Sukmawati dan Rocky Gerung, Masyarakat Menanti Kesigapan Polisi

JAKARTA,Tribunriau- Baru-baru ini, salah seorang pegiat media sosial, Permadi Arya atau dulunya keren dengan nama Abu Janda Al Boliwud melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama terhadap Rocky Gerung.

Dosen Universitas Indonesia (UI) ini sebelumnya pada salah satu acara di stasiun televisi mengatakan bahwa Kitab Suci itu fiksi, Fiksi dalam pemahaman yang tentunya berbeda dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Laporan tersebut juga telah diterima oleh Polda Metro Jaya. “Itu namanya masyarakat melapor ke Polda Metro, tentunya kita terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Pihak Polisi juga akan mengklarifikasi dengan meminta keterangan dari pelapor. Dikatakan Kombes Argo, ada tim dan ada wasidik yang akan menilai apakah yang dilakukan Rocky Gerung memenuhi syarat atau tidak.

“Nanti kita akan memaparkan dari sana, dari tim dan ada wasidik, yang menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak. Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan. Kita tunggu saja,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima banyak laporan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati, hingga saat ini, putri dari Proklamator tersebut belum dipanggil karena pihak Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Tentunya ini menjadi sebuah ‘penantian’ bagi masyarakat, sesigap manakah pihak Kepolisian menangani 2 kasus yang sama-sama diduga melakukan tindak pidana penodaan agama, siapakah yang duluan bakal dipanggil oleh pihak Kepolisian?. (red)