Bengkalis, Tribunriau – Seorang ibu rumah tangga berinisial SM alias Minah (49 tahun) warga Jalan A.Yani Gang Melur, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkalis, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sembako murah, Sabtu (29/08/20).
Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kanit Tipikor, dalam konfrensi pers di Mapolres Bengkalis pada hari Senin (31/08/20). “Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sembako murah,”kata AKBP Hendra.
Dijelaskan Kapolres, pelaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Juli 2020 lalu, Ia menyuruh anaknya OP untuk menawarkan sembako murah berupa beras 5 kg, gula 2 kg, minyak goreng 2 liter, mie hun 1/2 kg dan teh satu kotak, dengan nilai harga Rp.122.000, (seratus dua puluh dua ribu rupiah).
“Awalnya pelaku hanya dapat satu korban yaitu, Pairani (saksi), dan pelaku minta carikan 20 orang untuk menawarkan sembako murah, dengan syarat membawa foto copy kartu keluarga dan uang Rp50 ribu,” ujar AKBP Hendra.
Permintaan, sambung Kapolres, didapatkan oleh tersangka, karena korban menyetorkan uang Rp1 juta dan tersangka juga menjanjikan akan antarkan 1 minggu kedepan sembako tersebut.
“Untuk melancarkan modusnya, tersangka SM, ini benar membagikan sembako tersebut sehingga masyarakat lain yakin dan lama-kelamaan modus tersebut terus dilakukan, sehingga sampai 2000 an yang tertipu,” sebut AKBP Hendra.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dengam sistem dan cara yang dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, membuat jadwal pembagian dengan selang waktu dua hari sekali sampai tanggal 28 Juli 2020, sedangkan yang tanggal 29 juli sampai 6 Agustus, penerima tidak ada menerima sembako lagi, dan bahkan tersangka juga sudah membentuk kelompok Saudari Khairani (saksi) dengan motif yang sama untuk mencari korban berikutnya.
“Kedua saksi, Pairani dan Khairani, mengalami kerugian Rp53.315.000,” sebut AKBP Hendra lagi.
Diteruskan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Pairani, kepada pelaku tanggal 08 Agustus 2020 sebesar Rp.29.050.000 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah), turut disita dari Khairani 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Khairani sebesar Rp.18.640.000 (delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembelian sembako murah dari Khairani pada 8 Agustus 2020 sebesar Rp.5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
“Selain itu, kita juga menyita barang bukti dari SM berupa Foto copy kartu keluarga dari masyarakat, 2 (dua) buah buku tulis catatan nama-nama masyarakat yang mengikuti sembako murah, 4 (empat) buah buku catatan kecil, untuk catatan keuangan dan jumlah paket sembako,1 (satu) unit telepon genggam serta bukti setoran uang pembelian paket sembako murah,” sebut AKBP Hendra lagi.
Terkait dengan perbuatan tersangka SM tersebut, tidak ada kaitannya dengan salah satu bakal calon (Balon) Bupati Bengkalis. “Ini tidak ada kaitannya dengan membawa-bawa nama salah satu balon bupati, dan kebetulan didepan rumah tersangka terpasang baleho balon bupati, namun perbuatannya sudah lama sebelum baleho tersebut dipasang,” ujar AKBP Hendra.
“Terhadap pelaku, dikenakan pasal 378 jo pasal 372 pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKBP Hendra Gunawan.(jlr).