PT Bara Prima Pratama Kembali Cemari Sungai Reteh, Warga Batu Ampar Protes

Tribunriau – Aktivitas tambang PT Bara Prima Pratama (PT BPP) kembali mencemari Sungai Reteh di Desa Batu Ampar, Kabupaten Rokan Hilir.

Pencemaran yang diketahui terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 ini diduga akibat jebolnya settling pond atau kolam pengendapan limbah tambang yang berada di sekitar area pertambangan PT BPP, sehingga limbah mengalir ke Sungai Reteh. Peristiwa ini sebenarnya bukanlah yang pertama, melainkan telah berulang kali terjadi.

Akibat pencemaran ini, ruang hidup masyarakat, khususnya terkait kebutuhan sehari-hari dan mata pencaharian yang berhubungan dengan sumber air sungai tersebut, terancam.

Pada saat pencemaran terjadi, masyarakat yang mengetahui perubahan kondisi Sungai Reteh segera berkumpul dan mendatangi pos jaga PT BPP untuk menyampaikan protes.

Sebanyak 18 orang warga mendatangi perusahaan guna meminta penjelasan atas dugaan pencemaran yang menyebabkan air sungai berubah menjadi keruh.

Pada awalnya, pihak PT BPP membantah bahwa pencemaran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan. Namun, setelah masyarakat menelusuri langsung lokasi di sekitar area tambang, ditemukan bahwa limpasan limbah diduga berasal dari area settling pond milik PT BPP.

Temuan tersebut memicu perdebatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, yang kemudian berkembang menjadi aksi protes yang didominasi oleh kelompok perempuan sebagai bentuk tuntutan atas pencemaran yang telah mengganggu sumber kehidupan mereka.

Henriyanti, salah satu warga Desa Batu Ampar, menyampaikan bahwa kejadian ini tidak hanya menurunkan kualitas air, tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain mengancam sumber penghidupan, kejadian ini juga meningkatkan kekhawatiran akan dampak kesehatan akibat tercemarnya sungai yang menjadi bagian penting dari ruang hidup mereka.

“Perusahaan awalnya tidak mengakui. Mereka justru mencari pembenaran dan berusaha menghindari tanggung jawab. Sikap seperti inilah yang memicu kemarahan masyarakat. Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang merusak ekosistem dan mencemari Sungai Reteh. Sebab sungai merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat,” ujar Henri.

Tidak lama setelah aksi protes disampaikan masyarakat, aparat kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Kehadiran aparat tersebut justru memicu keresahan masyarakat. Karena dianggap lebih fokus pada pengawasan masyarakat yang menyampaikan protes daripada memastikan dugaan pencemaran yang dilakukan PT BPP untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Dalam upaya menjelaskan kejadian tersebut, pengawas lapangan PT BPP menyampaikan bahwa limbah keluar akibat tanggul yang roboh sehingga air meluap dari kolam pengendapan. Namun, penjelasan tersebut bertolak belakang dengan temuan warga di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas penjebolan settling pond dengan sengaja. Bagi masyarakat, alasan “kesalahan teknis” tidak dapat diterima karena pencemaran serupa telah berulang kali terjadi di Sungai Reteh.

Meski pencemaran di Sungai Reteh telah beberapa kali terjadi, masyarakat sebelumnya cenderung memilih diam dan tidak melakukan protes secara terbuka. Namun, kejadian kali ini memicu respons yang berbeda karena berlangsung pada musim kemarau, ketika banyak sumur warga mengalami kekeringan sehingga masyarakat bergantung pada air Sungai Reteh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketergantungan tersebut membuat pencemaran yang kembali terjadi tidak lagi dapat ditoleransi dan mendorong warga menyampaikan protes secara langsung kepada pihak perusahaan.

Dalam pertemuan dengan warga, PT BPP akhirnya mengakui terjadinya pencemaran dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, bagi masyarakat, permintaan maaf secara lisan tidak cukup tanpa adanya pernyataan tertulis, komitmen pemulihan lingkungan, serta jaminan bahwa pencemaran tidak akan kembali terulang. Kejadian yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar insiden, melainkan kegagalan perusahaan dalam mencegah pencemaran dan menghormati hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Sungai Reteh membuktikan adanya mata rantai tata kelola pertambangan yang buruk. Fenomena ini dipicu oleh lemahnya instrumen pencegahan pada tahap perizinan serta mitigasi risiko tambang yang tidak berjalan. Kondisi ini diperparah oleh kegagalan penegakan hukum administrasi dan pidana lingkungan yang berakibat pada hilangnya ruang hidup masyarakat akibat impunitas pelaku pencemaran.

“Pola pencemaran yang terus berulang mengisyaratkan perlunya perbaikan tata kelola, bukan lagi sekadar penanganan insiden teknis di lapangan. Negara memegang peran kunci untuk memastikan kepatuhan hukum berjalan, menghentikan aktivitas yang merusak, dan memulihkan hak ekologis masyarakat. Tanpa adanya tindakan korektif (corrective action) yang tegas, komitmen negara dalam perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara akan dipertanyakan,” tutup Ahlul. (rilis)