1 Pria DPO dan 3 Pria Diduga Pengedar Narkotika Diringkus Polsek Mandau Sabtu Pagi Dini Hari di Bathin Solapan

Duri (Bathin Solapan), Tribunriau – Dalam operasi tengah malam hingga pagi dinihari, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil meringkus 1 pria yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan 3 pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, di 3 tempat yang berbeda Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (08/08/26) pagi dini hari.

Keempat pria yang diringkus polisi masing-masing berinisial DR (41), DHA (27), YS (44), dan PPS (40). Dari tiga penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, telepon seluler, timbangan digital, sendok takar, plastik pembungkus serta uang tunai.

Berikut rangkaian penangkapan ke empat tersangka, yaitu: Penangkapan pertama, dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Petugas mengamankan DR (41) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan DR merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, DR diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua, sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di Jl. Baru Duri 13, Gang Merdeka, Desa Bumbung.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, yakni, DHA (27) dan YS (44). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, satu plastik pack dan uang tunai Rp150 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk dalam DPO. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penangkapan ketiga, dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jl. Baru Duri 13, Desa Bumbung. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial PPS (40), setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang berada di dalam celana di belakang pintu kamar.

Petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana dan uang tunai Rp480 ribu.

Dari pemeriksaan awal, PPS mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial PH yang juga masuk dalam DPO. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menegaskan, bahwa jajaran Polsek Mandau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegas Kapolsek, Sabtu sore.

Disebutkan AKP I Made Pasek, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Rangkaian pengungkapan ini, merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau, dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Kapolsek.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.