ARUK Minta Perusahaan Sawit di Dumai Gunakan BUP Milik BUMD

DUMAI – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai meminta agar perusahaan sawit di Kota Dumai untuk menggunakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMD.

Demikian disampaikan Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8).

Dikatakannya juga, ribuan kapal pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang keluar masuk perairan Dumai berpotensi menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

“Catat! Ada 1.700 kapal per bulan keluar masuk Dumai untuk angkut CPO dll. Itu potensi PAD,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak sekedar menjadi penonton di tanah sendiri.

“Dumai sebagai Kota Pelabuhan tidak boleh jadi penonton dan korban di tanah sendiri,” tambahnya.

Dijelaskannya, permintaan penggunaan BUP milik BUMD bukan tanpa alasan, terdapat 4 aturan yang menjadi landasan dalam permintaan ini.

Pertama, jelasnya, yakni UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 211 yang berbunyi “Perusahaan yang menyelenggarakan Pelabuhan Khusus wajib memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan usaha kepelabuhanan.”

Pasal tersebut, kata Riski, ada kata WAJIB untuk memberikan kesempatan kepada BUP.

Kemudian, lanjut Riski, ada PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran Pasal 343.

“Pemegang izin pelabuhan khusus wajib menggunakan jasa BUP untuk kegiatan pemanduan, penundaan, tambat, dan jasa kapal lainnya di wilayah kerjanya.”

Dijelaskannya, dengan PP turunan ini, menjadi jelas apa saja kegiatan yang wajib diberikan kepada BUP.

Berikutnya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Yaitu, Pemanfaatan sumber daya pesisir harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat daerah.

Terakhir yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perda BUMD Kota Dumai.

BUMD adalah instrumen Pemda untuk meningkatkan PAD dan pelayanan publik. Pemerintah wajib memberdayakannya.

“Kalau ada perusahaan yang tidak mau, itu artinya melawan undang-undang. KSOP dan Pusat harus berani mendukung,” kata Riski.

Dijelaskannya lagi, dengan asumsi konservatif, 1 kapal dikenakan jasa kepelabuhanan Rp5 juta ke BUP BUMD.
1.700 kapal x Rp5 juta x 12 bulan = Rp102 Miliar/tahun.

“Rp102 Miliar itu bisa untuk 20 KM jalan, 10 Puskesmas, atau 5.000 UMKM. Sekarang larinya kemana? sebagian Ke perusahaan Swasta yang memiliki BUP. Rakyat Dumai cuma dapat jadi penonton, jalan debu dan jalan rusak,” geram Riski.

Oleh karena itu, pihaknya meminta:

1. WALIKOTA DUMAI: Terbitkan Peraturan Walikota dalam 30 hari yang mewajibkan semua perusahaan pengguna tersus memakai BUP BUMD.

2. KSOP KELAS I DUMAI: Lakukan audit dan pengawasan. Jangan terbitkan perpanjangan izin tersus jika tidak ada MoU dengan BUP BUMD.

3. BUMD BUP DUMAI: Profesional. Benahi SDM, armada tunda, dan pelayanan. Jangan jadi alasan “BUMD tidak siap, undang investor”.

4. DPRD KOTA DUMAI: Panggil RDP gabungan. Panggil semua perusahaan sawit + BUMD + KSOP. Buka data berapa kapal dan berapa PAD yang bisa masuk.

Dumai Harus Jadi Tuan di Negerinya

“Selama 20 tahun Dumai jadi lumbung CPO nasional dan stock nasional Tapi APBD kita masih bergantung pusat. Cukup! Dengan BUP BUMD yang kuat, Dumai bisa mandiri. Ini soal keadilan ekonomi,” pungkas Riski. (red)