Sering Bolos, Polisi Berpangkat Brigadir di Bengkulu Selatan Dipecat

0

Bengkulu

Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi berinisial AH dari kesatuan Samapta Polres Bengkulu Selatan, dipecat. Ia dipecat lantaran sering meninggalkan tugas dan tidak disiplin sebagai anggota kepolisian.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/78/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian Republik Indonesia atas nama Brigadir AH NRP 79110145 dari kesatuan Sat Samapta Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan sebelumnya telah dilakukan proses panggilan terhadap AH. Pemanggilan ini dimaksud agar AH dapat berubah dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk dipertahankan.

“Atas dasar dan pertimbangan termasuk melakukan langkah agar yang bersangkutan bisa tetap menjadi anggota Polri, dan pada akhirnya yang bersangkutan ditetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” kata Juda, Senin (21/03/2022).

AH sendiri tak dihadirkan dalam pemberhentian tidak hormat tersebut. Juda menjelaskan AH telah berulang kali mangkir dalam tugas sebagai anggota polri. Sebelumnya saat berdinas di Polres Kaur AH telah menerima sanksi dan dilakukan pembinaan, demosi ke polres Bengkulu Selatan, namun kembali mengulangi sehingga dilakukan tindakan tegas dengan PTDH.

“Kita telah memberikan kesempatan untuk bisa menjadi anggota polisi, namun kesempatan tersebut kembali dilanggar, dan sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat,” tutup Juda.

(dwia/dwia)

Sumber: DetikNews