Jakarta –
Selain gaji, cuti adalah hak karyawan yang harus diberikan perusahaan. Tapi apakah cuti bisa jadi alasan perusahaan untuk memotong gaji?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dear Team detikcom
Selamat siang
Nama saya Andri Nurdiansyah
Saya adalah seorang karyawan kontrak disalah satu perusahaan swasta di serang Banten, yang sudah bekerja selama tiga tahun, akan tetapi saya tidak pernah mendapatkan hak cuti tahunan. Dan sekarang yang terjadi ketika libur lebaran pun atau cuti bersama pihak perusahaan tetap memotong upah saya ketika cuti bersama, sedangkan pemerintah saja menganjurkan untuk cuti bersama.
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah karyawan berhak menuntut kejadian tersebut? Jika iya, langkah apa yang harus kami lakukan, mohon bantuan dan informasi nya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Salam,
Andri Nurdiansyah
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum advokat Yudho Febriaddin SH Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang anda tanyakan kepada saya. Sebelumnya saya akan menjawab pertanyaan anda, sebagai berikut :
Perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan terhadap upah karyawan yang sedang menjalankan cuti bersama, dikarenakan cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan hak cuti tahunan karyawan. Perusahaan hanya berhak melakukan pemotongan terhadap hak cuti tahunan karyawan sebanyak cuti bersama yang diambilnya.
Menjawab pertanyaan anda, jika perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang telah memiliki hak cuti dan sedang melaksanakan cuti bersama yang merupakan bagian dari pelaksanaan hak cuti tahunan karyawan, maka pemotongan gaji karyawan tersebut oleh perusahaan adalah menyalahi dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
|
Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai aturan cuti bersama, dan Permasalahan penyelesaian sengketa yaitu sebagai berikut :
Peraturan Cuti Bersama Pada Perusahaan (Sektor Swasta)
Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan karyawan yang dilakukan secara bersama-sama, maka pelaksanaan aturan cuti bersama tergantug dari Peraturan Perusahaan yang mengatur dan berdasarkan dari kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan tersebut.
Selain itu, cuti bersama bagi perusahaan swasta hanya bersifat fakultatif/ pilihan, yang artinya perusahaan tidak wajib mengikuti libur cuti bersama Idul Fitri, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Bahwa untuk lebih jelasnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan (sektor swasta) pada tahun 2022 itu sendiri, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tertanggal 14 April 2022, yang mengatur sebagai berikut:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Dengan demikian, selama karyawan yang bersangkutan menjalankan cuti bersama yang sebagai bagian dari pelaksanaan cuti tahunan karyawan, perusahaan tetap wajib membayarkan upah dari karyawan yang menjalankan waktu istirahat atau hak cutinya termasuk juga hak cuti bersamanya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), yang menegaskan, bahwa “Perusahaan tetap wajib membayar gaji/ upah Karyawan/ Pekerja yang menjalankan hak waktu istirahat atau hak cutinya”.
Jika terdapat perselisihan terkait perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan, akibat pemotongan gaji karyawan yang melaksanakan cuti bersama, maka perselisihan tersebut dapat dikategorikan sebagai jenis “Perselisihan Hak”, yang menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) adalah “Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama”.
Sumber: DetikNews