Bengkalis (Bathin Solapan), Tribunriau – Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang lagi diduga pemain/pelaku penimbun BBM jenis Solar, di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (25/01/24) sekira pukul 19.30 WIB.
Diduga pelaku yaitu, YS Als Y BIN HH, Lahir Duri, 09 Juli 2001, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jalan Duri – Dumai KM.17 RT 002 RW 004 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang disita yaitu;1(satu) unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE, 14 ( empat belas ) unit Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang berukuran 33 liter, dan 1 ( satu ) unit selang minyak berukuran (-+) 2 meter.
Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / I / 2024 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, 25 Januari 2024.
Demikian diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimanggala, Kamis malam.
Dijelaskan Kasat lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar. Sehingga tim gabungan langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
Kemudian sesampai di TKP di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, menemukan 1 (satu) unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) Jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 (satu) unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Dilanjutkan, atas perintah saya selaku Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputra, untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir.Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB yang mana TKP disebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Desa Sebangar, tim gabungan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang mengaku bernama YS Als Y BIN HH, yang mana pelaku tersebut sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Selang dari Tangki 1 (satu) unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jerigen.
“Setelah itu Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Bko Opsnal 125, juga menemukan beberapa Jerigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya tim gabungan membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat.
“Diduga pelaku dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” jelas Kasat.(jlr).