ROKAN HILIR, Tribun Riau- Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar press release kasus pembunuhan dan pemerkosaan bersama Kapolsek Pujud Akp. Damuri Siregar SIK SH dan Kabag Humas Polres Rohil Akp. Juliandi SH beserta para penyidik Satreskrim Polres Rohil, Selasa (06/11/2018) Pukul 09.35 WIB.
KBO Satreskrim Polres Rohil Iptu Amru Abdullah SIK dalam press releasenya mengatakan, pengungkapan penemuan mayat yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 39, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 30/12/2016 lalu, sekira Pukul 10.00 Wib. “Berdasarkan laporan masyarakat tepatnya di lubang sampah, di kebun kelapa sawit milik masyarakat ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki,” terangnya.
Identitas korban, Dedi Syahputra Alias Dedi (18), beralamat di Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Labuhan Tangga RT 003 RW 001, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Dengan barang bukti (bb) yang ditemukan di TKP yaitu, 1 helai baju motif batik warna merah, 1 helai jaket warna hitam les orange, 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 buah tali pinggang warna hitam.
“Tim Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu Tanggal 22/11/2017, melakukan penangkapan terhadap pelaku SA (22) alias IP yang beralamat di Jalan Pusara Kampung Medan, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, dan sudah divonis 12 Tahun oleh Pengadilan Negeri Rohil. Dan untuk pelaku yang kedua, yaitu MS (25) alias IY yang beralamat di Desa Sei Lobah Dusun III Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumut,” jelasnya.
Kapolsek Pujud Akp. Rahmad Damhuri Siregar SH mengatakan, pengungkapan kasus penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan terjadi pada hari Sabtu Tanggal 27/10/2018, sekira Pukul 11.00 Wib, di kebun kelapa sawit milik saudara Udin yang berada di Dusun Simpang Jengkel, Desa Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Dengan identitas korban Mariyani (30), yang beralamat di Jalan Murini RT 02 RW 02, Kep. Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
“Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis Tanggal 01/11/2018, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TPR (32), yang beralamat di Simpang Jengkol RT 02 RW 01, Kep. Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, pelaku ditangkap di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Dari keterangan pelaku, bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukannya pada hari Sabtu Tanggal 06/10/2018, sekira Pukul 15.00 Wib di Kebun kelapa sawit, dengan BB 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol, 1 Unit Hp Nokia warna hijau,” terang Akp Rahmad Damhuri Siregar SH.
“Untuk pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada Rabu Tanggal 24/10/2018, sekira Pukul 23.30 Wib. Dengan identitas korban seorang anak perempuan Inisial AL (11-12), yang duduk di kelas V SDN Desa Tanjung Medan. Berdasarkan laporan masyarakat, Kapolsek Pujud Akp. Rahmad Damhuri Siregar bersama Kanit Reskrim Bripka Joan Kurnian dan anggota langsung melakukan olah TKP,” paparnya.
Setelah mendapat petunjuk dan saksi-saksi di lapangan, lanjut Kapolsek, akhirnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan HAL (30) ditangkap di rumahnya pada hari Kamis Tanggal 25/10/2018, sekira Pukul 03.15 Wib. Setelah dilakukan interogasi pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumahnya, yang digunakan pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Dengan bb yang ditemukan di TKP yaitu,Satu (1) bilah pisau Cutter warna merah,Satu (1) helai celana panjang warna Abu Rokok,Satu (1) baju kaos oblong warna putih,Satu (1) helai celana dalam warna biru muda,Satu (1) buah jilbab warna coklat,Satu (1) buah tutup kepala (anak jilbab) warna hitam,Satu (1) buah ikat rambut warna hitam,Satu (1) helai baju pramuka,Satu (1) helai kaos singlet warna putih,Satu (1) Tas Ransel warna merah muda,Satu (1) Buku Gambar warna Boru,Satu (1) buah buku tulis,Satu (1) pasang kaos kaki warna hitam putih,Satu (1) pasang sepatu warna hitam Merk Cherno,” terangnya. (mad)











