Satgas Siri Berhasil Amankan Buronan DPO Tindak Pidana Penggelapan Atas Nama Terpidana Muchsin bin Paidi

JAKARTA, Tribunriau – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Demikian Disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr.ketut sumedana, Jumat (7/6/2024). Identitas terpidana yang diamankan yaitu:

Nama : Muchsin bin Paidi

Tempat lahir : Boyolali

Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 08 November 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta

Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Saat diamankan sebut Ketut, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, jelas Ketut

Untuk di ketahui, tambah ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Hen)