Rapat perdana komisi B DPRD Rohil, Amansyah : penyebutan nama penghulu belum ada perda

ROHIL, Tribunriau.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat Perdana bersama Dinas pemberdayaan Masyarakat (PMD) terkait dengan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) perubahan nama desa menjadi kepenghuluan.

” Tadi kita rapat perdana terkait dengan ranperda perubahan nama desa menjadi kepenghuluan, kita ini penyebutan nama kepenghuluan sudah lama, tapi kepastian hukumnya belum,” Kata ketua komisi B DPRD Rohil amansyah, rabu (1/3/23). usai rapat.

Hari ini, jelas Dia, pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD rapat Ranperda perubahan nama desa menjadi kepenghuluan .

” Jadi kami minta penjelasan secara umum dari PMD dan biro hukum terkait perubahan , dalam undang – undang perubahan desa itu menyebutkan nama desa adat atau nama lain berdasarkan asal usul,” ujar Amansyah.

Lebih lanjut dikatakanya, penyebutan nama kepenghuluan itu bermula dari Kerajaan siak, dahulu desa disebut kepenghuluan , jadi hari ini yang kita sebut kepenghuluan itu belum ada peraturan Daerah (perda) nya. sama pada hari ini kita bicara tentang negeri seribu kubah . Seribu kubah itu penyebutan tapi tidak ada dasar hukum penyebutan.

” Dalam rapat tadi kami tambahkan, supaya ada penyebutan nama datuk dan datin itu dalam Parlemen kita atur, untuk penyebutan kepala Desa yang laki – laki disebut dengan Datuk penghulu, kepala Desa perempuan disebut dengan Datin penghulu sedangkan sekretaris Desa disebut sekretaris kepenghuluan (sekep),” jelas Amansyah.