ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi -fraksi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Bupati Rokan Hilir, rabu (6/9/2023) malam di ruang rapat paripurna DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Rapat paripurna Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Abdullah didampingi ketua DPRD maston , wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi , wakil ketua DPRD Hamzah, hadir anggota DPRD Rohil, sekda Rohil Fauzi Efrizal, unsur Forkopimda Rohil, asisten, staf ahli kepala Dinas/badan, kabag dilingkungan pemkab Rohil, sekretaris Dewan Rohil H. sarman Sahroni.ST.
Pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Abdullah mengatakan, rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi atas rancangan peraturan Daerah atas 3 Ranperda usulan Bupati Rohil, yaitu : Ranperda LAMR Rohil, ranperda pencegahan pemberantasan penyalah gunaan persedaran Narkotika kabupaten Rokan Hilir dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 6 tahun 2020 tentang perunahan produk hukum perusahaan daerah Bank perkeriditan Rakyat kabupaten Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan Daerah Bank perkeriditan Rakyat Rokan Hilir.
” Pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan ke 3 pada tanggal 16 September 2023 sebagaimana yang dilaksanakan tadi , 9 Fraksi DPRD Rohil secara umum menyampaikan pandangan atas 3 rancangan peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh Bupati “, ujar Abdullah.
Selanjutnya, tambah Abdullah, pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi -Fraksi dalam rapat paripurna DPRD sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pasal 10 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 .
” Bupati memberikan jawaban atau tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna “, jelas Abdullah.
Kemudian dilanjutkan jawaban Bupati Rokan Hilir yang diwakili sekda Rohil Fauzi Efrizal menyampaikan, Mengawali sambutan ini saya mengajak kepada hadirin untuk bersama -sama untuk memanjatkan puji dan sukur kepada Allah.SWT, karena dengan rahmat dan karunia bisa hadir ditempat yang mulia ini dalam keadaan sehat walapiat dalam rangka mengikuti rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Rokan Hilir terhadap 3 ranperda yang telah kami sampaikan beberapa saat yang lalu.
” Atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hilir kami mengucapkan ucapan terimakasih kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengagendakan sidang pada hari ini “, kata sekda Fauzi Efrizal.
Ia juga mengucapkann terima kasih kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap 3 ranperda yang telah kami sampaikan .
Lebih lanjut Dikatakanya, Perkenankan kami untuk menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi -fraksi berkenaan Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau Rokan Hilir, ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan ranperda tentang perubahan nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perushaan Daerah Bank perkeriditan Rakyat Rokan Hilir menjadi perseroan Daerah Bank perkeriditan rakyat Rokan Hilir, sebagai berikut :
1.rancangan peraturan Daerah tentang lembaga adat Melayu Riau kabupaten Rokan Hilir .
Kami mengucapkan Apresiasi dan dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Rohil, ini merupakan sebuah langkah maju kita dalam upaya membangun Daerah dengan adanya kerja sama sinergiritas yang baik antara pemerintah Daerah dengan DPRD.
Kemudian terhadap dorongan agara LAMR Rohil agar nantinya bisa berperan dalam menjaga nilai -nilai dan norma Melayu Rokan Hilir , kami atas nama pemerintah Rokan Hilir juga menginginkan Hal yang sama, oleh karenanya kedepan kita berharap perda ini bisa menjadi dasar hukum dalam menjaga instensi LAMR Rohil
2.Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
Terhadap ranperda ini kami melihat kesepahaman dan kesepahaman pandangan antara pemerintah Daerah dan fraksi -fraksi yang ada di kabupaten Rokan Hilir yang salah satu poin yang pentingnya menginginkan perdana ini akan menjadi salah satu solusi terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah masuk dari segala sisi kehidupan masyarakat Rokan HilirHilir saat ini.
Kami memandang harus ada upaya serius dan komperensif dari semua pihak terutama aparat penegak hukum , pemerintah Daerah, lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah serta pihak pihak lain, karena tanpa ada keseriusan dan usaha yang sungguh -sungguh dari berbagai elemen tersebut akan menjadi sangat sulit penyalahgunaan gunakan Narkotika dan obat -obat terlarang diberantas di kabupaten Rokan Hilir.
Melalui perda tentang pencegahan fan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, pemerintah daerah nantinya akan berupaya melakukan upaya persuasif dan protentif oleh karenanya dukungan dari DPRD sangat kami harapkan demi menjaga generasi penerus kabupaten Rokan Hilir dan dampak buruk Narkotika obat -obatan terlarang.
3 ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2020 Tentang perubahan produk hukum daerah Bank perkeridatan rakyat Rokan Hilir menjadi perseroan Daerah Bank perkeriditan Rokan Hilir
” Kami atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hilir juga mengapresiasi dukungan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir, kita tentu sepakat bahwa diajukanya ranperda tentang perubahan atas perda nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank perkeriditan Rakyat Rokan Hilir menjadi perseroan Bank perkeriditan ini semata -mata bertujuan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan dan pemenuhan status hukum untuk pembuatan akta pendirian dan izin oprasional yang sampai saat ini belum bisa terwujud, hal ini disebabkan oleh modal yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku “, ujar sekda Fauzi Efrizal.
Jelas Dia, Maka guna menyelesaikan permasalahan tersebut perlu dilakukan perubahan perda nomor 6 tahun 2020 .
” Kami juga sependapat dan sepemahaman dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Rohil , bahwa diharapkan dengan adanya perubahan perda ini status hukum PD Bank perkeriditan Rakyat Bisa langsung menjadi PT Bank perkeriditan Rakyat, dengan berubahnya status PT Bank perkeriditan Rakyat Rokan Hilir, kita berharap agar Bank Rohil dapat mengembangkan usahanya secara profesional, serta meningkatkan potensi laba yang dampaknya akan memberi dividen yang berati bagi daerah “, harapnya.
Jawaban atas pandangan umum fraksi -fraksi DPRD Rokan Hilir terhadap 3 ranperda yang telah disampaikan, Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kasih kepada DPRD Rohil atas segala perhatian dan apresiasi terhadap ranperda yang telah kami usulkan, tutup sekda Rohil Fauzi Efrizal.
Kemudian dilanjutkan kembali oleh pimpinan sidang wakil ketua DPRD Rohil Abdullah mengatakan, Telah kita dengarkan penjelasan jawaban bupati Rohil, atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 ranperda kabupaten Rohil tahun anggaran 2023.
” Selanjutnya 3 ranperda ini akan dibahas secara intensif baik secara internal DPRD melalui panitia khusus dan badan anggaran DPRD maupun bersama pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir atau pemerintah daerah lainya”, tutup Abdullah. (Hen)