Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tawuran Maut di Suryakencana Bogor

Bogor

Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan remaja berusia 18 tahun berinisial F di Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Tiga tersangka masih di bawah umur.

“Dari 18 orang yang diamankan ini, kita kelompokkan kembali peranannya masing-masing. Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara kami tetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).

Adapun enam tersangka yakni, FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16) dan IF (18). Keenam ini tersangka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran yakni kelompok Othopink Reborn dan kelompok Parung Destroyed.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews