Polisi Masih Selidiki 2 Kasus HRS, Ini Tanggapan Kapitra

Habib Rizieq Syihab (HRS)
Habib Rizieq Syihab (HRS)

JAKARTA,Tribun Riau – Polisi menyatakan masih menyelidiki dua laporan terhadap imam besar FPI Habib Rizieq, yaitu kasus ceramah ‘palu arit’ dan ‘jenderal hansip’. Bagaimana tanggapan pengacara Rizieq, Kapitra Ampera?

“Itu kan penyelidikan, penyelidikan itu kan kegiatan untuk menemtukan ada-tidaknya peristiwa pidana, karena tidak ada peristiwa pidananya. Apa yang harus kita respons. Habib kan status hukumnya belum ada,” kata Kapitra saat dilansir Detik, Kamis (28/6/2018).

Kapitra lantas merinci alasan dua kasus Rizieq itu tak bisa dilanjutkan. Dia mengatakan ceramah Rizieq soal ‘palu arit’ merupakan sebuah kritik terhadap pemerintah.

“Jadi gini, itu kan analitis, kalau palu arit itu analitis masyarakat, terhadap kebjakan pemerintah, itu dulu sudah saya sampaikan juga di UU 28 tahun 99, (soal) partisipasi masyarakat dalam pemerintah,” tuturnya.

Kapitra menjelaskan kliennya hanya mengkoreksi kebjijakan pemerintah yang dinilai tak sesuai arah pembangunan. Atas dasar itu, Kapitra menilai kasus tersebut tak mengandung unsur pidana.

“Jadi itu nggak bisa dipidana, karena itu masyarakat kan tugasnya mengkoreksi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan masyarakat. Itu kan sudah diklarifkasi,” ujarnya.

Sementara untuk kasus ‘jenderal hansip’, Kapitra mengklaim Rizieq tak menyebut nama dalam ceramahnya. Dia juga mengatakan kasus tersebut tak akan lanjut sebab tak memiliki bukti cukup.

“Itu kan tidak ditujukan kepada seseorang. Kalau itu kan sumir jadinya. Itu kan perilaku seseorang, tapi tidak sebut orang. Jadi siapa yang mau melaporkan. Apakah seluruh jenderal yang ada melaporkan?” ujarnya.

Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Edy terkait ceramahnya yang tersebar di Youtube tentang ‘jenderal hansip’ ada 12 Januari 2018 lalu. Rizieq dilaporkan atas dugaan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporannya itu, Edy mempersoalkan ceramah Rizieq yang dilihatnya di YouTube pada 12 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam ceramah tersebut, Edy mengatakan Rizieq telah menebar kebencian berdasarkan SARA.

“Di Jakarta, Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit,” demikian isi ceramah Rizieq yang kemudian dilaporkan oleh Edy.

Selain itu, Rizieq juga dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih (SMP), Silver Matutina, terkait ceramahnya soal mata uang baru yang dinilainya berlogo ‘palu arit’ pada 10 Januari 2017. Rizieq dilaporkan karena dinilai telah melecehkan NKRI.

Rizieq dilaporkan dengan tuduhan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga telah memeriksa saksi pejabat BI dan Habib Rizieq dalam kasus itu. (dtc/red)