Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Ayam Berformalin di Tangerang

Jakarta

Polisi melakukan rekontruksi kasus ayam berformalin di Tangerang hari ini. Rekontruksi ini dilakukan terhadap dua orang tersangka yang bertempat di halaman Polsek Neglasari.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan rekontruksi dimulai pada saat para tersangka mencampur formalin dengan air ke dalam box plastik. Setelah ayam dipotong dan dibersihkan, ayam tersebut dimasukkan kedalam box plastik tersebut.

“Tersangka kami lakukan penahanan di polsek dan hari ini menjalani rekontruksi tindak pidana yang mereka lakukan,” kata Putra dari keterangan yang diterima wartawan, Kamis (5/5/2022).

Menurutnya, rekontruksi ini bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut. Dan menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dia menyebut para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Neglasari. Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet hingga dagingnya tidak lembek.

“Hasilnya semua adegan rekontruksi sesuai dengan keterangan dalam BAP. Rekontruksi untuk meyakinkan penyidik dan penuntut umum tentang kejahatan atau tindak pidana yang telah dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam berformalin di Neglasari, Kota Tangerang, H-2 jelang Lebaran 2022. Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam penggerebekan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan penggrebekan lokasi pemotongan ayam ini dilakukan Polsek Neglasari pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 15.40 WIB. Dari penggerebekan ini didapati tiga orang tersangka.

“Kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Neglasari di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Saat kami mendatangi TKP menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka,” kata Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

Menurutnya, dari dua TKP ini para tersangka tertangkap tangan sedang merendam ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin. Selain itu, disita juga sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

(dek/dek)

Sumber: DetikNews