JAKARTA,Tribun Riau- Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai pemerintah sebaiknya menetapkan libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada serentak 2018. Salah satu tujuannya agar masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya memiliki waktu untuk ikut memilih.
“Libur nasional. Biar mereka yang kerja di tempat lain bisa pulang nyoblos,” kata Refly dilansir Republika, Sabtu (23/6).
Banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di luar domisili asal mereka. Apabila libur hanya dilakukan di daerah yang melangsungkan Pilkada, maka masyarakat yang bekerja di kota lain tidak bisa menggunakan hak pilih mereka.
Meskipun demikian, agar kegiatan usaha tidak berhenti perusahaan bisa memberikan waktu khusus bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilih mereka di Pilkada.
Sesuai dengan Pasal 85 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.”
Di pasal tersebut dijelaskan juga, apabila perusahaan mengharuskan pekerjanya tetap bekerja maka perusahaan harus memberikan uang lembur pada pekerja terkait. Apabila hal ini dilanggar, maka perusahaan dapat dikenakan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, yakni hukuman pidana kurungan paling lama 12 bulan penjara. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Namun, apabila perusahaan memutuskan tidak meliburkan sepenuhnya karyawan mereka maka akan terjadi kesulitan bagi pekerja yang berdomisili di luar tempat kerjanya. Oleh karena itu, Refly menegaskan baiknya Pemerintah memberikan libur nasional agar seluruh masyarakat bisa ikut menggunakan hak pilihnya. “Nanti malah kacau. Sekalian libur semuanya saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan penetapan libur secara nasional pada 27 Juni mendatang. Libur nasional ini dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.
“Soal libur nasional (pada Rabu, 27 Juni) tadi baru diwacanakan. Nanti tentunya butuh keputusan presiden karena libur nasional. Hanya saja, ada usulan yang diliburkan cuma 171 daerah saja karena yang menyelenggarakan pilkada serentak di daerah itu,” ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/6). (rci/red)












