Perkara komoditas Timah, 2 Orang Adik Ipar Tersangka HM dan 1 Orang Tersangka BN Diperiksa Kejaksaan Agung

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Demikian disampaikan kapuspenkum kejagung RI Dr. Ketut sumedana Dalam siaran pernya, jumat (31/5/2024). Ketiga orang saksi Yang Diperiksa berinisial:

1. KD selaku Adik Ipar Tersangka HM.

2. RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD).

3. Tersangka BN selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana.