
ROKAN HULU,Tribun Riau- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan wanita di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang dilakukan dua pelaku.
Asnawati warga RT 19/ RW 02 Dusun Sungai Lahun DK-1D Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, dibunuh karena korban menolak diajak berhubungan intim oleh kedua lelaki, dimana salah seorang pelakunya berinisial RS sudah dikenalnya.
Itu terungkap dalam konferensi pers, yang dipimpin Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK., M.Si, diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS., S.Ip di Mapolres, Rabu (8/8/2018), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK.
Dalam koferensi pers, juga dihadiri Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos, sejumlah Perwira di jajaran Polres Rohul, termasuk Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, disaksikan pelaku inisial RS, warga Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam konferensi pers, Kompol Willy menjelaskan bahwa wanita berusia 34 tahun tersebut, berstatus baru pisah dengan suaminya dan dibunuh dengan cara dipukul kayu sebesar lengan oleh kedua pelaku.
Dalam kondisi kritis, tubuh perempuan malang tersebut dimasukkan ke sumur di rumah Ardiansyah, di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang masih proses pembangunan.
Jelas Kompol Willy, tindak pidana pembunuhan terjadi pada (27/6/2018) sekitar pukul 18.00 Wib. Jenazah Asnawati baru ditemukan saksi Ardiansyah, pemilik rumah di Desa Talikuman pada Sabtu petang (14/7/2018) sekira pukul 18.00 Wib, dan penemuan mayat selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambusai.
Kemudian, tiga hari atau 3X24 jam pasca penemuan mayat, seorang pelaku inisial RS berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul, dibantu anggota Polsek Tambusai, sedangkan seorang pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dimana modus yang ada, kedua pelaku mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan. Namun karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Asnawati,” ungkap Kompol Willy saat konferensi pers.
“Usai dianiaya menggunakan kayu, setelah kondisinya sudah kritis korban lalu dimasukkan ke dalam sumur,” tegas Kompol Willy, dan mengatakan setelah menghabisi Asnawati, kedua pelaku membawa sepeda motor seharga Rp10 juta milik korban.
Ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal, jam tangan, dan lainnya.
“Persangkaan yang kita kenakan kepada pelaku, yakni Pasal 340 junto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Kompol Willy.
Sebelum melakukan pembunuhan, kata Wakapolres Kompol Willy, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim.
Diketahui, korban baru pisah dengan suaminya dibujuk dan diajak pelaku RS dan diajak ke Desa Talikumain. Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.
Pelaku inisial RS sudah mengakui, dirinya sudah 1 bulan lebih mengenal korban Asnawati. Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualannya. Bahkan korban sempat melayani pelaku.
Tetapi, korban menolak saat akan diajak berhubungan intim oleh RS dan rekannya. Karena menolak, lanjut RS, ia dan temannya memukul kepala Asnawati dari arah belakang hingga korban tersungkur. (mad)










