
Tribunriau.com. Bea Cukai Bengkalis melaksanakan Pemusnahan di Kantor Batu Bea Cukai Di Bengkalis di Sungai Pakning. Suara mesin pemotong bersahutan dengan kepulan asap yang perlahan membubung di halaman kantor bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Semua itu adalah hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selama periode 2022–2025, dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih, disaksikan Staf Ahli Bupati Bengkalis bidang ekonomi Syahruddin, perwakilan Kanwil Bea Cukai Riau, Kapolsek, Danramil, Danposal serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Barang-barang itu dibakar, dipotong, lalu ditimbun ke dalam tanah—sebuah ritual resmi yang menandai akhir perjalanan ilegal dari ribuan produk yang berhasil diamankan.
Di antara tumpukan barang yang dilenyapkan, pakaian bekas bertahun-tahun menjadi komoditas favorit para penyelundup, barang-barang ini kerap menjadi sumber risiko kesehatan. Begitu pula rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, kosmetik oplosan, dan obat-obatan tanpa izin edar semuanya menyimpan ancamannya masing-masing.
“Barang yang dimusnahkan ini nilainya sekitar Rp1,8 miliar,” ujar Eka. Menurutnya, pemusnahan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman yang kasat mata maupun yang tak terlihat.
Ia menjelaskan, barang-barang seperti pakaian bekas dapat membawa bibit penyakit dari tempat asalnya, sementara kosmetik dan obat-obatan ilegal bisa menimbulkan risiko kesehatan serius.
“Selain itu, ini juga bentuk dukungan kami terhadap pelaku UMKM agar tidak tersaingi produk ilegal,” katanya.
Eka menegaskan bahwa langkah pemusnahan merupakan bentuk transparansi Bea Cukai atas semua penindakan yang telah dilakukan bersama instansi terkait. Transparansi itu penting untuk memastikan publik memahami bagaimana penindakan berjalan dan bagaimana negara menjaga ekosistem ekonomi yang sehat.
Dalam rincian penindakan, terdapat 702.134 batang hasil tembakau ilegal yang dimusnahkan, dengan nilai mencapai Rp988.427.055. Selain itu, Bea Cukai juga menghancurkan 27 botol dan 432 kaleng minuman beralkohol tanpa izin senilai Rp20.040.000.
Sementara itu, dari sisi kepabeanan, sebanyak 21.153 item barang mulai dari elektronik, kosmetik, obat-obatan, hingga sepatu dan ban bekas dihapuskan dari peredaran. Total nilai barang-barang ini ditaksir mencapai Rp874.049.757.
Di akhir kegiatan, Eka menegaskan bahwa keberhasilan penindakan bukan hanya milik Bea Cukai, tetapi juga hasil sinergi dengan berbagai pihak serta dukungan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang terbangun dalam menjaga Bengkalis dari masuknya barang-barang ilegal,” katanya, menutup prosesi pemusnahan yang membawa pesan kuat: keamanan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak untuk dinegosiasikan.(R461L)











