Pekerja Toko Ditangkap Polsek Mandau Terkait Dugaan Pencurian

Bengkalis (Duri), Tribunriau –  Entah apa yang merasuki pikiran RN (18), pemuda  yang tega mencuri barang majikannya sendiri, di toko tempat ia bekerja untuk menafkahi hidupnya, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Minggu (29/08/21).

RN (18) warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga terlibat dalam pencurian sebanyak 17 Jeriken dan 2 liter cairan pembasmi hama (Pestisida) berbagai merek dagang.

Dari keterangan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan membenarkannya dan mengatakan, kasus itu berhasil diungkap tim opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Firman.

“Telah ditangkap dan diamankan seorang lelaki berinisial RN (18) dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana,” kata Jaliper, Minggu malam.

Menurutnya, RN diamankan sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Lintas Duri-Dumai Simpang ABC Duri 13 Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, bukti laporan bernomor LP/205/VIII/2021/SPKT/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh GP (27) selaku pelapor yang mengaku dirugikan.

“Awalnya, pada hari Sabtu (28/08) sekira pukul 15.00 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian di toko UD Mitra Tani milik pelapor,” kata Jaliper.

Dilanjutkan Kapolsek, kejadian itu bermula saat pelapor bergegas pergi bersama saksi satu (1) menuju ke Kilometer (Km) 18. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka kembali ke rumahnya dan mendapati gembok pintu gerbang dalam keadaan baik-baik saja. Akan tetapi sesampainya pada pintu kedua, gembok tampak dalam keadaan terbuka. Curiga akan hal itu, pelapor dan saksi segera melakukan pengecekan lebih mendetail.

“Ternyata sejumlah barang berupa pestisida (racun pembasmi hama tanaman) tidak lagi berada pada tempatnya alias hilang,” ujar Jaliper.

Ditambahkan Kapolsek, adapun sejumlah barang yang dilaporkan hilang berupa 6 jerigen pestisida merek Ruso, 6 jeriken merek Contakson, 2 jerigen merek Topwat, 3 jeriken merek Kresnakson dan 2 liter campuran racun merek Garlon. Total, sebanyak 17 jerigen dan 2 liter pestisida raib dari kediamannya.

  “Atas peristiwa itu, pelapor mengalami sejumlah kerugian dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Mandau,” tutur Jaliper. Diteruskan Kapolsek, berbekal laporan dan sejumlah keterangan, Iptu Firman kemudian mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal menerima informasi bahwa pelapor telah mengamankan seorang karyawan tokonya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Mendapat keterangan itu, tim langsung meluncur ke lokasi. Saat diinterogasi, RN mengakui perbuatan yang disangkakan oleh pelapor terhadapnya. Ia juga mengaku melancarkan aksi itu bersama dua rekannya berinisial WR dan AR,” ujar Jaliper.

Terkait, sambung Kapolsek,  keberadaan barang-barang yang diduga dicuri, RN menyebut bahwa seluruhnya telah dibawa kabur oleh kedua rekannya tersebut. Atas informasi itu pula, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar kedua terduga pelaku itu.

“Saat dikejar, WR dan AR berhasil kabur dan kini berstatus DPO.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RN langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebihlanjut,” tutup Jaliper.(jlr).