Paripurna Pansus dan LKPj Bupati Rohul, Data dari Pemkab Tak Lengkap

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri dan Bupati Sukiman pada acara Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus, sekaligus Rekomendasi Dewan terhadap LKPj Bupati Rohul Tahun 2017.
Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri dan Bupati Sukiman pada acara Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus, sekaligus Rekomendasi Dewan terhadap LKPj Bupati Rohul Tahun 2017.

ROKAN HULU,Tribun Riau- Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kelmi Amri SH meminta agar Pemkab Rohul melengkapi data serta tabel penyajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus), sekaligus Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Kepala Daerah atau Bupati Rohul tahun 2017, di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Rohul, Senin (16/7/2018) siang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain, Hardi Candra, dan Abdul Muas, anggota DPRD Rohul, juga dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, serta para Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Rohul.

Dikatakan Kelmi Amri, setiap tahunnya Pemkab Rohul tidak melengkapi data dan tabel yang lengkap dalam penyajian LKPj Bupati sesuai kebutuhan Pansus, meskipun DPRD Rohul sudah memintanya.

“Kami berharap, dalam penyajian LKPj Bupati, Pemkab bisa menyajikan dengan data dan tabel sesuai kebutuhan Pansus. Karena, untuk mengukur LKPj itu harus dengan data, sehingga dalam penyajian, data betul-betul konkrit dan sesuai dengan forum di masing-masing SKPD,” tegas Kelmi.

Kemli juga mengatakan, DPRD Rohul masih terkendala atas perbedaan data yang disajikan dengan format yang disajikan, ditambah dengan indeks pembangunan manusia berdasarkan data statistik yang juga tidak dicantumkan.

“Guna mewujudkan dan peningkatan dari indeks pembangunan manusia di Rokan Hulu, harus ada data sandingan atau data pendamping 2017 dan terhadap indeks pembangunan manusia 2018,” pinta Kelmi Amri.

Dijelaskan Kelmi Amri yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Rohul ini, terkait penyajian LKPj Kepala Daerah, hal itu sudah menjadi catatan Pansus, dan diharapkan dilengkapi pemerintah untuk tahun selanjutnya.

“Nantinya, ini jadi catatan Pansus. Kita yakin, perlahan-lahan pemerintah daerah pasti memahami rekomendasi kita, dan kita harapkan LKPj tahun depan jauh lebih baik lagi,” harapnya.

Dengan tidak lengkapnya data dan tabel dalam penyajian, itu akan menyulitkan DPRD Rohul dalam mengukur kinerja, apakah data sudah sesuai dengan target atau tidak.

Dalam penyampaian LKPj, Bupati Rohul H. Sukiman juga berterima kasih, serta memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus LKPj DPRD Kabupaten Rohul yang sudah melakukan pembahasan dan analisis, serta mengkaji lebih mendalam dan cermat hasil kerja Pansus LKPj Kepala Daerah tahun 2017, sekaligus sudah memberikan rekomendasi untuk menerima LKPj Bupati Rohul tahun 2017.

Hal itu, juga membuktikan atensi tinggi dari DPRD Kabupaten Rohul terhadap LKPJ Bupati Rohul Tahun 2017 yang sudah disampaikan.

“Kita akan perhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Rohul, itu akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang,” kata Bupati Sukiman.

Bupati Sukiman berharap, kedepannya terus ditingkatkan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang selama ini telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada Tahun Anggaran 2018, baik kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Rohul, seluruh jajaran Forkopimda, serta seluruh komponen masyarakat, dalam menghadapi persoalan dan tantangan, serta target yang akan dicapai.

Dari penyampaian LKPj, jelas Sukiman, mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1) antara lain menjelaskan bahwa mewajibkan Kepala Daerah memberikan LKPj ke DPRD.‎

Dimana sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, LKPj adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebagai penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).‎

“LKPj Bupati Rohul tahun 2017 secara konstitusi sudah dibahas di internal DPRD, sesuai dengan tata Tertib DPRD Kabupaten Rohul, yang pada saat ini sudah menyampaikan hasil pembahasannya ke kita semua,” papar Bupati Sukiman.

Menurutnya, LKPj sekurang-kurangnya menjelaskan tentang arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Dari rekomendasi yang sudah disampaikan Pansus LKPj, Bupati Sukiman sudah memberikan kontribusi nyata pada peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus ditindaklanjuti.

“Kita masih menyadari, rekomendasi tersebut mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap kinerja, baik yang berkaitan dengan keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan roda pemerintahan daerah,”ucap Bupati Rohul H Sukiman.(mad)