ROHIL, Tribunriau.com – panitia khusus (Pansus) A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retrebusi Daerah dengan pihak PLN, dalam rapat tersebut Fokus membahas tarif listrik, rencanaya tarif listrik ada kenaikan dan juga penurunan.
” Tadi ada diskusi kesepakatan sesuai dengan undang – undang yang baru sekarang , undang – undang nomor 1 tahun 2022, pajak retrebusi Daerah, yang menjadi Fokus kami adalah pajak penerangan jalan yang bersumber dari PLN, ” kata ketua pansus A Rohil Darwis syam usai Rapat di gedung DPRD Bagansiapiapi, selasa (28/2/23).
Rencananya tarif listrik di Rohil akan ada kenaikan dan juga penurunan, ” kami akan buat berkelompok atau berjenjang, jadi rencana ada berjenjang pelanggan kelompok sosial, kemudian ada pelanggan rumah tangga, dan pelanggan bisnis,” ujarnya.
Adapun Pada pelanggan kelompok sosial, tambah Dia, Kami rencanakan tadi bisa jadi penurunan tarif, seperti : rumah ibadah, pendidikan, yang mengarah ke sosial, jadi tarifnya turun dari pada yang biasanya sebesar 7 persen .
Sedangkan pelanggan Kelompok rumah tangga rencananya mau dibagi dua, ada pelanggan yang tidak mampu dan ada yang mampu.
Pelanggan tidak mampu, jelas Dia, daya 450 sampai dengan 900 R1M, kemudian ada kelompok 900 R1M mampu itu akan dibagi kelompok. Untuk kelompok R1 pelangan tidak mampu itu tarifnya tidak naik, sedangkan pelanggan yangkelompok rumah tangga yang mampu itu akan terjadi kenaikan, sekira 6 atau 7 persen yang tercantum dalam undang – undang nomor 1 tahun 2022, selanjutnya pelangan bisnis juga rencananya akan ada kenaikan.
” Intinya ada terjadi penurunan dan ada kenaikan, pertimbangan masyarakat yang tidak mampu jangan diberatkan dengan pajak , jadi yang mampu saja kita naikkan tarifnya, karena prinsip pajak itu yang mampu mengimbangi yang tidak mampu , sehingga nanti pendapatan tarif pajak Daerah tetap, artinya tidak berkurang dari target sebelumnya, dengan diatur ranperda ini minimal sama dengan pendapatan Daerah yang akan terjadi kenaikan, jadi tidak memberatkan masyarakat, ” Jelas Darwis syam. (Hen).











