Pansus A DPRD Rohil Bersama OPD Gelar Rapat Harmonisasi Tentang Ranperda Pajak Retrebusi Daerah

ROHIL, Tribunriau – Panitia Khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat Bersama Organisasi perangkat Daerah (OPD)Terkait tentang Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pajak retrebusi Daerah.

” Rapat tadi pada prinsipnya instansinya tetap sebagai pembahasan masa lalu, tadi hanya mengakomodir hasil harmonisasi ranperda pajak retrebusi Daerah kekantor wilayah kemenkumham provinsi Riau “, kata ketua pansus A Darwis Syam di kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi, selasa (8/7) usai rapat.

Bagaimana saat ini, Jelas Dia, setelah pembahasan DPRD Rohil yang diwakili oleh pansus A dengan dinas terkait , itukan di harmonisasi .

Lanjutnya, Harmonisasi ini bentuknya “Teknis peraturan perundang -undangan” , ada kata -kata yang disesuaikan dengan pembentukan perundang – undangan .

” Dari hasil harmonisasi itu ada beberapa teknis penulisan dan lain -lain yang merupakan hasil harmonisasi dan itulah tadi kami melakukan rapat perbaikan antara pansus dan dinas Terkait”, ujarnya.

Disamping itu, tambah Darwis syam, ada juga mengakomodir peraturan pemerintah yang terbaru , turunan dari pada undang – undang nomor 1 hubungan keuangan pusat dan Daerah , yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 , dimana dua Peraturan pemerintah ini waktu ranperda diajukan dan sedang diajukan ini belum keluar Peraturan Pemerintahnya .

Sehingga, kata Dia, waktu penyusunan belum ada pedoman turunan perundang – undangan berupa Peraturan Pemerintah , setelah hasil pembahasan dengan Dinas baru keluar Peraturan Pemerintah, dari materi Peraturan Pemerintah itu biasanya tidak terlalu jauh berubah dari rancangan yang disepakati, cuma ada beberapa penyesuaian karena ada Peraturan Pemerintah itu pedoman umum tentang ketentuan umum pajak retrebusi Daerah PP 35 Tahun 2023.

” Habis itu salah satunya adalah masalah retrebusi kesehatan, dalam rancangan perda hasil pembahasan, itu merupakan lampiran dari perda ini, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah, itu khusus untuk pola tarif retrebusi kesehatan yang BLUD diatur tersendiri dengan peraturan Bupati , karena sifatnya Badan Layanan Umum Daerah , jadi nanti retrebusi nya diatur oleh peraturan Bupati”, jelasnya.

Setelah selesai, tahapan selanjutnya adalah pansus A menyurati pimpinan karena pansus sudah memberi kesempatan untuk diagendakan dalam paripuna untuk pengesahan .

Sesuai dengan ketentuan pajak retrebusi Daerah ini sifatnya harus di evaluasi setelah nanti di sahkan diparipurnakan sama halnya dengan APBD, evaluasi dari provinsi dan kementerian keuangan. Setelah itu nanti diundangkan di lembaran Daerah, baru berlaku undang -undang Ranperda pajak dan retrebusi Daerah, tutup Darwis Syam. (Hen).