Beranda blog Halaman 943

Nasib 25 ABK Belum Diketahui Usai Kebakaran KM Hentri di Maluku

Jakarta

Nasib puluhan anak buah kapal (ABK) KM Hentri belum diketahui setelah kapal itu mengalami kebakaran pada beberapa hari lalu di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kabar mengenai insiden kebakaran KM Hentri itu dikonfirmasi oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ambon, Maluku.

“Hari ini kami baru menerima laporan adanya musibah kebakaran kapal penangkap cumi tersebut di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ambon, Mustari di Ambon, seperti dilansir Antara, Kamis (9/9/2021).

Mustari menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Pos SAR Tual diketahui sejauh ini baru ditemukan lima orang ABK dalam kondisi selamat. Sedangkan dua orang lainnya meninggal dunia dan 25 ABK belum diketahui nasibnya.

Kantor Basarnas Ambon baru menerima informasi dari anggota KP3 Tual bernama Frangky bahwa telah terjadi kebakaran kapal penangkap cumi tersebut dengan POB 32 orang di perairan antara Pulau Molu, Kepulauan Yamdena di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

KM Hentri dilaporkan berlayar dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2021 hendak menuju Merauke, Provinsi Papua. Selama berlayar dan sesampainya di perairan Kepulauan Tanimbar sekitar 50 mil laut antara perairan Kepulauan Maluku Tenggara dengan Kepulauan Tanimbar, kapal tersebut diterjang gelombang setinggi 3 meter.

Akibatnya kapal mengalami guncangan hebat dan muncul asap hitam tebal disertai kobaran api dari dalam kapal sekitar pukul 05.00 waktu setempat pada 3 September 2021.

KM Hentri mengalami kebakaran hebat. Sementara itu para ABK berusaha menyelamatkan diri dengan cara melompat.

“Dalam kejadian ini menurut informasi, dua orang ABK tewas terjebak di dalam kapal, lima orang ABK berhasil selamat, dan 25 orang ABK lainnya dinyatakan hilang,” ujar Mustari.

Setelah menerima informasi, Basarnas Ambon melakukan Koordinasi dengan SROP Ambon untuk bantuan MAPEL informasi kecelakaan KM Hentri ke kapal yang melintasi perairan Kepulauan Tanimbar dan Maluku Tenggara.

Pukul 12.35 WIT, Basarnas Ambon melakukan koordinasi dengan Pos SAR Tual perihal cuaca ekstrem yang saat ini terjadi di Perairan Maluku Tenggara dan sekitarnya.

Basarnas Ambon juga telah berkoordinasi dengan Lantamal IX Ambon dan Guspurla Ambon terkait pengarahan KRI Layaran yang sementara melaksanakan patroli di Perairan Kepulauan Aru.

Koordinator Pos SAR Tual juga telah berkoordinasi dengan Dandim 1503 Tual terkait upaya pengerahan unsur masyarakat dalam aksi SAR. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan untuk pergerakan potensi SAR akibat cuaca ekstrem di laut.

Informasi yang diterima Basarnas Ambon, pada saat KM Hentri terbakar, sebanyak 30 orang ABK melompat menyelamatkan diri dan hanyut terbawa arus sekitar 20 mil dari Pulau Molu.

Kemudian pada 6 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIT, lima orang ABK berhasil ditemukan oleh Kapal Motor Pencari Telur Ikan yang berasal dari Pulau Tanimbar dan mereka dalam keadaan selamat. Lima ABK ini selanjutnya dievakuasi ke Desa Mun, Pulau Tanimbar guna mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan dari salah satu korban selamat, ada 30 ABK yang melompat ke dalam air dan berenang menjauhi kapal yang terbakar. Namun karena tingginya gelombang menyebabkan mereka terpisah dan hilang.

(knv/mae)

Sumber: DetikNews

Saya Urung Beli Mobil, Apakah Uang DP Bisa Ditarik Lagi?

Jakarta

Untuk mengikat sebuah pembelian mobil, biasanya dibuktikan dengan itikad baik berupa menyetor uang muka/down payment. Namun bisa saja setelah itu konsumen urung membeli dengan berbagai pertimbangan. Apakah uang DP tidak bisa ditarik?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim lewat surat elektronik berikut ini:

Halo, pagi detik’s Advocate

Pada akhir Agustus 2021 saya berniat untuk membeli mobil dan terhubung pada salah satu sales, setelah deal harga saya diminta membayar tanda jadi (DP) dan di transfer atas nama perusahaan dealer tersebut tanpa menandatangani surat perjanjian atau pesanan apapun.

Dan karena ada ada ketidakcocokan barang, saya membatalkan pesanan tersebut, dan saya berniat menarik DP saya. Akan tetapi oleh pihak sales diinfokan DP yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Apakah benar begitu aturannya? Jika saya ingin DP saya kembali apa yg harus saya lakukan?

Terimakasih sebelumnya

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik’s Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si., Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara sampaikan.

Down payment (DP) atau uang muka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian dan sebagainya; panjar.

Pada dasarnya, jual beli tersebut sudah terjadi antara Saudara dengan sales perusahaan tersebut ketika sudah terdapat persetujuan (deal) mengenai harga dan sudah dibayarkannya uang panjar tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Jo. Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”) yang menyebutkan:

Pasal 1457 KUHPerdata:

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Pasal 1458 KUHPerdata:

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Selanjutnya Pasal 1464 KUHPerdata mengatur mengenai “panjar” yang menyebutkan:

Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Kemudian salah satu pihak tidak dapat membatalkan Persetujuan tersebut tanpa kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan bahwa:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Down Payment (DP) atau uang muka atau uang panjar yang sudah Saudara berikan kepada perusahaan dealer tersebut tidak dapat ditarik kembali atau sudah hangus. Namun, jika Saudara berkeinginan untuk menarik kembali DP tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan dealer tersebut (terjadi kesepakatan pengembalian DP antara Saudara dengan perusahaan dealer).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga ‘STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?’:

[Gambas:Video 20detik]

Sumber: DetikNews

Haris Azhar Jawab Somasi Luhut, Tantang Diskusi di YouTube

Jakarta

Menko Bidang Kemeritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada Haris Azhar karena diduga melakukan pencemaran nama baik dalam unggahan video di channel YouTube Haris Azhar. Menanggapi hal itu, Haris Azhar menantang Luhut untuk datang ke channel YouTube-nya untuk memberikan jawaban mengenai konten video itu.

Haris Azhar disomasi Luhut karena unggahan video di YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!’. Luhut meminta Haris Azhar meminta maaf karena konten video itu dinilai mengandung unsur fitnah.

Haris Azhar pun memberikan jawaban somasi itu kepada Luhut. Surat jawaban itu dikirim pada Rabu (8/9) kemarin melalui pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Jawaban somasi itu juga dikirimkan oleh Nurkholis kepada detikcom, Rabu (8/9/2021) malam.

“Kami menyesalkan apabila terdapat penafsiran lain atau berbeda atas maksud baik klien kami dalam video a quo. Namun demikian, untuk mendudukkan masalah ini secara lebih jelas, dan menghindari kesalahpahaman, serta sekaligus sebagai wujud dari itikad baik, kami mengundang Sdr. Luhut Binsar Pandjaitan dan/atau rekan-rakan sebagai kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas persoalan ini secara bermartabat dan proporsional. Undangan pertemuan akan kami susulkan segera,” kata Nurkholis, mengutip jawaban somasi Haris Azhar itu.

Haris Azhar juga menantang Luhut untuk datang ke channel YouTube-nya. Hal itu agar Luhut bisa leluasa memberikan klarifikasi mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua itu.

“Bahwa sebagai perwujudan penghormatan klien kami atas hak dari Sdr. Lahut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi dan sekaligus hak untuk membantah. Klien kami tetap menawarkan kepada Sdr. Luhut Binsar Pandjaitan untuk hadir dalam channel YouTube Haris Azhar dengan durasi dan kesempatan berbicara yang sama dengan narasumber sebelumnya,” katanya.

Nurkholis menambahkan bahwa jawaban somasi itu merupakan tawaran penyelesaian yang tepat. Dia mengatakan pihak Haris Azhar berupaya mencari solusi terbaik.

“Ya sedikit menambahkan saja, jawaban itu merupakan tawaran cara penyelesaian yang tepat untuk masalah ini menurut kami, dan kita sebagai kuasa hukum berupaya terus untuk mencari jalan penyelesaian yang terbaik sesuai dengan proporsinya,” ucap Nurkholis.

Simak jawaban lengkap Haris Azhar terhadap somasi Luhut pada halaman berikut.

Sumber: DetikNews

2 Arahan Penting Kapolda Metro Usai Penangkapan Coki Pardede

Jakarta

Proses penangkapan komika Coki Pardede terkait kasus sabu oleh Polres Metro Tangerang Kota, dikritik sejumlah pihak. Penangkapan Coki Pardede yang divideokan tersebar viral di media sosial.

Tidak hanya itu, konferensi pers terkait kasus Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, beberapa hari yang lalu juga dikritik. Polisi dinilai berlebihan dalam mengerahkan anggota polisi bersenjata laras panjang dalam proses konferensi pers itu.

Menyikapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengumpulkan Polres jajaran dalam virtual meeting. Dalam rapat virtual itu Fadil menyampaikan 2 arahan penting kepada jajarannya.

Berikut 2 poin penting arahan Irjen Fadil Imran terkait kasus Coki Pardede:

Dilarang Bawa Senpi Laras Panjang saat Jumpa Pers

Fadil Imran menyoroti perlakuan Polres Metro Tangerang Kota yang menggelar jumpa pers kasus Coki Pardede dengan mengerahkan personel bersenjata api laras panjang.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini meminta jajaran tidak berlebihan saat melakukan konferensi pers kasus pengguna narkoba. Kecuali kasus-kasus tertentu yang perlu pengamanan ekstra.

“Kalau bukan bandar (narkoba), bukan teroris, tidak perlu pakai laras panjang. Enggak usah lagi gagah-gagahan,” kata Fadil Imran dalam video di akun Instagram @kapoldametrojaya, seperti dilihat detikcom, Rabu (8/9/2021).

Penggunaan senjata api larang panjang saat jumpa pers kasus biasa dianggap tidak diperlukan.

“Acara-acara yang mempertontonkan kekerasan yang bisa ditiru, tidak usah pakai laras panjang, tidak manusiawi itu, ndak usah,” tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: arahan khusus soal video penangkapan Coki Pardede

Sumber: DetikNews

Usai Bunuh Istri, Suami di Garut Coba Bunuh Diri Tapi Gagal

Garut

Seorang suami inisial An (28) asal Garut tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Mn (25). Setelah membunuh sang istri, An berupaya bunuh diri.

An menganiaya istrinya hingga tewas di rumahnya, Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Garut, Rabu (8/9/2021) sore tadi.

“Terjadi peristiwa diduga pembunuhan. Pelakunya suami korban,” ungkap Kapolsek Balubur Limbangan Kompol Uus Susilo, Rabu.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui warga yang mendengar jeritan korban di lokasi kejadian. Warga kemudian berbondong-bondong datang ke lokasi dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Uus menjelaskan, lantaran aksi kejinya diketahui warga, An panik dan melakukan percobaan bunuh diri. An diketahui sengaja menggorok lehernya sendiri dengan golok.

“Namun tidak mati kemudian kita evakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan sementara, Mn tewas dengan sejumlah luka tusukan di badan.

Uus mengatakan, saat ini pihaknya bersama personel Sat Reskrim Polres Garut masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

“Kita sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,” katanya.

Jasad korban saat ini berada di RS Garut untuk diautopsi. Sementara pelaku dilarikan ke tempat yang sama untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku saat ini dalam keadaan kritis usai mengalami luka serius di bagian leher akibat sayatan senjata tajam.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Geger Wanita Asal Garut Tewas Dibunuh Suami Sendiri

Garut

Seorang wanita inisial Mn (25) asal Garut tewas bersimbah darah di rumahnya. Belakangan diketahui, pelaku pembunuhan tak lain adalah suaminya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Garut, Rabu (8/9/2021) sore. Kapolsek Balubur Limbangan Kompol Uus Susilo mengatakan, Mn tewas dengan sejumlah luka tusuk di badan.

“Betul, terjadi peristiwa diduga pembunuhan,” ucap Uus kepada wartawan, Rabu.

Belakangan diketahui, pelaku dalam kejadian tersebut adalah An (28) yang tak lain suami korban. Hal tersebut dibenarkan Uus.

“Pelakunya suami korban,” kata Uus.

Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui setelah warga setempat mendengar ada teriakan dari rumah korban. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.

Uus mengatakan, setelah menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku melakukan percobaan bunuh diri. “Suaminya mencoba bunuh diri tapi tidak mati,” katanya.

Saat ini jasad korban telah dievakuasi petugas. Sementara pelaku dilarikan polisi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, karena mengalami luka serius di bagian leher.

“Pelaku dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut,” tutup Uus.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Pemotor Tewas Tersangkut Besi Separator Busway di Jaksel

Jakarta

Seorang pengemudi sepeda motor tewas usai tersangkut besi separator busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

Korban diketahui merupakan warga Tangerang. Saksi mata, Ilham mengatakan kejadian itu bermula saat pengendara itu melaju di Jalan Sultan Iskandar Muda menuju arah Pondok Indah. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (7/9) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

“Dia berkendara laju ke arah Pondok Indah,” kata Ilham di lokasi, Selasa (7/9/2021) malam.

Ilham menyebut pengemudi sepeda motor itu kemudian nyangkut di besi separator Busway. Pengendara itu lantas tersangkut hingga kepalanya terbentur.

“Motornya lari ke kiri, lalu nyangkut di separator, kepalanya abis itu terbentur,” kata Ilham.

Akibat dari kejadian itu pengendara itu mengalami luka serius di kepala hingga meninggal dunia.

Ilham juga berkata kalau kecelakaan lalu lintas cukup sering terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda.

“Sering kecelakaan di sini, bulan lalu mobil juga pernah,” ujar Ilham.

Jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans. Sedangkan motor korban dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari polisi. Satlantas Polres Tangsel belum menjawab saat dimintai konfirmasi soal kejadian tersebut.

(lir/mea)

Sumber: DetikNews

Damai Gagal Dirajut, Kasus Pencemaran Nama Ketua DPRD Dilanjut

Jakarta

Upaya mediasi damai kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, di Polda Sumatera Barat (Sumbar) gagal dirajut. Kasus ini berlanjut karena Bupati Solok, Epyaradi Asda, tidak datang saat mediasi.

Mulanya, Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade sudah buka suara mengenai kasus ini. Andre menyebut upaya mediasi telah dilakukan akan tetapi tak ada titik temu antara kedua pihak.

“Usaha perdamaian itu sebenarnya sudah pernah kami fasilitasi. Ini kan persoalan pribadi antara saudara Dodi sebagai Ketua DPRD dengan Bupati Epyardi Asda,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Pada pertemuan itu, kata Andre, didapat sebuah kesepakatan bahwa Dodi meminta Epyardi meminta maaf secara terbuka. Akan tetapi permintaan itu tak kunjung dipenuhi oleh Epyardi.

“Lalu kami waktu itu DPD Gerindra Sumbar dan DPW PAN sudah coba memfasilitasi di mana Ketua DPW PAN sudah bertemu dengan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar untuk membahas bagaimana penyelesaian permasalahan, lalu sudah disampaikanlah untuk tata cara melakukan perdamaian di mana perdamaian itu yang pertama pihak Dodi meminta Pak Bupati meminta maaf secara terbuka, baik di media cetak maupun media elektronik maupun media televisi, kalau tidak salah itu ya,” kata dia.

Andre juga menyinggung persoalan mosi tidak percaya dari Anggota DPRD Solok kepada Dodi Hendra yang menjabat sebagai Ketua DPRD Solok. Mosi tidak percaya itu diduga dikomandoi oleh Epyardi.

“Lalu yang kedua menghentikan mosi tidak percaya kepada saudara Dodi yang diduga dikomandoi oleh Bupati, itu tuntutannya waktu itu saudara Dodi. Tapi setelah itu tidak ada kabar. Jadi kita sudah coba membangun mediasi,” kata dia.

Sumber: DetikNews

Ibu Pencuri Susu Sempat Dapat Ancaman 7 Tahun Penjara, Ketua DPD: Miris

Jakarta

Kasus pencurian susu yang menimpa dua orang ibu di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendapat perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Meski saat ini mereka sudah dibebaskan dari ancaman 7 tahun penjara, namun ancaman tersebutlah yang tetap membuat La Nyalla geram. Menurutnya, keadilan tidak boleh dicederai dalam kasus ini.

“Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga,” tutur La Nyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Senator asal Jawa Timur ini melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, dilakukan karena pelaku sedang dalam kondisi yang sangat kesusahan secara ekonomi. Kasus seperti ini ditegaskan oleh La Nyalla harus lebih diproses secara manusiawi.

“Secara ekonomi, pelaku ini menderita dan perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini bisa terjadi karena ada yang salah dalam sistem sosial kita. Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan berdamai dan pengadilan pun harus memberikan rasa adil yang seadil-adilnya,” ujar La Nyalla.

La Nyalla tak ingin para pelaku mendapat hukuman melebihi kesalahan yang dilakukan. Hal inilah yang membuat La Nyalla meminta agar peristiwa ini didalami kembali oleh pihak-pihak terkait. Karena pada prinsipnya, kasus yang kecil tidak perlu menjadi besar.

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar jangan sampai terjadi pencurian karena kekurangan makan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok untuk anak,” ucap La Nyalla.

La Nyalla juga berharap, pemerintah perlu mendata kembali jumlah balita agar dialokasikan dalam daftar penerima Makanan Pendamping ASI (MPASI) agar anak tidak kekurangan gizi, terutama dalam kebutuhan susu.

(mul/mpr)

Sumber: DetikNews

Berulang Kali Bocah di Makassar Diculik untuk Ditukar Beras-Tabung Gas

Makassar

Kasus penculikan bocah untuk ditukar beras dan tabung gas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali terjadi. Setidaknya, ada tiga kasus dengan modus serupa yang mana pelakunya belum ada yang terungkap.

“Ya (pelaku penculikan) belum ada diketahui,” ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Kasus penculikan anak di bawah umur lalu ditukar beras hingga tabung gas setidaknya tiga kali terjadi di Makassar, yakni pada Juli 2020, Desember 2020, hingga yang terbaru pada Selasa (7/9/2021). Polisi menduga tersebut terulang karena tak ada pihak yang memprediksi modus penculikan anak untuk penipuan tersebut.

“Ini karena tidak diprediksi. Tidak ada kekerasan juga dan itu rapi sekali,” ucap Lando.

“Jadi kita tidak dalam menyangka, seandainya orang itu berteriak, mungkin bisa ditangkap dan ini kita duga pelakunya bukan satu orang,” imbuhnya.

Menurut Lando, hal yang bisa dilakukan adalah pemilik warung tidak boleh gampang percaya dengan pembeli yang mengaku lupa bawa uang lalu menitipkan seorang anak kecil sebagai jaminan. Selanjutnya, dia juga meminta masyarakat menjaga anak-anaknya.

“Mudah-mudahan ke depan, jangan gampang percaya kalau ada seperti ini dan jaga juga anak ta, jangan sampai digunakan untuk penipuan,” katanya.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Rappocini, Makassar, diduga diculik lalu ditukar tiga karung beras di sebuah toko kelontong. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu disebut mengaku ke pemilik warung lupa membawa uang sehingga anak 10 tahun yang sebelumnya diculik dititipkan sebagai jaminan.

Kasus tersebut merupakan kasus ketiga, sebab kasus serupa juga menimpa bocah AA (8) di Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Juli 2020. Kasus serupa juga menimpa bocah AG (7) pada Desember 2020 di Kecamatan Manggala, Makassar.

(hmw/haf)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer