Polisi menetapkan dokter di Medan berinisial MF yang diduga menggunakan mobil dengan pelat palsu konsulat Rusia sebagai tersangka. Mobil MF itu diduga bodong atau tak dilengkapi surat resmi.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan mobil bodong,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Simanjuntak, Kamis (9/9/2021).
Rafles mengatakan ada satu mobil yang diduga bodong. Namun belum disebut mobil MF yang mana yang diduga bodong.
Mobil-mobil MF diketahui menggunakan pelat CC-37 dengan akhiran berbeda tiap mobilnya. Ada yang berakhiran 07, 01, dan lainnya.
Sebuah akun Twitter mengunggah video berdurasi 30 detik yang menangkap gambar garis putih di langit, viral di media sosial. Terdengar suara seorang pria yang menyebut garis putih itu sebagai racun yang disebar di langit Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Di atas langit Jagakarsa, di atas langit Jagakarsa racun disebar. Parah banget. Parah, parah,” kata si pria, seperti dilihat detikcom, Kamis (9/9/2021).
Menanggapi video viral tersebut, TNI AU menegaskan narasi si perekam adalah informasi tak benar alias hoax. Garis putih di langit tersebut, kata TNI AU, adalah jejak kondensasi pesawat terbang (condensation trail).
“Fenomena jejak putih tersebut dikenal dengan nama jejak kondensasi pesawat terbang atau condensation trail (contrails). Ini merupakan hasil dari pengembunan udara dengan kadar air tinggi yang bergesekan dengan mesin pesawat,” jelas Kadispen AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi detikcom perihal video viral tersebut.
Indan menuturkan condensation trail juga dapat disebut vapor trails. Namun saat garis putih menyebar seperti awan, maka disebut aviaticus cloud.
“Ada beberapa misi penerbangan dengan membawa bahan kimia. Tapi memang untuk keperluan tertentu, contoh misi TMC. Pesawat membawa NaCl disebar di area yg berawan untuk tujuan mempercepat terjadinya hujan,” terang Indan.
Selanjutnya, kata Indan, pesawat membawa air untuk memadamkan kebakaran di suatu area. Terakhir, Indan menyampaikan bisa juga pesawat membawa pupuk atau zat kimia antihama yang tujuannya untuk menghentikan serangan hama pada area pertanian atau perkebunan.
“Misi pemadaman kebakaran suatu area, penyebaran pupuk atau antihama untuk area perkebunan,” ujar Indan.
Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin, Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri, Anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada hari ini. Kunjungan dihadiri oleh Anggota DPD RI dan Gubernur Banten Wahidin Halim beserta jajaran.
Adapun kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka membahas Optimalisasi Peran DPD RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah.
Mahyudin mengatakan, saat ini DPD memasuki periode keempat sejak pertama kali berdiri pada 2004. Menurutnya, DPD digunakan sebagai pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah yang diamanatkan oleh konstitusi.
“DPD RI sebagai perwakilan daerah memiliki peran bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah. Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Ia menyampaikan, pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh konstitusi sampai memasuki periode tahun kedua, dirasakan masih belum optimal. Menurutnya, daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi.
Sementara itu, Hasan Basri menilai fungsi check dan balances antar lembaga perwakilan dan DPR belum bisa diwujudkan. Ia mengatakan, beberapa pandangan akademisi masih menilai bahwa pelaksanaan tugas konstitusional DPD hanya berjalan pada sistem tata negara dalam iklim demokrasi prosedural.
“Saat ini fungsi check dan balances antar sesama lembaga perwakilan bersama DPR pun belum bisa diwujudkan secara optimal. Akan tetapi dalam arti pelaksanaan tugas, seluruh cabang penyelenggara negara termasuk DPD tidak dapat dikatakan salah. Namun masih jauh secara substansial dalam memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Menurut Hasan Basri, untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penataan kewenangan konstitusional DPD. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam mekanisme check dan balances.
Lebih jauh, Hasan Basri mengatakan, urgensi penataan DPD sudah sejak lama dikumandangkan dan dikaji. Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 menyebutkan perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.
“Dalam konteks penataan, DPD adalah salah satu lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu ditata untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil aspirasi masyarakat. Kami telah melakukan lakukan pengkajian dan serap aspirasi masyarakat melalui pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, serta tokoh masyarakat dan daerah. Hampir semuanya setuju terhadap penataan dan penguatan DPD,” ujarnya.
Adapun ia menyampaikan, pimpinan dan anggota DPD memiliki niat dan keinginan sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.
“Terlepas dari banyaknya problematika, pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019- 2024 memiliki niat dan keinginan untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah,” kata dia.
Di sisi lain, Wahidin Halim mendukung penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD.
“Kami siap mendukung penuh, serta siap membuat tanda tangan dukungan atas penguatan DPD RI,” ujarnya.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih mengidentifikasi 41 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Sebanyak 31 sample DNA telah diterima oleh tim DVI.
“35 keluarga telah datang ke pos ante mortem, telah memberikan datanya dan dan sampai saat ini tim telah memiliki 31 sampel DNA,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Rusdi mengatakan sampel DNA yang telah diterima sangat berguna untuk proses identifikasi. Dari 41 jenazah, baru 35 keluarga yang datang ke pos ante mortem.
“Ini sangat berguna nanti untuk proses identifikasi jenazah daripada jenazah yang ada oleh tim sekarang ini,” kata Rusdi.
Satu Jenazah Teridentifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Tim DVI telah berhasil mengidentifikasi satu korban berjenis kelamin laki-laki usia 43 tahun. Korban berhasil diidentifikasi berdasarkan sidik jari dan rekam medis.
“Hari ini pukul 13 tadi, Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun,” kata Rusdi.
“Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan,” sambungnya.
‘Kapan sertifikat vaksin keluar‘ menjadi hal yang kerap ditanyakan masyarakat setelah menerima suntikan vaksin COVID-19. Terkadang sertifikat vaksin memang tak langsung muncul di laman PeduliLindungi.
Selain tak kunjung muncul, permasalahan terkait sertifikat vaksin COVID-19 juga terjadi lantaran kesalahan data yang ter-input di laman aplikasi. Hal ini pun kerap membingungkan lantaran memang sangat dibutuhkan.
Diketahui sertifikat vaksin menjadi syarat berbagai kegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai akses untuk transportasi umum seperti KRL dan TransJakarta bahkan untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Sertifikat vaksin COVID-19 dapat dicek dan diunggah melalui website ataupun aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang telah divaksin bisa langsung memperlihatkan QR Code dari aplikasi atau website saat memasuki tempat-tempat yang disyaratkan sertifikat vaksin.
Pertanyaan soal kapan sertifikat vaksin keluar pernah dijawab pihak juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan umumnya sertifikat vaksin akan muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19.
Jika hingga jangka waktu tersebut belum juga muncul atau data sertifikat masyarakat dihimbau untuk melaporkan kendalanya melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Foto KTP dan selfie serta dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya,” jelas Kemenkes RI.
Setelah pertanyaan ‘kapan sertifikat vaksin keluar‘ terjawab, simak juga informasi kegunaan sertifikat vaksin untuk beraktivitas. Infomasi tersebut bisa disimak di halaman berikutnya.
Kebakaran maut di Lapas Tangerang meninggalkan duka bagi keluarga korban narapidana (napi) yang tewas. Di antara mereka adalah Upi Hartati (44) yang kehilangan putranya akibat peristiwa tragis itu.
Tangis Upi pecah saat mengetahui putranya, Riezkil Khairi (23) ikut tewas dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Riezkil menghuni Blok C2.
Upi terakhir kali berkomunikasi dengan anaknya di, tepat pada Selasa (7/9) malam sebelum kebakaran terjadi. Upi dan anaknya itu sempat video call-an.
“Dia (almarhum) menghubungi video call malam jam 9.00. Dia ngomong aja, ngobrol seperti biasa,” ujar Upi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Upi mengatakan, Riezkil juga sempat meminta uang pada malam itu.
Upi mendapat kabar soal kejadian tragis itu dari suaminya pada Rabu (8/9) paginya. Merasa kalut, ia langsung mendatangi lokasi kebakaran di Lapas Tangerang bersama suaminya.
“Bapak yang mengabarkan, dia lagi main HP lihat lapas kebakaran. Itu tempat anak saya, jadi langsung ke sana,” katanya.
Upi menerima kejadian itu sebagai musibah. Upi berharap proses identifikasi jenazah bisa cepat agar segera memakamkan jenazah anaknya.
“Pengennya biar cepet prosesnya biar anak saya tenang. Di rumah sudah mulai tahlil, udah banyak keluarga yang datang,” kata Upi terisak.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi pada Rabu (8/9) dini hari lalu. Kebakaran menewaskan 44 orang dan puluhan lainnya luka-luka.
Link download sertifikat vaksin menjadi salah satu hal yang perlu diketahui pasca menerima dosis pertama vaksin COVID-19. Meski begitu, sejumlah orang masih belum mengetahui caranya.
Sertifikat vaksin COVID-19 saat ini memang menjadi salah satu syarat untuk kegiatan masyarakat di masa PPKM. Sertifikat ini dapat digunakan untuk masuk mal, pusat perbelanjaan hingga menggunakan transportasi umum seperti kereta api hingga TransJakarta.
Melansir dari laman resmi Instagram Kementerian Kesehatan, berikut link download sertifikat vaksin COVID-19 yang perlu diketahui:
Setelah masyarakat menerima dosis pertama vaksin COVID-19, akan muncul sertifikat vaksin sebagai tanda bukti. Link download sertifikat vaksin dapat diakses melalui website PeduliLindungi.id.
Setelah mengunjungi lama tersebut, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status vaksinasinya. Berikut caranya:
Untuk mendownload sertifikat vaksin COVID-19, berikut caranya:
Setelah berada di laman PeduliLindungi, pilih menu ‘Registrasi Vaksin’ dan ‘Login Sekarang’ dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel
Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor ponsel anda.
Di bagian pojok kanan bagian atas, klik ‘Nama Akun’
Pilih ‘Sertifikat vaksin’ dan Klik ‘Nama’ untuk memunculkan sertifikat vaksin. Kemudian klik ‘Unduh’ untuk mendownload sertifikat vaksin tersebut.
Download Via Aplikasi
Selain link download sertifikat vaksin COVID-19, kamu juga bisa mendownload melalui aplikasi yang tersedia di Play Store atau App Store. Bagi pengguna smartphone, cara ini tergolong lebih praktis. Berikut caranya:
Download aplikasi PeduliLindungi
Tulis nama lengkap dan nomor handphone yang didaftarkan saat vaksin
Isi 6 digit kode OTP yang telah dikirimkan melalui sms ke nomor ponsel
Kamu akan diminta melengkapi identitas diri, seperti alamat NIK dan alamat email dalam kolom profil
Klik ‘sertifikat vaksin’ dan kemudian sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua akan muncul.
Klik unduh sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama/kedua dan secara otomatis sertifikat akan tersimpan di penyimpanan ponsel pengguna.
Begitulah sejumlah link download sertifikat vaksin COVID-19 yang bisa dicoba masyarakat yang telah divaksinasi. Selamat mencoba!
“DNA itu lima hari prosesnya, bukan seperti kita periksa rapid antigen, prosesnya beda. Ini yang dicocokkan adalah jenazah. Jenazah itu kita lihat tingkat kerusakannya,” kata Komandan DVI Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko di RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) malam.
Menurutnya, DNA menjadi data primer yang dibutuhkan tim DVI dalam mengidentifikasi jenazah. DNA didapat dari orang tua kandung atau saudara kandung.
“Kalau dia belum punya istri, dia punya keluarga bapak dan ibu kandung, yang diambil berarti dari bapak dan ibu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tim DVI akan memfasilitasi pengambilan DNA dari orang tua kandung korban yang tidak bisa datang langsung ke RS Polri.
“Gimana kalau rumahnya (orang tua) di Kalimantan? Tidak perlu ke sini. Kita timnya yang datang ke sana. Jadi keluarga nggak perlu datang. Pertama, karena biaya. Kedua, kalau sudah tua kan kasihan sehingga kalau misalnya orang tua ada di Bandung, kita punya tim DVI Polda Bandung nanti dari sana yang ngambil,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengumpulkan data-data korban dan keluarganya. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi jenazah agar dapat dipulangkan ke keluarga.
“Gigi, DNA, sidik jari, itu primer identify. Data primer itu kalau sudah cocok kita bisa langsung rilis. Makanya kita mempercepat itu tidak hanya dari keluarga tapi juga dari Kemenkumham,” kata dia.
Pantauan detikcom pada Kamis (9/9) pukul 10.00 WIB, pihak keluarga korban yang datang masih sama dengan pihak yang sudah datang pada Rabu (8/9). Tampak mereka membawa berkas data korban ke posko antemortem di Gedung Cholid RS Polri Kramat Jati.
Lapas Tangerang terbakar dan akibatkan puluhan orang meninggal dunia. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meminta agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly transparan dalan menyelidiki kasus tersebut.
“Saya mewakili GMKI menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya 41 orang narapidana yang meninggal di lokasi,” ucap Ketum PP GMKI Jefri Gultom, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
“Agar peristiwa serupa tidak terulang, GMKI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kebakaran Lapas Tangerang. Yasonna Laoly harus transparan kepada publik terkait penyebab kebakaran,” ujar Jefri Gultom.
Jefri menduga, ada masalah di petugas-petugas yang berjaga di Lapas Tangerang tersebut. Petugas dia nilai tidak sigap hingga berakibat jatuhnya banyak korban.
“Jika petugas lapas bekerja dengan sigap, tidak akan banyak korban yang meninggal. GMKI menduga ini adalah bentuk kelalaian petugas. Oleh karena itu, Yasonna Laoly harus meminta maaf kepada publik,” katanya.
Kejadian-kejadian ini membuat GMKI meminta Yasonna Laoly mengevaluasi kinerja petugas lapas di Indonesia. “Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali,” katanya.
Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom. Foto: dok. GMKI
Kebakaran Lapas Tangerang berawal dari blok khusus narkotika pada Rabu (8/9). Api menyebar dengan cepat di saat narapidana berada dalam sel yang terkunci. Sementara ini, kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Awalnya, korban jiwa berjumlah 41 orang. Kemudian, korban jiwa bertambah menjadi 44 orang.
Dua orang dari delapan narapidana (napi) korban kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang yang sebelumnya dirawat di rumah sakit meninggal dunia. Dua napi yang meninggal dunia tersebut adalah Adam Maulana dan Hadiyanto.
“Adam Maulana dan Hadiyanto,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).
Keduanya sebelumnya menderita luka bakar bersama dengan enam orang lainnya. Mereka dirawat di RSUD Tangerang.
Dengan meninggalnya dua napi tersebut, kini total ada 43 orang yang tewas dalam peristiwa nahas itu.
Sebelumnya, delapan narapidana korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Para korban mengalami luka berat dan dalam kondisi sadar.
Berikut identitasnya:
1. Nasrudin 2. Hadiyanto 3. Iwan setiawan alias Wanted 4. Tino Yuliarto 5. Timothy Jaya 6. Mardani alias Dani 7. Hariyanto alias Bule 8. Adam Maulana
Dirut RSUD Kabupaten Tangerang drg Naniek Isnaini mengatakan kedelapan korban merupakan laki-laki. Usianya diperkirakan antara 27 dan 51 tahun.
“Saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif dari dokter bedah kami. Kami bedah plastik ada dua, kemudian dokter bedah umum ada dua,” katanya.
Kebakaran Lapas Tangerang berawal dari blok khusus narkotika. Api menyebar dengan cepat di saat narapidana berada dalam sel yang terkunci. Sementara ini, kebakaran diduga akibat korsleting listrik.