Beranda blog Halaman 918

Bupati sampaikan Nota keuangan Ranperda Tentang Perubahan APBD Rohil Tahun 2021

ROHIL,tribunriau – DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021, senin (27/9/21) di gedung DPRD Batu enam Bagansiapiapi.

Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, juga dihadiri ketua DPRD Maston, wakil ketua DPRD Rohil dan anggota DPRD Rohil.

Sementara dari eksekutif, Hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong Bersama wakil Bupati H.Sulaiman.SS.MH, sekretaris Daerah M.Job Kurniawan, Asisten, pimpinan OPD.

Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi mengatakan, menurut catatan sekretaris Dewan ,daftar hadir sudah ditanda tangani sebanyak 30 orang anggota DPRD dari 45 anggota DPRD yang terdiri dari unsur fraksi yang ada .

” Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib Forum sudah terpenuhi, “kata Basiran.

Selanjutnya Bupati Rokan Hilir Afrizal sintong dalam sambutanya menyampaikan, secara garis besar rancangan perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2021 yang di dasari dari perubahan kebijakan perubahan umum anggaran dan perubahan prioritas pelapon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2021 dan telah disepakati bersama.

Dijelaskanya, Pendapatan APBD murni tahun 2021 sebesar Rp. 1.837.729.263.034 dimana telah terjadi perubahan pendapatan karena adanya peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya, sehingga pendapatan pada rancangan perubahan APBD Tahun 2021 ini di ajukan sebesar Rp. 1.860.747.105.161. Mengalami kenaikan sebesar Rp.23.017.842.127.

Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan Daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka penjumlahan pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2021 mengalami kenaikan.

Secara keseluruhan perubahan Belanja tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp.1.875.714.197.779 menjadi sebesar Rp.1.930.365.148.958 yaitu bertambah sebesar Rp. 54.650.951.179.

” Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati dan menyetujui perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 ini bersama, ” ujar Afrizal Sintong.

(Hen)

Sekwan DPRD DKI Sebut Agenda Bamus Interpelasi Anies Tak Disisipkan

Jakarta

Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Agustinus menegaskan penjadwalan rapat paripurna (rapur) interpelasi Formula E tidak disisipkan dalam agenda rapat badan musyawarah (bamus) lainnya. Menurutnya, penentuan tanggal rapur dibahas dalam agenda bamus yang berbeda.

“Tidak disisipkan, jadi dibikin agenda baru. Jadi ada 2 undangan. Undangannya ada di TU (tata usaha). Jadi ada 2 undangan bamus tadi pagi dibuat,” kata Agustinus saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Agustinus mengatakan total ada 23 orang yang menghadiri rapat bamus hari ini dari setiap fraksi DPRD DKI. Namun, Fraksi di luar F-PDIP dan F-PSI memilih untuk tidak menandatangani daftar hadir saat rapat bamus interpelasi digulirkan.

“Total yang hadir awalnya ada 23. Ada 9 anggota dewan lagi juga yang hadir di jadwal yang awal. Ada juga 9 orang lagi, ada dari Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, Golkar. Tapi ketika yang bahas hak interpelasi 9 itu juga nggak mau tandatangan daftar hadirnya,” terangnya.

Agustinus menuturkan undangan rapat bamus interpelasi Formula E dibuat di hari yang sama. Namun memang surat itu tidak ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

“Karena kan di pasal 96 itu, pimpinan itu kalau nggak salah ya, dapat menetapkan jadwal kegiatan dewan. Bamus, pimpinan bamus. makanya tadi pak ketua bilang ‘Oke, kita tambah satu agenda untuk bahas hak interpelasi, bagaimana teman-teman setuju?’, (terus) diketok tuh pak ketua. Setelah diketok, mana suratnya? tidak ada yang mau paraf pak, ‘sini saya teken’,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Taufik menyebut paripurna yang dijadwalkan besok disahkan dengan cara ilegal.

Taufik menyatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.

Dalam pertemuan tersebut, semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta perwakilan 7 partai, yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, NasDem, PPP-PKB, dan Golkar, bulat menyatakan rapur interpelasi yang dijadwalkan ilegal.

“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar hari ini tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,” kata Taufik dalam Konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

“Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga,” sambungnya.

Taufik menegaskan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

(idn/idn)

Sumber: DetikNews

Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan, Ini Sikap FP2MR Dumai

Ketua FP2MR, Rudi Bambang berpoto bersama dengan pengurus serta Kasat Intelkam Polres Dumai, usai menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemukulan wartawan Kota Dumai.
Ketua FP2MR, Rudi Bambang berpoto bersama dengan pengurus serta Kasat Intelkam Polres Dumai, usai menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemukulan wartawan Kota Dumai.

DUMAI- Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kota Dumai khususnya, terutama di kedai kopi hangat membicarakan tentang pemukulan seorang wartawan bernama Hendri yang dikeroyok oleh Body guard mafia kencing minyak CPO yang terletak di Jln Perwira, Bagan Besar, Kota Dumai hingga babak belur.

Beberapa forum wartawan di Dumai termasuk PWI memberi dukungan penuh agar pelaku segera ditangkap. Karena ini merupakan tindak kriminal murni dan sudah menghalang-halangi tugas wartawan sebagai kontrol sosial.

Kami dari LSM FORUM PERJUANGAN PEMBANGUNAN MAYARAKAT RIAU (FP2MR), dengan ini mengutuk peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh bodyguard Mafia tersebut terhadap seorang wartawan. Hal ini sudah meresahkan masyarakat dan  wartawan, apalagi beberapa bulan lalu juga terjadi hal serupa di Kota Dumai terhadap wartawan Riky hutagalung.

Apapun persoalannya, tindakan kekerasan dilarang oleh hukum, hukum adalah Panglima Tertinggi. Aparat kepolisian harus memproses pelaku jika pelaku orang sipil. Jika oknum aparat  yang berbuat, Dan Pom TNI harus juga memberikan kepastian hukum.

Kepastian hukum itulah yang membuat kenyamanan buat warga. LSM FP2MR sebagai Kontrol sosial masih yakin dan ada harapan bagi aparat penegak hukum di Dumai ini utk memproses sesuai hukum yg berlaku. Untuk itu LSM bersikap dan memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Walikota Dumai melalui SATPOL PP Dumai segera bertindak untuk menutup  usaha-usaha kencing minyak BBM, CPO dan Perjudian yg tidak memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan Negara.

2. Pertamina RU II Dumai-Sei Pakning harus menertibkan kendaraan BBM Pertamina, karena negara dirugikan bahwa subsidi diberikan kepada rakyat melalui pajak, ternyata diperjual-belikan oleh orang-orang yang mencari keuntungan pribadi. Sudah tidakbayar pajak mencuri lagi.

3. Meminta Polres Dumai khususnya, dan Polda Riau menutup seluruh usaha CPO dan BBM ilegal serta menangkap Bos mafia tanpa pandang bulu.

4. Kami juga menyerukan, Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Riau agar menangkap pelaku perambahan hutan dan pembalakan kayu log/Ilegal serta oknum perusahaan yang meluluhlantakkan Hutan Senepis, sehingga turut menyumbang tingginya laju pemanasan global.

Oleh karenanya LSM FP2MR mendorong dan mendukung aparat negara bersama-sama Walikota, DPRD Kota Dumai, Pertamina RU II Dumai-Pakning, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kehutanan Prov Riau dan Satpol PP turun kelapangan utk menutup usaha ilegal. Semoga Dumai sebagai Kota Idaman dapat terwujud. (rilis)

Biadab! Ayah di Majene Sulbar Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Majene

Seorang pria berinisial AT (44), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. AT diamankan karena diduga menyetubuhi anak kandungnya.

Peristiwa memilukan ini, mengakibatkan korban berinisial LS (22) hamil. Saat ini usia kandungan korban telah mencapai tujuh bulan.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya, telah berulang kali dilakukan sejak bulan Februari lalu. Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain.

“Awal mula kejadian sekira bulan Februari tahun 2021. Saat kejadian rumah sunyi karena semua orang sudah tidur. Saat menjalankan aksinya, tersangka sempat membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapa pun juga,” kata Febryanto Siagian saat memimpin konferensi pers di kantornya, Senin (27/9/2021) siang.

Terungkapnya perbuatan bejat tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, berawal ketika korban mengeluh sakit di punggung. Korban kemudian memeriksakan diri ke bidan.

“Ketahuan karena sang anak mengalami sakit bagian punggungnya, kemudian dia berobat. Kemudian si bidang mengatakan bahwa sang anak dalam kondisi hamil tujuh bulan,” terang Febriyanto.

Pihak keluarga sudah menaruh curiga melihat perubahan fisik korban yang dianggap semakin gemuk. Namun, tersangka berusaha menutupi perbuatannya, mengatakan korban memang gemuk agar tidak menarik perhatian.

Kapolres Majene, Sulbar AKBP Febryanto SiagianKapolres Majene, Sulbar AKBP Febryanto Siagian (Foto: Abdy F/detikcom)

Kendati sudah menetapkan status tersangka, polisi mengaku masih akan melakukan penyelidikan. Polisi mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan antara tersangka dan korban.

“Sudah tersangka, namun demikian kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memperdalam, karena kenapa? Ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban,” pungkas Febriyanto.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tersangka diancam kurungan 12 tahun penjara.

(lir/lir)

Sumber: DetikNews

Mensos Risma Sebut Ada Keluarga Pejabat Masuk DTKS Penerima Bansos

Jakarta

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) menyebut ada keluarga pejabat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial. Namun bansos itu tak diterima.

Awalnya Risma bicara soal perbaikan DTKS. Dia menyebut ada non-DTKS yang tidak padan dengan data Dukcapil.

“Yang tadi tidak padan Dukcapil itu kita kembalikan ke daerah nanti kalau dia padan Dukcapil dia bisa ngusulkan kembalikan ke daerah, jadi daerah harus melakukan perbaikan sesuai UU 13/2011 itu data fakir miskin itu dari daerah,” kata Risma dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Risma kemudian menyinggung pemadanan data secara langsung. Saat itu dia menyebut ada keluarga pejabat yang ikut masuk DTKS penerima bansos.

“Sekarang kan kita harus padanan kependudukan sekarang bukan hanya NIK kita padankan, tapi kita juga ngomong keluarga. Ternyata misalkan kita bantu pengurusnya, istrinya misalkan ternyata suaminya bisa PNS atau suaminya juga yang lain, bahkan menteri, he-he-he…,” ujar Risma.

Risma menyebut salah satu keluarga pejabat tersebut memang terdata dalam penerima bansos, tapi ditolak.

“Iya (masuk data) tapi belum (nerima). Belum terima, dia nggak mau (terima),” kata Risma.

Dia menyebut saat ini pendataan penerima bansos dicari berdasarkan KK. Jadi bisa dilihat siapa saja anggota keluarga yang terdaftar.

“Jadi family tree-nya kita bisa tahu. Kalau datanya benar pasti jadi efektif,” jelas Risma.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, sempat menyoroti kekacauan data kependudukan di Tanah Air. Dia menyebut data kependudukan sangat penting karena berguna untuk semua pelayanan publik.

“Masalah data di Tanah Air kita tercinta itu sungguh sebuah pekerjaan rumah yang harus senantiasa ditekuni untuk diselesaikan. Terutama terkait dengan data kependudukan, karena basis data kependudukan itu menjadi basis, menjadi platform untuk semua pelayanan publik, dan bahkan untuk yang mendapatkan manfaat baik pemerintah maupun tidak,” kata Suharso dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (16/9).

Lebih jauh, Suharso menjelaskan program bantuan pemerintah sebelum dan saat masa pandemi COVID-19. Sementara sebelum pandemi pemerintah hanya memiliki 4 program bantuan, saat pandemi sejumlah program bantuan pun digulirkan pemerintah.

“Sebelum pandemi programnya itu hanya 4, yaitu PBI-JKN, PIP, sembako, dan PKH. Setelah pandemi dan sampai hari ini kita memperluas menambah dengan beragam program dan masing-masing misal bantuan penerima upah minimum, subsidi upah, prakerja, sembako PPKM, bantuan beras bulog, subsidi kelas 3, diskon listrik, kuota internet, BLT-Dana Desa, BST, dan yang lainnya adalah yang rutin,” katanya.

Dia mengungkap banyaknya program bantuan itu, dengan data kependudukan yang tidak akurat membuat program berpeluang tak tepat sasaran. Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang bisa mendapat bantuan dari lebih satu program.

“Jadi ada yang kemungkinan mendapatkan masing-masing 1 program, ada yang mendapatkan 2 program, dan ada yang karena data itu tidak tersedia dengan baik ada bahkan yang mendapatkan 3-4 program sekaligus,” ujarnya.

Suharso bahkan mengungkap kekacauan data kependudukan itu. Menurutnya, pejabat eselon 1 di Kementerian PPN mendapat bantuan sembako karena data kependudukan tidak tersedia dengan baik.

“Saya bisa sampaikan eselon 1 kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako, hebat juga, karena datanya bagus sekali. Karena datanya bagus sekali sampe eselon 1 bisa dapet. Mungkin karena datanya tidak diperbarui,” pungkasnya.

(idn/idn)

Sumber: DetikNews

Lahan Sampah Pondok Betung Bakal Ditutup Jika Masih Ada Pembakaran

Jakarta

Sampah yang menumpuk di lahan sampah Gang Sawo, Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan dilarang dibakar. Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pondok Betung Turasman mengatakan, jika ada pembakaran sampah, maka lahan sampah tersebut akan ditutup.

“Sudah dilarang sampah untuk dibakar, karena nanti kalau dibakar akan ditutup,” kata Turasman kepada detikcom, Senin (29/7/2021).

Turasman menyebutkan, keputusan ini sudah disepakati oleh pengelola lahan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel, pihak Kelurahan Pondok Betung dan pejabat lingkungan seperti RT dan RW.

Selain melarang pembakaran sampah, Pemkot Tangsel juga menyediakan pengangkutan sampah dari lahan di permukiman warga dekat Gang Sawo RT 07 RW 01 ini.

Pengangkutan sampah oleh pihak Pemkot Tangsel. Sampah diangkut dari lahan sampah di kawasan permukiman warga, Pondok Betung. (Dok Istimewa)Pengangkutan sampah oleh pihak Pemkot Tangsel. Sampah diangkut dari lahan sampah di kawasan permukiman warga, Pondok Betung. (Dok Istimewa)

“Untuk sekarang sampah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup dua hari sekali, selanjutnya sampah yang sudah menumpuk nantinya akan didatangkan alat berat, sebagian diratakan dan sebagian besar diangkut oleh dinas (LH),” jelasnya.

Diketahui, pengelola lahan sampah di lahan dekat permukiman ini kerap melakukan pembakaran sisa-sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan setelah dipilah. Pembakaran tersebut dinilai mengganggu warga karena mencemari udara.

Pengangkutan sampah oleh pihak Pemkot Tangsel. Sampah diangkut dari lahan sampah di kawasan permukiman warga, Pondok Betung. (Dok Istimewa)Pengangkutan sampah oleh pihak Pemkot Tangsel. Sampah diangkut dari lahan sampah di kawasan permukiman warga, Pondok Betung. (Dok Istimewa)

Darkim (60) yang merupakan pengelola lahan pembuangan sampah itu mengaku siap untuk tidak membakar sampah lagi. Namun, Darkim dan rekan-rekannya tidak ingin kehilangan mata pencaharian.

“Makanya saya mohon maaf, tolong diberikan solusi yang supaya saya dan semuanya yang di sini bisa kerja terus. Karena kalau cuma bantuan kan nanti habis, kalau kerjaan meskipun sedikit kami tetap bersyukur,” katanya kepada detikcom, Jumat (25/9) lalu.

Simak Video “Waduh! Lahan Sampah di Tengah Pemukiman Warga di Tangsel Bikin Resah
[Gambas:Video 20detik]

(dnu/dnu)

Sumber: DetikNews

PKS Bicara Maksud Tersembunyi ‘Nyanyian Kode’ SBY soal Hukum Bisa Dibeli

Jakarta

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam cuitannya di media sosial menyebut kemungkinan penegakan hukum di Indonesia bisa dibeli. PKS meyakini ada maksud tersembunyi di balik cuitan SBY.

“Pertama, Pak SBY figur terhormat, Presiden dua periode dengan warisan yang terekam dengan baik,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Mardani menyebut cuitan-cuitan SBY di media sosial pasti berhubungan dengan sesuatu yang penting. Mardani pun sepakat dengan yang disampaikan SBY melalui Twitter.

“Kedua, twit-nya pasti penting, dan itu adalah perkara prinsip bahwa hukum tidak bisa dibeli. Bahaya sekali jika hukum bisa dibeli,” ujarnya.

Namun Mardani enggan berspekulasi soal maksud tersembunyi di balik cuitan SBY di Twitter itu.

“Ketiga, yang lebih tahu apa maksud tersembunyi dari twit tersebut tentunya Pak SBY atau orang dekatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, SBY berbicara perihal penegakan hukum di Indonesia melalui akun Twitter pribadinya yang bercentang biru, @SBYudhoyono, Senin (27/9). SBY menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dibeli dengan uang.

Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan,” tulis SBY seperti dilihat detikcom.

(rfs/zak)

Sumber: DetikNews

Jemaah di Medan Lapor Balik Muazin yang Disayatnya, Ngaku Diserang Duluan

Medan

Muazin masjid Raudhatul Islam, Medan Barat, M Syawal, membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan telinganya hampir putus. Jemaah masjid yang dilaporkan Syawal, Romadona, juga membuat laporan ke polisi.

Romadona mengaku dirinya lebih dulu diserang oleh Syawal. Menurutnya, sayatan terhadap Syawal merupakan pertahanan diri yang dilakukannya.

“Jadi kita mempertahankan diri kita dari serangan tikaman dia (Syawal). Jadi adapun yang terjadi di kupingnya itu, sebab akibat aja,” ujar Romadona kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Dia mengatakan Syawal menyerang dirinya dengan pecahan gelas. Romadona mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat serangan tersebut.

“Dia menyerang di pecahan gelas, menghujamkan ke leher saya. Saya tangkis dengan tangani kiri saya, robek siku saya, ada sekitar 18 jahitan,” kata Romadona.

“Kemudian dia mau menghujamkan lagi ke leher saya, saya tangkis lagi dengan tangan, kena dagu saya sampai kena empat jahitan. Dia coba serang lagi, kena lengan saya,” tambahnya.

Romadona kemudian mengejar Syawal. Dia menyerang Syawal dengan pisau yang ada di lokasi.

“Karena badan saya sudah berdarah semua, saya kejar dia ke dalam. Di situ terlihat saya memang ada pisau cutter, jadi refleks saja, ternyata kena telinganya,” ucapnya.

Romadona mengatakan keributan terjadi setelah dirinya bercerita soal anak yang menggunakan narkoba. Syawal, menurutnya, merasa keberatan dan menyerang Romadona.

“Awalnya saya makan malam di masjid, setelah itu saya bercerita sama teman di teras mesjid. Kemudian, saya bercerita masalah tentang anak teman saya, kebenaran anaknya tidak bekerja karena pengaruh narkoba. Dari situlah dia marah lalu ngejar saya pakai gelas dan melempar saya namun nggak kena dan pecahan itu dihujamkan ke leher saya,” jelasnya.

Sumber: DetikNews

Gugur Ditembak KKB Papua, Bharatu Kurniadi Dimakamkan di TMP Aceh Tamiang

Banda Aceh

Bharatu (Anm) Muhammad Kurniadi Sutio gugur saat terjadi kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua. Kurniadi akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Aceh Tamiang, Aceh.

“Rencananya akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Johar Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo, saat dihubungi detikcom, Senin (27/9/2021).

Kurniadi bakal dimakamkan melalui prosesi upacara militer dengan inspektur upacara Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali. Untung mengatakan, pihaknya masih menunggu jenazah yang dibawa pulang ke Aceh Tamiang.

Menurut Untung, sebelum dimakamkan jenazah akan dibawa ke rumah duka terlebih dulu. Di sana, juga akan dilakukan pemberian santunan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada ahli waris.

“Sekarang kami masih menunggu kedatangan jenazah,” jelas Untung.

Sebelumnya diberitakan, Bharatu (Anm) Kurniadi gugur saat terjadi kontak tembak dengan teroris KKB di Kiwirok, Pengunungan Bintang, Papua. Jenazah Muhammad Kurniadi akan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

“Jenazah sudah dievakuasi dari Kiwirok dan akan diotopsi di RS Bhayangkara, selanjutnya akan diterbangkan ke kampung halaman untuk dimakamkan,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Minggu (27/9).

“Jenazah akan diberangkatkan nanti sore menggunakan Lion Air transit Jakarta dan Bandara Kuala Namu Medan selanjutnya ke kampung halamannya,” ujar Kamal.

KKB Tembaki Polsek Kiwirok

Kontak tembak itu terjadi pada pukul 04.50 WIT pagi tadi. Kontak tembak itu bermula ketika KKB menembaki Polsek Kiwirok.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Bisakah Saya Pidanakan Kantor yang Tidak Memberikan Hak Pensiun Karyawan?

Jakarta

Perselisihan buruh dengan majikan tidak pernah padam dan terus ada dari hari ke hari. Salah satunya soal hak-hak buruh terkait pensiun. Apalagi bila perusahaan tidak membuat Peraturan Perusahaan sehingga buruh menjadi rentan. Bagaimana solusinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Yth. detik’s Advocate

Saya karyawati sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Di perusahaan ini tidak ada Peraturan Perusahaan sehingga tidak ada aturan mengenai umur pensiun maupun hak-hak pensiun dan tidak ada penyisihan dana pensiun. Jadi karyawan bisa bekerja sekuatnya sampai saatnya mengundurkan diri bila merasa sudah tidak sanggup bekerja (lansia).

Dengan demikian perusahaan merasa tidak ada kewajiban untuk membayarkan pesangon (atau pensiun) dan atas dasar surat pengunduran diri tsb perusahaan hanya memberikan ‘sekedar uang jasa’ yang besarnya tidak berdasarkan masa kerja alias atas dasar suka-suka pemilik usaha (1-2 bulan gaji).

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah dibenarkan pemberian uang pensiun tersebut atas dasar suka-suka pemilik usaha, tanpa melihat masa kerjanya?
2. Apabila kebijakan pemberian uang pensiun tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang, bisakah karyawan meminta bantuan disnaker setempat untuk menuntut haknya?
3. Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan)?

Mohon bantuan atas penjelasan dan dasar hukumnya agar dapat menjadi pegangan karyawan lainnya.

Terima kasih.

Jawaban :

1.Mungkin yang dimaksud uang pensiun dari pertanyaan saudara adalah Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dikatakan dalam Pasal tersebut:

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan / atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Terkait dengan pertanyaan saudara, adalah tidak dibenarkan pemilik usaha memberikan uang pensiun atas dasar suka-suka dengan tidak memperhitungkan masa pengabdiannya.

Bahwa memang Undang-Undang memberikan kebebasan para pihak untuk mengatur mengenai batasan usia pensiun dalam PK/ PP / PKB nya, tetapi apabila tidak diatur, maka bisa merujuk pada ketentuan umum mengenai batas usia pensiun yang diatur dalam ketentuan BPJS (Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 15 PP No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun).

2.Bisa dan dapat diperselisihkan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat mengenai perselisihan PHK karena pekerja memasuki usia pensiun diupayakan penyelesaian secara bipartit yang apabila hingga proses tripartit mediasi / konsilisasi di Disnaker belum menemukan penyelesaiannya maka dapat dilanjutkan prosesnya di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer