Polsek Sunda Kelapa menangkap seorang pengepul judi online di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelaku berinisial EH ditangkap dengan barang bukti uang Rp 23.500.
Pelaku diamankan di depan sebuah gudang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2021. Dia ditangkap saat sedang melakukan permainan judi online.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyisiran terhadap peredaran judi online lantaran banyaknya laporan masyarakat.
“Setelah kita mendapatkan informasi dan keberadaan pelaku, maka anggota pun bergerak untuk menangkap pelaku di depan gudang 11 Jakarta Utara berikut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 23.500, handphone warna biru,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (30/10/2021).
Pedagang Pajak (Pasar) Pringgan Medan yang ditikam berinisial BA telah berdamai dengan pelaku penikaman berinisial BS. Perdamaian dicapai usai mediasi digelar di Polrestabes Medan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di sini (Polrestabes),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Riko belum menjelaskan terkait status kasus yang dilaporkan BA dan BS ini setelah kedua belah pihak berdamai. Dari kedua laporan tersebut, BA dan BS ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya harapkan berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di pasar tersebut dan kedua belah pihak pada malam hari ini selesai dan tidak diperpanjang lagi dikarenakan kedua belah pihak sudah datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” tutur Riko.
Pedagang pajak, BA, juga mengaku sudah berdamai dengan orang yang melakukan penikaman terhadap dirinya. BA mengatakan perdamaian dilakukan di Polrestabes Medan.
“Sudah berdamai,” kata BA.
Kasus ini berawal saat BA mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan. BA kemudian menceritakan peristiwa itu.
“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,” ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).
Setelah mendapatkan penusukan, BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
“Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka,” tutur BA.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan BS yang melakukan penusukan kepada BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Kasus penusukan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sorotan atas kasus ini membuat Kapolda Sumut turun tangan. Simak di berita selanjutnya.
Sebuah video memuat aksi tawuran dua kelompok anak muda terjadi di Jl RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua kelompok ini terlihat saling mempersenjatai diri dengan senjata tajam hingga petasan. Faktanya, tawuran itu terjadi 2 minggu yang lalu.
Dalam keterangan video, aksi tawuran itu terjadi pada Jumat (29/10) dini hari. Kedua kelompok ini saling serang di tengah jalan yang masih ramai lalu lalang truk kontainer.
Lokasi tawuran disebutkan terjadi di Pos 9 Pelabuhan Priok. Lokasi tersebut memang kerap dilintasi truk kontainer.
Kedua kelompok ini saling serang dengan senjata tajam. Bukan hanya itu, salah satu kelompok bahkan menyerang dengan melempar petasan ke kelompok lainnya.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ghulam Nabhi mengatakan video tawuran yang kini viral merupakan peristiwa lama. Dia menyebut kejadian tawuran itu telah terjadi dua pekan lalu.
“Jadi gini itu kejadian dua minggu lalu, itu video lama. Jadi kejadian TKP yang sama cuman waktunya sudah dua minggu lalu bukan kemarin ya,” kata Ghulam saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Ghulam mengatakan aksi tawuran ini merupakan satu rangkaian dari sejumlah kejahatan kriminal jalanan yang sempat ditindak oleh jajarannya. Dia menyebut total ada 15 orang yang diamankan.
“Jadi kejadiannya ini satu rangkaian sama yang berhentiin orang pakai senjata tajam. Kemudian kita lakukan upaya kita amankan bukan hanya yang di RE Martadinata tapi ada di beberapa tempat. Video ini tuh video yang lama bukan yang up to date,” ujar Ghulam.
“Jadi kalau dibilang apa sudah ada tindakan? Sudah kita amankan ada 15 orang terkait rangkaian ini,” tambahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Polri membuat seleksi khusus bagi 57 eks pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN di lingkungan Polri. Bagaimana respons 57 eks pegawai KPK atas permintaan Tjahjo Kumolo itu?
“Tentu kami terlalu dini untuk menyikapinya karena masih dalam pembahasan toh, kami tentu akan menyikapinya setelah prosedur dan dasar hukum ini sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kami-kami ini taat pada aturan hukum,” kata mantan Kasatgas Diklat KPK, Hotman Tambunan kepada wartawan, Jumat (29/10/2021) malam.
Hotman yang termasuk dalam 57 eks pegawai KPK itu kemudian menyinggung tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menggugurkannya sebagai pegawai KPK itu. Dia mengungkit bawa tes itu melanggar HAM, seperti temuan dari Komnas HAM.
“Mempelajari dan mencermati pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN pada bulan Maret lalu, maka tesnya dilakukan oleh BKN. Kali ini tesnya tidak dilakukan oleh BKN lagi karena memang terbukti tes yang dilakukan oleh BKN dan KPK melanggar HAM dan maladministrasi sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM RI. Tesnya saat ini dilaksanakan langsung oleh Kepolisian, bukan lagi oleh BKN, menarik ini,” kata dia.
Hotman mengatakan pihaknya belum mengetahui bentuk tes yang akan dilakukan oleh Polri. Hotman mengatakan saat ini Novel Baswedan dkk masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polri.
“Tes khusus ini bentuknya apa? Belum tahu kita kan. Tes khusus untuk memetakan kompetensi, itu biasa toh. Tapi jika tes khusus tentang wawasan kebangsaan, nggak lagi kan, kita yang 57 sudah pada lulus wawasan kebangsaan. Kita posisi menunggu tentang semua prosedur dan mekanismenya,” kata dia.
Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang bekerja untuk situs 19.love.me, di mana situs tersebut melayani judi online sekaligus live streaming adegan seks. Modus situs judi ini tampilkan live sex pun terbongkar.
Polisi mengungkapkan para pelaku di balik situs 19.love.me melakukan perputaran uang sebesar Rp 4,5 miliar per bulan.
“Dari hasil penelusuran sementara, di mana data aliran dana yang bisa dikompulir, paling tidak dari 3 rekening tersangka, perputaran uang dalam menjalankan kegiatan ini, ini omzet kotor per bulan itu sekitar Rp 4 miliar sampai Rp 4,5 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Andi menjelaskan, dari perputaran uang tersebut, para tersangka meraup keuntungan Rp 1,5 miliar per bulan. Adapun jumlah host wanita yang dieksploitasi untuk beradegan seks mencapai 50-100 orang. Bos 19.love.me menggaji para host wanita mencapai Rp 2,5-3 miliar per bulan.
“Keuntungan bersihnya memang setelah dipotong biaya operasional terjadi penyusutan-penyusutan. Keuntungan bersih Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,5 miliar. Kemudian khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 3 miliar per bulan,” terangnya.
Selain itu, Andi mengungkapkan para host wanita dibayar per jam sesuai dengan ‘kelas’ masing-masing. Mereka dibayar bervariasi, dari 3 sampai 10 dolar Amerika Serikat per jam.
“Untuk yang dianggap kelas biasa-biasa saja itu tarifnya USD 3 per jam. Host yang dianggap menarik ini mendapat USD 7 per jam. Sedangkan host yang dianggap bertalenta tinggi mendapat bayaran USD 10 per jam,” tutur Andi.
Pedagang buah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama M Ali Asgar dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Ia dihukum lantaran terbukti menganiaya istrinya hingga tewas.
“Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Ketua Majelis Hakim Musleh dilansir dari Antara, Sabtu (30/10/2021).
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (28/10). Vonis hukuman terhadap Asgar dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak-anaknya kehilangan sosok ibu.
Pengacara terdakwa, Deni Nur Indra, belum mengambil sikap terhadap vonis tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Deni.
Penganiayaan berujung tewasnya korban terjadi di tepi Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram, pada pertengahan April lalu. Asgar menganiaya istrinya setelah mendapati istrinya tengah menelepon pria lain.
Asgar cemburu buta kepada istrinya. Asgar kemudian menusuk leher istrinya dengan pisau.
Setelah melihat istrinya terkulai lemas, Asgar membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, karena terlalu parahnya pendarahan di leher, membuat nyawa korban tak tertolong.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bertekad menindak setiap pimpinan di jajaran Polri yang tidak bisa menjadi teladan. Dia menyebut Polri menjadi tumpuan rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Peringatan tegas yang diberikan Bapak Kapolri patut kita apresiasi. Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, polisi harus berhati-hati dalam bersikap. Rakyat menaruh harapan besar ke Polri,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Puan menilai, pernyataan Kapolri sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Dia berharap komitmen ini diikuti oleh seluruh jajaran Polri hingga tingkat terendah.
“Sehingga tidak ada lagi warga masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan dari oknum-oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Puan lalu menyoroti adanya sejumlah penyimpangan yang dilakukan personel Polisi beberapa waktu belakangan. Puan berharap ketegasan sikap Kapolri menjadi bahan evaluasi bagi tiap-tiap pimpinan di jajaran Polri untuk berbenah diri.
“Semoga peringatan dari Kapolri dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan kontroversi oknum-oknum Polisi akhir-akhir ini yang viral di media sosial,” ujarnya.
Mantan Menko PMK ini yakin konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Jenderal Sigit akan membawa Polri lebih baik. Di satu sisi Puan menilai masih jauh lebih banyak polisi yang baik jika dibandingkan dengan segelintir oknum yang melakukan pelanggaran.
“Banyak sekali polisi yang bisa menjadi teladan, namun akhirnya menjadi kurang terlihat akibat adanya tindakan negatif dari segelintir oknum. Maka Polri harus fokus pada tugas pokoknya menjaga keamanan, melayani dan mengayomi masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Puan mendorong agar Polri terus bersinergi dengan berbagai instansi penjaga keamanan masyarakat, termasuk TNI. Dengan soliditas yang tinggi antar-lembaga, Polri diyakini dapat lebih banyak melindungi rakyat.
“Tingkatkan pelayanan untuk masyarakat melalui berbagai sarana yang ada. Polri juga harus semakin maju dengan memanfaatkan digitalisasi dalam mengayomi dan memberikan perlindungan ke rakyat,” tutup Puan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan tidak akan ragu menindak tegas kapolda, kapolres, hingga kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya. Sigit menuturkan seorang pimpinan harus bisa menjadi teladan agar dapat mengambil kebijakan yang sesuai.
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit dalam sambutannya di acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10).
“Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” tutur Sigit
Seorang cleaning serviceBandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menemukan cek senilai Rp 35,9 miliar milik seorang penumpang. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut hingga berujung pada naik jabatan.
Cleaning service tersebut bernama Halimah (36). Halimah menceritakan awal mula ia menemukan cek tersebut.
Saat itu, ia sedang bersih-bersih di ruang tunggu keberangkatan terminal 2E Bandara Soetta. Kemudian, Halimah menemukan dompet berwarna cokelat tergeletak di kursi pada Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah itu langsung saya amankan dan diserahkan ke sekuriti bandara. Saat dicek isinya ada cek senilai Rp 35,9 miliar, paspor, dan lima buku tabungan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (29/10/2021).
Kata Halimah, ada dua cek di dalam dompet tersebut. Namun cek yang satunya sudah dalam kondisi terparaf belum tertera nilainya.
Halimah mengungkapkan dari lima tabungan tersebut nilainya cukup fantastis. Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail nominal uang di lima buku tabungan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum mendapat informasi lanjutannya dari sekuriti bandara sudah dikembalikan ke yang empunya atau belum,” tambahnya.
Ia mengatakan dirinya mesti bertanggung jawab dan sudah menjadi tugasnya mengembalikan barang milik penumpang. Baginya, kejujuran adalah nomor satu.
“Walaupun sekecil apapun itu kita harus mengembalikan dan melaporkan penemuan itu barang ke sekuriti,” ucapnya.
Atas kejujuran yang dilakukannya, Halimah mendapat penghargaan dari PT Angkasa Pura. Ada dua penghargaan yang berhasil didapatnya. Salah satunya penghargaan naik jabatan.
“Alhamdulilah dari pengawas cleaning service menjadi spv cleaning service. Saya sangat bersyukur sekali atas rezeki yang diberikan ini. Pasti semua merasa bahagia atas apresiasi yang diberikan kepada saya ini,” ungkapnya.
Meski begitu, warga Bojong Renged, Kabupaten Tangerang yang sudah bekerja selama sepuluh tahun itu tidak mengetahui satu penghargaan lainnya yang dijanjikan akan diberikan kepadanya.
“Saya belum tahu itu mah masih rahasia perusahaan, yang udah tahu ya itu tadi naik jabatan. Tetapi katanya memang ada lagi penghargaannya,” tuturnya.
Halimah menuturkan jika peristiwa semacam ini sering kali terjadi. Ia mengaku selalu mengembalikan dan melaporkan ke sekuriti barang-barang yang ditemukannya.
“Sebelumnya pernah dan penemuan itu juga dikembalikan. Sekecil apapun itu penemuannya tetap kejujuran yang nomor satu,” tegasnya.
Gempa bermagnitudo (M) 2,5 terjadi di Karangasem, Bali. Gempa tersebut berpusat di darat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa terjadi Jumat (29/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
“Pusat gempa berada di darat 17 km Barat Laut karangasem,” tulis @infoBMKG.
Titik koordinat gempa dilaporkan berada di 8,19 lintang selatan (LS) dan 115,49 bujur timur (BT). Kekuatan gempa dirasakan MMI II di Tejakula, Tianyar, hingga Kubu.
Kekuatan gempa MMI II artinya getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang. Hingga kini belum ada informasi terkait dampak akibat gempa tersebut.
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SB (43) tidak menerima gaji selama 12 tahun di Malaysia. Mirisnya, RB yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) malah dituntut 500 ringgit Malaysia (RM) atas tuduhan kabur dari majikan.
SB bersama PMI lain yang juga bekerja pada majikan yang sama lalu menyelamatkan diri ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur pada Februari 2021. Tindakan itu membuat tenaga kerja wanita (TKW) ini dituntut membayar ganti rugi oleh anak majikan sebesar RM 500 atau sekitar Rp 1,7 juta.
Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, geram setelah mengetahui ada PMI yang dituntut RM 500 karena meminta perlindungan ke KBRI, sementara majikan tidak membayar gaji SB selama 12 tahun.
“Ini di luar nalar manusia beradab,” tegas Hermono dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (29/10/2021).
“SB melarikan diri karena haknya sebagai PRT tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun”, tambah Hermono.
SB mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 2009 pada seorang majikan warga Malaysia dan tidak pernah pindah majikan. Majikan SB bukanlah orang sembarangan karena menyandang gelar terhormat.
Selama 12 tahun bekerja, SB hanya satu kali mengirim uang sebanyak RM 300. Pada awal bekerja, majikan SB menjanjikan gaji per bulan RM 500.
Namun setiap kali SB meminta gajinya selalu ditolak dengan alasan takut hilang. Selain tak mendapatkan hak gaji, SB juga dilarang berkomunikasi dengan keluarganya.
Suatu waktu, SB berkomunikasi dengan keluarganya di Malang dengan meminjam ponsel milik rekan PMI yang bekerja pada majikan yang sama dan langsung dimarahi karena ketahuan majikannya.
KBRI Kuala Lumpur telah mencoba memediasi dengan majikan, namun pihak majikan tidak kooperatif. Pihak majikan meminta kasus ini diselesaikan melalui pejabat tenaga kerja.
KBRI menolak opsi ini karena akan merugikan SB. Sesuai UU Kadaluarsa Malaysia (Akta Had Masa 1953), pembayaran tuntutan ganti rugi tidak boleh melebihi masa 6 tahun. Artinya kalau diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Malaysia, SB hanya akan mendapatkan hak gajinya maksimal 6 tahun masa kerja, sementara sisanya tidak dapat dibayarkan.
KBRI memilih penyelesaian melalui Peradilan Perdata dan telah menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak-hak SB.
Hermono menyampaikan, dalam kurun waktu satu tahun sejak menjabat sebagai Duta Besar di Kuala Lumpur, banyak menjumpai kasus pelanggaran terhadap hak-hak PMI, khususnya yang bekerja sebagai PRT.
Selain kasus gaji tidak dibayar bertahun-tahun, larangan berkomunikasi dan kekerasan fisik adalah kasus yang paling banyak dialami oleh PMI yang bekerja di sektor rumah tangga. Selama tahun 2021 saja, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil memperjuangkan gaji PMI sejumlah RM 1.379.993 dan Rp 64 juta atau totalnya sekitar Rp 4,75 miliar.
Dubes Hermono, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan RI di Kuala Lumpur, mengharapkan MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik yang sedang dalam negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dapat segera diselesaikan. MoU ini dibahas sejak 2016.
“Kita meminta adanya jaminan perlindungan dan mekanisme penyelesaian kasus yang efektif terhadap pelanggaran seperti ini. Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia, saya kira perlu dikaji ulang”, tutur Hermono.