Wali Kota Medan Bobby Nasution menerobos hujan dan angin kencang menuju Kecamatan Denai, Medan. Hal ini dilakukannya untuk mengecek langsung rumah warga korban puting beliung.
Awalnya, hujan deras disertai angin kencang di sebagian wilayah Medan dan sekitarnya berdampak pada kerusakan sejumlah rumah warga di Kelurahan Binjai, Medan Denai.
Mendapat kabar itu, Bobby langsung menuju lokasi. Menurut penuturan warga, sempat terjadi angin puting beliung. Akibat terjangan angin kencang tersebut, sebanyak 11 rumah warga setempat pun rusak.
Sebagian atap rumah warga terbang. Kerusakan bervariasi mulai 15-50 persen. Bahkan ada dapur rumah warga yang roboh diterjang angin.
“Tadi dapat laporan warga ada bencana puting beliung di Denai. Saya langsung cek melihat kondisi warga. Ini bencana tak dapat kita hindari, tapi syukur tak ada korban jiwa. Rumah warga ada rusak, atapnya terbawa angin kencang,” kata Bobby Minggu (31/10/2021) dini hari.
Bobby mengatakan sejak pukul 20.00 WIB terjadi hujan deras di sejumlah wilayah Medan dan sekitarnya. Maka setelah mengecek kondisi rumah warga, Bobby langsung mengecek kondisi parit atau drainase di wilayah Medan Denai.
“Kami turut prihatin atas musibah ini. Pemko Medan akan terus memberikan bantuan kepada warga yang jadi korban angin puting beliung ini. Sementara warga yang rumahnya rusak nginap di rumah tetangga,” kata Bobby.
Istri diduga salah satu Kapolres di Sumatera Utara (Sumut) membuat heboh lantaran berpose memamerkan uang. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Polri memberikan sanksi disiplin kepada Kapolres yang bersangkutan.
“Kapolda Sumut harus memberi sanksi disiplin pada Kapolres Tebing Tinggi. Kasus istri Kapolres Tebing Tinggi ini adalah salah satu kegagalan Kapolres Tebing Tinggi menjaga integritas diri dan keluarga. Kapolres bisa terkena sanksi disiplin,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Sugeng menjelaskan tindakan istri Kapolres di Sumut tersebut menunjukkan ketidakpekaan sosial. Selain itu, aksi pamer tersebut juga dinilai bisa mengundang respons negatif dari masyarakat atas asal uang tersebut.
“Tindakan istri Kapolres tersebut menunjukkan ketidakpekaan sosial dan sikap yang bisa membuat tercoreng institusi Polri, karena masyarakat bisa merespons negatif terkait sumber uang yang dipamerkan tersebut. Propam Polda harus memeriksa Kapolres dan istrinya tersebut terkait sumber uang tersebut dan tujuan pamer uang tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga mengingatkan terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo yang baru saja mengingatkan kepada para Kasatwil Polri yang harus memberikan teladan. Menurutnya teladan dalam hal ini termasuk bagi keluarga Polri untuk tidak melakukan tindakan yang mengundang respons negatif dari masyarakat.
“Kapolri menegaskan bahwa pimpinan Kasatwil Polri harus memberikan teladan, keteladanan adalah termasuk kemampuan memberikan kepemimpinan pada keluarga (anak dan istri) untuk berlaku terpuji, tidak melakukan tindakan yang bisa mengundang respons negatif masyarakat pada Polri,” ujarnya.
Media sosial dihebohkan dengan foto diduga istri salah satu Kapolres di Sumatera Utara (Sumut) berpose memamerkan uang. Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto meminta Polri mengusut Kapolres yang bersangkutan jika informasi dan foto tersebut benar.
“Jika aksi pamer uang benar dilakukan oleh istri seorang Kapolres, tentu menjadi sebuah keprihatinan dan seharusnya tidak dilakukan. Dalam rangka meluruskan dan menjawab pertanyaan publik, serta memitigasi potensi pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri, Polri harus segera melakukan pendalaman terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Didik saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021)
Ketua DPP Partai Demokrat ini menilai, sesuai Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2017, seharusnya anggota Polri beserta keluarganya diharuskan tidak memamerkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah. Dia menyebut tindakan istri Kapolres Sumut bisa menghambat reformasi di internal Polri.
“Anggota Polri dan keluarganya semestinya bisa menahan diri untuk tidak pamer kekayaan dan gaya hidup mewah. Perilaku demikian, bisa menghambat dan memperpanjang waktu reformasi kultural di lembaga kepolisian. Padahal untuk menghilangkan gaya hidup mewah pimpinan dan anggota Polri, Kapolri sudah menerbitkan Perkap No.10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang Mewah,” ucapnya.
Didik lantas mendesak agar Polri mengambil sanksi tegas dan terukur jika memang benar ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran. Dia bahkan menyarankan agar Polri juga melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana kepada istri Kapolres di Sumut tersebut.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan termasuk aliran transaksi keuangannya dengan melibatkan PPATK. Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakan disiplin di tubuh Polri seperti yang diperintahkan Kapolri. Jika ada pelanggaran dan penyimpangan yang nyata, jatuhkan sanksi yang tegas dan terukur,” ujarnya.
Tim Jatanras Polres Binjai menangkap seorang suami inisial MS (41) yang sedang berada di terminal di Jalan KH Dewantara Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). MS ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya YS yang sedang bekerja di rumah sakit.
“Tersangka yang diringkus petugas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BK 5841 AU warna hitam, satu gunting, satu jilbab warna biru, dan satu pasang sandal warna hitam dibawa ke komando guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting seperti dilansir Antara, Minggu (31/10/2021).
Siswanti Ginting menyebutkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/10) malam. Saat itu MS mendatangi YS yang sedang bekerja di Laboratorium Rumah Sakit (RS) Delia, di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kemudian cekcok antara pasangan suami istri ini pun terjadi. Hingga akhirnya sang suami emosi mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukan ke wajah korban berulangkali.
“Penikaman tersebut mengakibatkan luka-luka pada wajah korban,” ujarnya.
Siswanto mengatakan polisi yang menerima laporan penganiayaan dan langsung turun ke lokasi. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting langsung memerintahkan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.
Di sela-sela rangkaian acara KTT G20 yang digelar di La Nuvola, Roma, Italia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Kedua Presiden membahas sejumlah hal, antara lain rencana kunjungan Erdogan ke Indonesia.
Terkait rencana kunjungan Erdogan ke Indonesia, Presiden Jokowi telah menerima laporan hasil kunjungan Menlu Retno Marsudi ke Turki. Presiden Jokowi juga telah menerima hasil pembicaraan dengan Presiden Erdogan, termasuk rencana kunjungannya ke Indonesia.
Di sela-sela rangkaian acara KTT G20 yang digelar di La Nuvola, Roma, Italia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Kedua Presiden membahas sejumlah hal, antara lain rencana kunjungan Erdogan ke Indonesia. (Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden)
“Saya menantikan kunjungan Yang Mulia ke Indonesia sekitar bulan Januari atau Februari 2022. Saya yakin kunjungan Yang Mulia akan makin mempererat hubungan Indonesia-Turki. Kita tugaskan Menteri Luar Negeri kedua negara untuk mempersiapkan kunjungan dengan baik,” kata Jokowi seperti dalam keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu (31/10/2021).
Selain itu, kedua pemimpin juga menugaskan kedua Menlu untuk mempersiapkan kunjungan termasuk diluncurkannya mekanisme strategis tingkat tinggi atau high level strategic mechanism.
Mengenai rencana pembentukan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Turki atau IT-CEPA. Presiden Jokowi meyakini bahwa IT-CEPA akan lebih memperkokoh kerja sama ekonomi kedua negara.
“Saya sarankan agar kita menugaskan Menteri Perdagangan masing-masing untuk segera mempercepat perundingannya. Tentu akan sangat baik jika IT-CEPA menjadi salah satu deliverable dari kunjungan Bapak Presiden tahun depan,” ujar Jokowi.
Jokowi didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani, dan Menlu Retno Marsudi dalam pertemuan dengan Erdogan.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Cibaliung, tepatnya di Kampung Babakan Nangka, Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. Seorang warga yang diketahui bernama Bukhori, tewas mengenaskan di lokasi usai ditabrak mobil sedan City.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan maut ini terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban dan rekannya Aspuri yang membawa kendaraan roda dua tanpa pelat nomor tengah mengisi bensin di kios warga. Dari arah Cibaliung, muncul sedan City yang dikemudikan M. Zen Saputra dengan kecepatan tinggi lalu menghantam keduanya yang sedang menunggu di pinggir jalan.
“Betul. Korban meninggalnya atas nama Bukhori, anggota baru beres identifikasi di TKP,” kata Kanit Laka Lantas Polres Pandeglang, Ipda Erwin Haryadi kepada detikcom saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Korban atas nama Bukhori kata Erwin, seketika langsung tewas mengenaskan di lokasi kejadian. Ia diketahui terpental setelah ditabrak sedan tersebut dan ditemukan oleh warga sudah tak bernyawa dengan posisi tergeletak di pinggir jalan.
Sementara, rekan Bukhori yaitu Aspari selamat setelah sempat menghindar dari kecelakaan maut tersebut. Ia hanya mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat.
“Untuk yang satunya, itu dia cuma mengalami luka ringan,” terang Erwin.
Usai kejadian, pengemudi sedan City langsung dibawa petugas ke Mapolres Pandeglang. Dia akan dimintai keterangan perihal insiden kecelakaan maut yang menewaskan salah warga tersebut.
“Pengemudi sama barang bukti yang lain sudah kami amankan. Dia masih kami mintai keterangan untuk melengkapi pemeriksaan, nanti kami kabarin lagi ya kalau ada perkembangan,” pungkasnya.
Mobil yang terseret material longsor hingga nyaris masuk jurang di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya dievakuasi. Proses evakuasi mobil dilakukan dengan bantuan alat berat.
Pemilik mobil Suwito menceritakan detik-detik peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya itu. Suwito mengaku selamat, setelah keluar dari mobil dengan cara melompat, saat menyadari ada longsoran tebing di sisi jalan yang dilalui.
“Takut juga, makanya saya langsung lompat. Untung pintu masih bisa terbuka. Teman yang satu itu langsung cari jalur,” ungkap Suwito kepada wartawan di lokasi longsor, Sabtu (30/10/2021).
Diakui Suwito, sebelumnya dia tidak menduga tebing di sisi jalan akan longsor. Karena itu dia nekat melanjutkan perjalanan. Saat kejadian, Suwito mengemudi dari arah Mamasa tujuan Mamuju.
“Saya masuk (melanjutkan perjalanan), karena awalnya di sini masih kondisi lumpur biasa. Pas saya sudah masuk, langsung turun material (longsor) dari atas,” tuturnya.
Ketika melompat untuk menyelamatkan diri, Suwito mengaku posisi mobil yang dikemudikannya berada di tengah jalan. Dia sempat kaget, setelah melihat mobilnya sudah menggantung dan nyaris masuk jurang.
“Waktu saya tinggalkan, mobil ada di bagian tengah, pas saya kembali, mobil sudah kondisi seperti ini, sudah menggantung, didorong sama material,” pungkasnya.
Peristiwa tanah longsor yang memutus jalur penghubung Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju ini, terjadi pada Jumat malam (29/10). Titik longsor paling parah berada di Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.
Kendati proses pembersihan material longsor telah dilakukan dengan bantuan alat berat, hingga saat ini kendaraan roda empat belum bisa melintas, hingga menimbulkan antrean panjang.
Ketua MPR RI sekaligus Pembina Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI) Bambang Soesatyo bangga dengan kepedulian artis Irfan Hakim dalam melestarikan berbagai binatang. Salah satu bentuk kepedulian Irfan yaitu dengan membuat deHakims Aviary di atas lahan seluas 600 meter persegi dan melestarikan sekitar 300 jenis burung berpasangan.
Bamsoet mengatakan deHakims dibuat selama lebih kurang satu tahun dan bisa diresmikan pada hari ini. Ia pun mengatakan banyak orang sering salah sangka terhadap para pencinta binatang atau satwa karena dianggap ‘memenjarakan’ binatang.
“Padahal, langkah kita memelihara binatang justru untuk menyelamatkan mereka. Mengingat alam liar sudah banyak yang tidak lagi kondusif. Selain diganggu perusakan hutan, para binatang juga tidak jarang harus berhadapan dengan pemburu liar,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Saat meresmikan deHakims Aviary, di Bekasi, hari ini, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari berbagai literatur tergambarkan Indonesia merupakan negara keempat yang memiliki spesies burung terbesar di dunia, mencapai sekitar 1.794 spesies. Namun akibat kerusakan hutan dan berbagai habitat asli, banyak di antara spesies burung tersebut yang terancam punah.
“Termasuk jenis burung berkicau yang menjadi keunggulan Indonesia, seperti Kucica hutan (Copsychus Malabaricus), Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), jalak suren (Gracupica contra), hingga burung kacamata atau pleci (Zosterops japonicus),” jelas Bamoset.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, sebagai negara megadiverse yang menjadi tempat tinggal sebagian besar spesies bumi, Indonesia punya tanggung jawab moral agar 1.531 spesies burung, 515 spesies mamalia, dan banyak lagi yang hidup di alam Indonesia, tidak punah akibat kerakusan ulah manusia.
“Kehadiran deHakims Aviary selain menjadi inspirasi dalam menyelamatkan binatang, juga bisa menjadi wahana edukasi bagi warga. Khususnya untuk anak-anak, agar bisa lebih lebih mengenal dan mencintai alam serta lingkungan,” kata Bamsoet.
Turut hadir antara lain, Kepala Seksi Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Inge Yangesa, Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Abdul Kodir, Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni, Lurah Jati Cempaka Amir, serta content creator/Youtuber pecinta binatang Ahmad Alshad.
Menko Polhukam Mahfud Md berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) malah memperkuat UU 2/2020 atau Perppu Corona yang menurutnya sejak awal memang tidak memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang tidak memiliki iktikad baik dan melanggar aturan. Namun pendapat lain diutarakan kuasa pemohon judicial review, Violla Reininda.
Diketahui, MK melakukan koreksi berupa penambahan keterangan dalam Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 UU 2/2020 atau Perppu Corona. Untuk pasal 27 ayat 1 itu ditambah ‘frasa sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan’. Sedangkan di Pasal 27 ayat 3 itu ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait penanganan COVID serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
Mahfud berpendapat penambahan frasa yang dilakukan MK di pasal 27 ayat 1 dan 3 itu isinya adalah bentuk copy paste dari ayat 2. Mahfud juga mengatakan putusan MK ini membenarkan UU Corona, bahwa pejabat yang melanggar aturan dan tidak beriktikad baik, bisa digugat.
Sementara, terkait uji materi Mahfud menyampaikan substansi yang diuji menyangkut pasal 27. Di mana ada penambahan frasa pada ayat (1) dan (3) yang isinya berkaitan dengan ayat (2).
Mahfud mengatakan pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tidak dapat diadukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait COVID-19. Hal itu jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas tidak bisa digugat itu. Bisa, kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik,” kata Mahfud.
Sementara itu menurut pihak penggugat, koreksi dari MK ini memiliki dampak tidak ada lagi ruang untuk memberikan impunitas bagi pejabat negara yang mengurusi anggaran untuk penanganan COVID-19. Berbeda dengan Mahfud, penggugat meyakini Perppu Corona sebelum koreksi MK membuka ruang untuk terciptanya impunitas atau kekebalan hukum untuk para pejabat.
“Saya membaca statement Pak Mahfud bahwa beliau menyatakan frasa ‘dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan UU’ itu sudah ada di pasal 27 ayat 2, itu memang benar, tapi lagi-lagi kan kita membaca satu per satu pasal objeknya kan berbeda, yang Pasal 27 itu hanya penyelenggara saja, kalau yang menutup untuk dinyatakan adanya pelanggaran itu bahwa biaya itu dianggap kerugian negara, kendati ada penyalahgunaan. Jadi ada 2 objek yang harus dibaca dan mereka satu sama lain,” ujar Violla Reininda kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Violla menilai rumusan perubahan frasa pada Pasal 27 itu bisa dilihat dengan dua objek. Dua objek itu adalah biaya yang disebut MK pada pasal 27 ayat 1 keuangan yang dikategorikan bukan keuangan negara, dan kedua adalah objek penyelenggaranya sebagai pengelola anggaran.
“Makanya setelah mahkamah memberikan putusan ini, sebetulnya tidak ada lagi ruang untuk memberikan imunitas, jadi ini tafsiran berbeda dengan tafsiran yang ada di original sebelumnya, kalau menurut kami gitu,” kata Violla.
Violla menilai Pasal 27 ayat 1, 2,dan 3 pada UU 2/2020 sebelum direvisi oleh MK merupakan bentuk impunitas. Dia menilai pasal itu secara keseluruhan seperti melindungi pejabat.
“Kalau kita baca sistematis tadi, pasal 27 ayat 1,2,dan 3, dia mengkategorikan seluruh biaya yang keluar itu bukan keuangan negara, dan kemudian menutup access to justice karena di situ kami menganggap ada imunitas, dan seolah-olah ada perlindungan kalau misalnya ada potensi pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan keuangan negara,” katanya.
Dia juga menyebut Pasal 27 sebagaimana perubahan MK ini tidak mencerminkan semangat antikorupsi. Menurutnya, pasal ini hanya sekedar memberi jaminan saja karena di dalam pasal itu tidak jelas apa hukuman bagi pejabat negara yang bermain-main dengan dana kedaruratan bencana.
“Di satu sisi, kami juga pahami di keadaan krisis memang pengelola keuangan negara mesti melakukan tindakan-tindakan yang segera, kemudian harus fleksibel dan supaya ada kepercayaan dan jaminan bahwa pengelolaan keuangan negara itu dilaksanakan secara baik dan cepat untuk tanggapi krisis kan memang perlu ada jaminan itu, tidak dijadikan sarana pidana. Tapi, di sisi lain kami menyayangkan semangat antikorupsi itu tidak tercermin dalam pasal 27 ini, jadi pasal ini hanya sekedar memberi jaminan saja, kan kita tidak dalam penyelenggaraan negara tidak bisa hanya berpegangan itikad baik semata tp juga harus diikatkan dengan aturan hukum,” ucapnya.
“Apalagi kalau kita lihat dalam sejarah yang kemi bunyikan dalam permohonan, dana penanggulangan bencana seringkali menjadi objek korupsi, terbaru dan bansos COVID, sebelumnya ada korupsi dana bantuan kabupaten Nias waktu ada tsunami, kemudian di Donggala penyediaan air minum juga dananya dikorupsi. Semestinya, ketika pemerintah memang ingin ke depankan pengelola keuangan negara yang akuntabel, transparan dan antikorupsi ada pasal yang menyatakan bahwa kalau seandainya ini tidak dilakukan itikad baik, dan tidak sesuai perundang-undangan maka ada ganjaran yang berat begitu bagi pelanggarnya, nah di dalam UU ini kan tidak disebutkan gitu,” lanjut Violla.
Soal ‘itikad baik’ yang disebut Violla ini merujuk ke Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 yang diubah MK. Dimana dalam putusan itu disebutkan ‘biaya yang dikeluarkan pemerintah merupakan biaya untuk penyelamatan perekonomian dari krisis, dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik’.
Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, setelah dikoreksi:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,
Koreksi juga berlaku di Pasal 27 ayat 3:
Sebelum koreksi:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setelah koreksi:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mantan anggota TNI AU berinisial H (39) ditemukan tewas di sebuah sudut minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban tewas usai bertikai dengan seorang sopir berinisial S (26).
“Korbannya (pecatan) TNI AU,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (30/10/2021).
Jasad H ditemukan di Jalan Taman Makam Pahlawan, Panakkukang, Makassar pada Jumat (29/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Terdapat luka tikaman di tubuh H.
“Mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan,” sebut Zulpan.
H disebut sempat berduel dengan S. Awal mulai kejadian, S yang merupakan seorang sopir baru saja mengantar penumpangnya ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea Makassar, Jumat (29/10) malam.
Setelah penumpangnya turun, H kemudian masuk ke mobil S dan meminta diantar ke Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Namun karena larut malam sehingga ia (sopir S) menolak untuk mengantar,” ungkap Zulpan.
Karena S menolak permintaannya, H lalu meminta diantar ke Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar. Kemudian saat tiba di depan gedung BLK Makassar, H disebut mengeluarkan sangkur.
“H mengeluarkan sangkur kemudian melakukan penikaman dari arah belakang dan mengenai (tubuh S) pada bagian dada, kemudian ia memberhentikan mobil dan H kembali melakukan penikaman mengenai paha sebelah kiri,” ungkap Zulpan.