Beranda blog Halaman 817

5 Siswa SMP Diduga Terkait Video Mesum Pelajar di Bali Dikenakan Wajib Lapor

Buleleng

Polres Buleleng, Bali belum menentukan status 5 siswa SMP yang diduga terkait video mesum pelajar di Bali yang viral di media sosial. 5 Siswa SMP itu saat ini masih dikenakan wajib lapor.

“Untuk anak-anak yang ada di dalam video tersebut masih belum dewasa, rata-rata semuanya di bawah umur 18 tahun dan belum ditetapkan statusnya, terhadap anak anak tersebut melaksanakan wajib lapor,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Meski demikian, polisi telah memberikan sangkaan pasal terhadap peristiwa tersebut, yakni Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yakni antara 5 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Andrian mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, kejadian pelajar mesum tersebut terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA. Pencabulan itu terjadi di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Adapun korbannya yakni seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun. Korban disetubuhi secara bergantian oleh 4 orang anak yang juga masih di bawah umur. Keempat pelaku masing-masing berumur 14 tahun 1 orang, berumur 15 tahun 2 orang dan 1 orang berumur 16 tahun.

Ke-5 pelajar tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelima pelajar tersebut membenarkan bahwa mereka yang terekam melakukan perbuatan asusila dalam video tersebut

“Diketahui peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp 50 ribu korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut,” ungkap Andrian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan Visum et Revertum terhadap korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Namun hingga kini hasil et repertum belum diketahui.

“Di samping itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban, baik sebelum dan sesudah kejadian,” terang Andrian.

Andrian menegaskan, untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarakan selaku terduga pelaku. Pihaknya masih sedang melakukan pendalaman untuk mengetahui perekam video tersebut.

Polisi mendalami dua aktor perekam video, baik secara langsung saat persetubuhan dilakukan maupun perekaman tidak langsung yang tanpa diketahui oleh para pelaku.

(nvl/nvl)

Sumber: DetikNews

Koramil 03 Mandau Lakukan Vaksinasi Gratis di SDN 06 Pinggir

Bengkalis (Duri), Dalam rangka meneruskan program Kodim 0303 Bengkalis, Koramil 03 Mandau lakukan vaksinasi secara gratis kepada masyarakat Kelurahan Titian Antui, di gedung SDN 06 Jl.Manggis Sebanga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (14/12/21).

Vaksin ada merek Sinovac, Frizer, dan suntikan vaksin ini bisa untuk ke 1 dan 2, tampak masyarakat antusias datang untuk disuntik vaksin oleh petugas kesehatan dari UPT Puskesmas Kecamatan Pinggir.

Menurut keterangan Danramil 03 Mandau Kapten H.Sitorus melalui Babinsa Titian Antui Serda Ahmad Junaidi mengatakan, kalau pelaksanaan vaksin hari ini dilakukan di SDN 06 Pinggir bekerjasama dengan pihak sekolah dan pihak Kelurahan Titian Antui, untuk memenuhi program Kodim 0303 Bengkalis melalui Koramil 03 Mandau, khususnya di wilayah Babinsa Titian Antui, dalam upaya menggarap masyarakat yang tinggalnya dipedesaan, jauh dari kota.

“Sebenarnya program dari Kodim ada 3.000 dosis yang akan Koramil laksanakan di Kecamatan Pinggir, untuk hari ini target kita sebanyak 1.000 dosis di Kelurahan Titian Antui. Ada tadi murid SDN 06 umur 12 dan 13 tahun sebanyak 26 orang sudah di vaksin.Seumpama tidak memenuhi target, besok akan kita laksanakan lagi.Setelah dari sini, Koramil akan laksanakan ke Kelurahan Balai Raja dan selanjutnya ke Desa Pinggir,” ucap Junaidi.

“Harapan kami, bagaimana masyarakat di Kelurahan Titian Antui ini yang belum divaksin, agar segera divaksin, termasuk yang sudah pernah di suntik vaksin 1, bisa di suntik vaksin ke 2.Dengan divaksinnya masyarakat sampai ke pedesaan, akan mencegah timbulnya covid-19 di Kecamatan Pinggir khususnya, dan Kabupaten Bengkalis secara umumnya.Sehingga roda perekonomian didaerah kita ini akan semakin bangkit,” pungkas Junaidi.

Tampak hadir dalam kegiatan vaksin ini Serda Ahmad Junaidi beserta 4 anggota Koramil 03 Mandau, Tenaga Kesehatan UPT Puskesmas Pinggir di pimpin oleh dr.Azari, perangkat Kelurahan Titian Antui, dan Kepala Sekolah SDN 06 Kecamatan Pinggir Ali Afrizal beserta staf.(jlr).

Rumah-Bangunan Sekolah di Pulau Jampea Selayar Roboh Akibat Gempa di NTT

Selayar

Pulau Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) turut diguncang getaran gempa bumi bekekuatan magnitudo (M) 7,4 di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Getaran yang cukup kuat membuat rumah warga hingga menara masjid di Pulau Jampea roboh.

“Ada beberapa bangunan yang roboh yang terdampak gempa. Semua warga di sana juga sudah mengungsi di ketinggian,” kata Komandan Basarnas Pos Selayar Mukti Ali kepada detikcom, Selasa (14/12/2021).

Mukti melaporkan sejauh ini ada tiga wilayah Kecamatan yang terdampak getaran gempa di Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni area Kecamatan Pasimarannu, lalu Pasimarannu Timur dan Kecamatan Pasilambena.

“Tiga kecamatan ini berdekatan masih sekitar Pulau Jampea juga,” katanya.

Mukti mengaku pihaknya belum menerima laporan korban jiwa. Tapi kerusakan parah akibat gempa banyak terjadi.

“Bangunan yang roboh itu ada juga rumah, ada menara masjid patah, sekolah roboh, SD kalau nggak salah. Jalannya juga retak-retak,” ungkap Mukti.

Mukti kemudian melampirkan sejumlah dokumentasi terkait kerusakan yang terjadi. Terlihat beberapa rumah yang rusak berat alias rata dengan tanah. Ada pula rumah yang terlihat mengalami kerusakan sedang dan ringan.

Kini, kata Mukti, Basarnas tengah bersiaga diterjunkan ke lokasi paling terdampak gempa di Selayar tersebut.

“Untuk sementara ada arahan Pak Bupati untuk terjun langsung ke sana,” pungkas Mukti.

(hmw/nvl)

Sumber: DetikNews

Peringatan Dini Tsunami, Warga di Daerah Ini Diminta Jauhi Pantai

Jakarta

BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami di sejumlah daerah di Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Barat (NTT-NTB). BMKG meminta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku, NTT dan NTB, dengan status ‘waspada’ tsunami mengarahkan masyarakat agar menjauhi pantai.

“Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada pada status ‘Waspada’ diharap memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk menjauhi pantai dan tepian sungai,” tulis BMKG dalam situs resminya, Selasa (14/12/2021).

Sementara untuk pemerintah daerah dengan status ‘siaga’ tsunami diminta mengarahkan masyarakat untuk mengevakuasi diri. Masyarakat harus mengevakuasi diri ke tempat yang lebih tinggi.

“Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada pada status ‘Siaga’ diharap memperhatikan dan segera mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi,” sebut BMKG.

Diberitakan sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami akibat gempa dengan magnitudo 7,5 di Larantuka, NTT. Peringatan tsunami mencapai Sulsel hingga Maluku.

“Peringatan Dini Tsunami di Sulsel, NTT, Sultra, NTB, Maluku,” demikian ditulis akun Twitter resmi BMKG, Selasa (14/12).

Berikut daftar daerah yang berpotensi tsunami:

Status Peringatan

Selayar (SULSEL) = SIAGA
Pulau Ende (NTT) = SIAGA
Flores-Timur Bagian Utara (NTT) = SIAGA
Pulau Sikka (NTT) = SIAGA
Sikka Bagian Utara (NTT) = SIAGA
Ende Bagian Utara (NTT) SIAGA
Pulau Lembata (NTT) = SIAGA
Flores-Timur Pulau Adonara (NTT) = SIAGA
Manggarai Bagian Utara (NTT) = SIAGA
Ngada Bagian Utara (NTT) = SIAGA
Lembata Bagian Utara (NTT) = SIAGA
Buton (SULTRA) = SIAGA
Alor Bagian Utara (NTT) = SIAGA
Bombana (SULTRA) = SIAGA
Manggarai-Barat Bagian Utara (NTT) = WASPADA
Wakatobi (SULTRA) = WASPADA
Bima Pulau Gili (NTB) = WASPADA
Maluku-Tenggara-Barat P.Wetar (MALUKU) = WASPADA
Dompu Bagian Utara (NTB) = WASPADA
Bulukumba (SULSEL) = WASPADA
Kendari Pulau Watulumango (SULTRA) = WASPADA

(zak/tor)

Sumber: DetikNews

Ditjen PAS dan Polda Riau Buru Napi Kabur dari Lapas Tangerang

Jakarta

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pengejaran kepada narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang yang kabur atas nama Adam Bin Musa atau A. Ditjen PAS bekerja sama dengan kepolisian untuk melacak keberadaan A.

“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah bekerjasama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-tik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan yang bersangkutan, salah satunya telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polda Riau,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (14/12/2021).

Rika menyebut pihaknya telah menurunkan tim untuk mengejar napi yang kabur itu. Dia menambahkan bahwa sejumlah pihak lapas juga diperiksa dalam kasus ini.

“Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut. Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjen PAS dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut,” tutur Rika.

Rika juga menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas kepada pihak lapas jika adanya pelanggaran SOP. Sanksi itu akan diberikan jika terbukti adanya pelanggaran.

“Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut,” sebut Rika.

“Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan,” lanjutnya.

A diketahui keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang sejak Rabu (8/12). A kala itu memang mendapatkan izin keluar dari lapas untuk pembinaan kegiatan kerja.

“Dia pembinaan kegiatan kerja. Izin untuk kegiatan kerja,” kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IA Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

(lir/idn)

Sumber: DetikNews

10 Fakta Bobby Joseph Tersangka dan Dugaan Jadi Pengedar Narkoba

Jakarta

Pesinetron Bobby Joseph terseret dalam pusara narkoba. Kepemilikan sabu seberat 0,49 gram membuat Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka.

Bobby Joseph tak hanya diduga sebagai pemakai. Pria berusia 30 tahun itu juga diduga menjadi perantara pengedar narkoba sintetis atau gorilla.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Bobby Joseph yang dirangkum detikcom:

1. Bobby Joseph Ditangkap saat Transaksi Sabu

Bobby Joseph ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12) dini hari. Dia ditangkap saat transaksi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa Bobby Joseph ditangkap setelah tim Satnarkoba Polres Tangsel menyelidiki informasi adanya transaksi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun belakangan, transaksi narkoba pindah lokasi di Kalideres, Jakarta Barat.

“Namun transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka yang akan melakukan transaksi di Kalideres, Jakbar, di Jalan Kintamani. Kemudian di situ dilakukan penangkapan yang ditangkap adalah pada saat itu Saudara Bobby Joseph alias BJ,” ujar Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polres Tangsel, Tangerang Selatan, Senin (13/12).

2. Barang Bukti 0,49 Gram Sabu

Dalam penangkapan Bobby Joseph ini polisi menyita barang bukti sabu. Bobby Joseph menyimpannya dalam bungkus rokok.

“Saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti yang dikuasainya atau pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok kemudian dibungkus plastik yaitu sabu seberat 0,49 gram,” ucapnya.

3. Bobby Joseph Positif Narkoba

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Bobby Joseph. Hasilnya dia dinyatakan positif narkoba.

“Kemudian yang bersangkutan saat diamankan juga positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,” imbuh Zulpan.

Simak fakta lain di halaman selanjutnya

Sumber: DetikNews

Tilap Uang Nasabah Rp 1,5 M, Bendahara Lembaga Kredit Desa di Bali Dibekuk

Klungkung

Gusti Ayu Suratni, Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan uang nasabah Rp 1,5 miliar.

“Penetapan tersangka 15 November kemarin. Kita gelarkan (perkara), terus kita tetapkan selaku tersangka. Terus kemarin tanggal 9 Desember baru kita tahan, karena kita telah kumpulkan bukti-bukti,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan, saat dihubungi detikcom, Senin (13/12/2021).

Ridwan menuturkan, penggelapan dana yang dilakukan tersangka diketahui dari adanya laporan Ni Ketut Koni sebulan yang lalu. Awalnya pelapor menaruh uang di LPD Desa Adat Tegal Wangi Rp 170 juta lewat tersangka.

“Itu dia (Ni Ketut Koni) naruh uang tahun 2019, itu dicari langsung sama Bendahara LPD Tegal Wangi ke rumahnya. Jadi dia percaya bahwa itu dia kan karyawan LPD gitu. Nah dia itu taruh uang berbentuk deposito sama tabungan, jadi 170 juta,” terang Ridwan.

Setelah menyerahkan uang tersebut, tersangka juga sempat menunjukkan buku tabungannya kepada pelapor. Pelapor saat itu senang karena uang Rp 170 juta disebut akan diberikan bunga yang lebih tinggi.

Namun setahun kemudian, pelapor akhirnya mengetahui uangnya digelapkan oleh tersangka ketika dananya tersebut jatuh tempo pada Juni 2020. Saat itu Ni Ketut Koni mengambil uangnya ke LPD Desa Adat Tegal Wangi, namun uang tidak tercatat dan dirinya tak terdaftar sebagai nasabah.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang pelapor sebesar Rp 170 juta tersebut ditilap tersangka. Meski demikian, pelapor masih memberikan tenggat waktu kepada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut.

“Nah dikasihlah tenggang waktu sama Bu Koni, diminta mengembalikanlah, karena kan itu bulan Juni 2020 itu jatuh temponya, nah sampai lewatlah 2021 endak ada pengembalian. Nah baru sebulan kemarin melaporkan,” tutur Ridwan.

Berdasarkan mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran. Polisi menemukan banyak kejanggalan. Uang Rp 170 juta milik pelapor tidak tercatat dan juga tidak terdaftar selaku nasabah.

“Memang Bu Koni ini endak masuk selaku nasabah LPD itu. Jadi buku-buku (tabungan dan deposito) yang dia punya, itu buku palsu semua. Seharusnya deposito itu dia dapatlah print out dari LPD, ini ditulis tangan,” jelas Ridwan.

Sumber: DetikNews

Puluhan Rumah di Tambusai Utara Terendam Banjir, Warga Minta Perhatian Pemerintah

ROHUL, Tribunriau – Puluhan rumah warga RT 017/RW 007 Dusun Manggis Tobal Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terendam banjir.

Warga terkejut ketika air mulai naik sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (12/12).

Cuaca buruk disertai hujan lebih dari satu jam itu mengakibatkan rumah warga tergenang setinggi lutut orang dewasa, sehingga banyak barang perabotan rumah yang terendam.

Dalam suasana itu terdengar suara warga berteriak karena terkejut, mengapa tidak!, air tersebut bagaikan air bah yang menerjang rumah.

“Banjir..! banjir…! ,” teriak warga.

Menurut salah seorang warga, datangnya air tersebut dari sebelah barat permukiman warga perbatasan ladang masyarakat.

“Airnya tiba tiba datang dari sebelah barat perbatasan ladang masyarakat,” kata Veronika Daeli salah satu korban terdampak banjir.

Menurut Veronika, diduga air yang meluap diakibatkan tidak adanya parit atau drainase di seputaran ladang dan permukiman warga.

Warga yang terdampak banjir berharap kepada Pemerintah setempat agar membuat parit di perbatasan ladang masyarakat dan permukiman warga, hal itu untuk menghindari kejadian serupa pada musim penghujan akhir tahun 2021 ini. (pendy wr)

Penangkapan 4 Terduga Teroris di Sumsel dari Pengembangan Kasus di Jakarta

Palembang

Empat pria terduga teroris dari Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap Densus 88 antiteror di Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan keempat orang tersebut dari pengembangan kasus terorisme di Jakarta yang telah diamankan lebih dulu.

“Penangkapan keempat pria terduga teroris tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari terduga teroris di Jakarta yang sudah lebih dulu diamankan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi dikonfirmasi detikcom, Senin (13/12/2021).

Polisi menduga keempat pria terduga teroris tersebut merupakan jaringan Jamaah Islamiah Sumsel. Polisi belum bisa menjelaskan terkait keseharian keempat pria tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kalau pekerjaannya, kita belum ketahui pasti. Yang jelas, mereka ada keterlibatannya dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Sumsel,” katanya.

Ketika disinggung apakah terduga teroris hendak melancarkan aksi pada natal dan tahun baru (Nataru), Supriadi belum bisa menjelaskan secara gamblang.

“Yang pasti hal ini menjadi indikasi kita bahwa tidak menutup kemungkinan masih ada orang-orang berniat jahat. Makanya pengamanan kita akan kita tingkatkan menjelang natal dam tahun baru nanti,” ungkapnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, supaya segera menginformasikan kepada kita manakala ada kecerigaan terhadap orang-orang tertentu. Silakan disampaikan kepada pihak kepolisian.

Adapun identitas keempat pria tersebut berdasarkan data yang dari pihak kepolisian, yakni:
1. Ali Imron (AN), ditangkap di Palembang.
2. Firman Abdullah Sutamame (FA), ditangkap di Palembang.
3. Endra Kurniawan (EK), ditangkap di Palembang, dan
4. Ariansyah (AH), ditangkap di Lubuklinggau.

Sumber: DetikNews

4 Anggota DPRD Labura Ajak Wanita-3 Kali Pesan Ekstasi di Room Karaoke

Asahan

Sidang dakwaan kasus narkoba terhadap 15 orang terdakwa melibatkan 4 orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rekannya menyeret sejumlah wanita pemandu lagu panggilan untuk ikut berpesta di room karaoke. Terdakwa juga tiga kali memesan ekstasi.

Adapun, anggota DPRD Labura yang didakwa dalam kasus narkoba ini ialah Giat Kurniawan, Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan. Ada juga satu mantan anggota DPRD Labura yang ikut menjadi terdakwa, yakni Pebrianto Gultom.

Diketahui, pada hari Jumat (6/8/2021) saat perjalanan pulang dari Medan menuju Labura, para terdakwa berkumpul di Kisaran untuk makan malam bersama dilanjutkan dengan karaoke di Hotel Antariksa Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

“Setelah selesai makan terdakwa M Ali Borkat Sinaga mengatakan, ‘Bro, kebetulan kita lagi ngumpul ini, gimana kalau kita karaokean dulu’, lalu semuanya menyetujui ajakan terdakwa tersebut dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya,” kata Jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference pada sidang yang digelar di PN Kisaran, Senin (13/12/2021).

Kemudian, terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya yakni Tiara Filyn Arcia agar menemaninya karaoke begitu juga Khoirul Anwar Panjaitan menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.

Kemudian, terdakwa Jainal Samosir menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut karaoke.

“Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB, datang secara bergantian saksi Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Tsa Tsa Hardianti Nasution, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri masuk dan ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa,” sebut Jaksa.

Di tengah aksi karaoke yang dilakukan para terdakwa, seorang supervisior karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela (penuntutan terpisah) masuk ke room dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga membeli pil ekstasi merek Firaun.

Jaksa menyebut terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali. Pemesanan pertama 5 butir, pemesanan kedua 6 butir dan pemesanan ketiga 5 butir. Namun hanya pemesanan pertama dan kedua dengan total 11 butir yang diterima para terdakwa sedangkan 5 butir lagi belum sempat diberikan sebab Abdul Rahman telah mengetahui adanya sekelompok polisi berpakaian bebas melakukan razia di tempat karaoke tersebut.

“Saat Abdul Rahman Sinambela hendak menyerahkan 5 butir pil ekstasi tersebut kepada Baginda Ansary Sinaga di ruang karaoke, namun Abdul Rahman Sinambela melihat kedatangan beberapa orang laki-laki berpakaian preman masuk ke room E tersebut dan seketika Abdul Rahman Sinambela merasa curiga dan ketakutan, sehingga ia langsung membuang 5 butir pil ekstasi tersebut ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri,” kata Jaksa.

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer