Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Suwondo (Swo) Medan menangkap dua orang yang diduga mencuri pagar pengaman perimeter ujung runway 05 Lanud Swo, Medan. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya gerak-gerik dua orang warga mencurigakan di seputar ujung runway 05.
“Sehari sebelumnya pada Selasa (18/1/2022) anggota Intel, Sathanlan dan Satpom Lanud Swo yang sedang melakukan patroli dini hari, memergoki dua orang yang sedang melakukan pencurian dengan memotong besi pagar parimeter, runway 05, Lanud Swo,” berdasarkan keterangan tertulis Dispenau, Kamis (20/1/2022).
Kedua pelaku sempat kabur ketika hendak ditangkap dengan melompat ke sungai. Namun, akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan koordinasi.
“Ketika akan ditangkap, keduanya lari, meskipun sempat diperingatkan oleh anggota Intel, keduanya tetap kabur dengan cara melompat sungai yang berbatasan dengan daerah Gg. Bersama Padang Bulan Medan,” ujarnya.
“Setelah dilakukan koordinasi dan didapat informasi dari ketua lingkungan VII, tim Hanlan Lanud Swo, berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yaitu saudara Ch dan Fi, di kawasan Kelurahan Titi Rantai Medan Baru,” lanjut Dispenau.
Saat ini keduanya diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Saat ini keduannya sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satpom Lanud Swo Medan. Setelah berkas penyidikan selesai, kasusnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Kasus perseteruan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia alias Thata Anma, memasuki babak baru. Kini, Ayu Thalia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melapor ke polisi, mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean. Belakangan polisi menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Di sisi lain, Nicholas Sean yang juga putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi. Ayu Thalia disebut mencemarkan nama baiknya.
Ayu Thalia Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara membenarkan Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada Ayu Thalia.
“Iya benar sudah kita tetapkan (tersangka). Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk panggilan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (19/1).
Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur yang sesuai. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.
“Ya adalah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian,” terang Dwi.
Ayu Thalia dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama.
Pengacara Sean, Ahmad Ramzy juga membenarkan bahwa Ayu Thalia telah menjadi tersangka.
“Iya benar. Intinya sudah jadi tersangka,” kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut sempat kabur dari rumah pribadinya saat hendak ditangkap KPK. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu bukan dikarenakan kebocoran informasi, melainkan faktor kondisi di lapangan.
“Pertama masalah adanya indikasi kebocoran, sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana, tapi dari lapangan saja,” kata Karyoto dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).
Karyoto menduga Terbit Rencana sempat diberikan informasi oleh tersangka lainnya. Namun, KPK belum memastikan kebenaran itu
“Ketika orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone, langsung memberi tahu dan lain-lain, kami belum pastikan,” katanya.
Karyoto menegaskan tak ada kebocoran informasi yang berasal dari pihak internal KPK.
“Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam, tidak ada,” ujarnya.
Diketahui, Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terbit ditetapkan bersama 5 orang lain termasuk adik kandungnya. Berikut daftar kelima tersangka:
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 s/d 2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
“Dalam melakukan pengaturan ini, tersangka TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka ISK sebagai representasi tersangka TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Ada dua paket proyek yang dibuat. Yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen.
“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung,” ujarnya.
Paket itu kemudian dimenangkan oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek sebesar Ro 4,3 miliar.
“Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar,” ujar Ghufron.
“Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK,” lanjutnya.
Tersangka MR memberikan fee senilai Rp 786 juta. Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut.
“Pemberian fee oleh tersangka MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP,” ucap Ghufron.
“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu tersangka ISK, tersangka MSA, tersangka SC dan tersangka IS,” imbuhnya.
Ghufron menduga ada banyak penerimaan lain yang didapat Terbit Rencana. KPK masih menyelidiki lebih lanjut.
“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Berikut rinciannya:
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memberikan kesaksian dalam persidangan M Kace atau Kece atas kasus dugaan penistaan agama. Cholil menyebut M Kace berstatus Islam di KTP, tapi izin beragama Kristen ketika pulang kampung.
Hal itu diungkapkan Cholil dalam keterangan di akun Instagram-nya. Dia telah mengizinkan keterangannya untuk dikutip.
“Dua hari saya menjadi saksi kebohongan dan penistaan agama M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis. Memakan waktu 2 hari karena banyaknya pertanyaan Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Juga pada kelanjutan sidang malam harinya terdakwa terganggu kesehatannya sehingga dilarikan ke rumah sakit,” kata Cholil, dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Cholil mengatakan M Kace menafsir Al-Quran secara sembarangan dan tidak benar dalam membacanya. Cholil menyebut apa yang dilakukan M Kace menyimpang.
“Seperti halnya yang tersebar di Youtube, terdakwa menafsirkan Al-Qur’an serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada al-Qur’an. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan,” ucapnya.
“Paradoks pemikiran karena menggunakan al-Qur’an sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cholil mengatakan M Kace berstatus Islam di KTP, tapi meminta izin menjadi Kristen ketika pulang ke kampungnya. Cholil menghargai hak setiap orang untuk berpindah agama. Tapi, menurut Cholil, M Kace tidak sepatutnya berdalil menggunakan ayat Al-quran.
“M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya. Jika memilih Kristen ya silahkan itu pribadinya tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur’an apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” ujarnya.
Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Pelaksanaan vaksinasi massal khusus bagi kaum lansia dan anak, dihadiri sekaligus ditinjau Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun beserta rombongan dari Pekanbaru dan didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, bertempat di Gedung Bathin Betuah kantor Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis, Riau, Rabu (19/01/22).
Yangmana, vaksinasi massal yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dipimpin langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, secara virtual.
Selain Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Bupati Kasmarni, turut hadir di kegiatan itu, Karo Ops Polda Riau, Kabid TIK Polda Riau, Kabid Dokkes Polda Riau, PLT Kadiskes Provinsi Riau, dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan Aulia Army Effendy, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo.
“Pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan anak anak ini, merupakan upaya mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan secara nasional baik dilingkungan kesehatan dan saat ini menjadi prioritas kita bersama,” kata Wakapolda.
Selanjutnya, sambungnya, Provinsi Riau khususnya Kabupaten Bengkalis, dalam pelaksaan vaksinasi massal merupakan untuk menguatkan higt immunty masyarakat di era pandemi saat ini.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada forkopimda Bengkalis dalam pelaksanaan vaksinasi massal yang terlaksana saat ini. Mari, terus gelorakan vaksinasi melalui tahapan-tahapan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan serta mari bersama sama untuk pembangunan ekonomi lebih baik,” ujar Wakapolda.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni, juga mengucapkan terimakasih kepada Wakapolda Riau, karena telah menyempatkan waktu untuk meninjau pelaksanaan vaksin di Kabupaten Bengkalis.
“Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan selamat datang di Kabupaten Bengkalis dalam pelaksanaan vaksinasi. Kami berupaya mencapai 70% dalam pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan anak anak kedepannya. Kami mohon doa dan kerjasamanya agar dapat tercapainya vaksinasi untuk lansia dan anak-anak khususnya di Kabupaten Bengkalis,” tutur Kasmarni.(jlr).
Delapan imigran Rohingya yang ditampung di shelter BLK Desa Menasah Mee-Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, melarikan diri. Mereka kabur dengan cara memanjat pagar.
Kedelapan imigran yang kabur adalah Khaleda Bibi binti Muhammed Yunus (22), Mosana Begum binti Abdul Kasem (18), Asma binti Salim Mulah (15), Haresa binti Saleh Ahmad (24), Kismut Ara binti Solimullah (12), Noor Safa binti Khaitatullah Imur (18), Noor Kayah binti Fetan (24), dan Samira binti Muslim (18).
“Semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka kabur Selasa kemarin,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Winardy mengatakan imigran yang ditampung di shelter tersebut berjumlah 105 orang. Mereka terdiri atas 8 pria dewasa, 80 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki, dan 11 anak perempuan.
“Namun sekarang sisa 97 orang setelah diketahui delapan orang melarikan diri,” jelas Winardy.
“Sekarang pihak UNHCR dan IOM akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses percepatan pemindahan dan memperketat penjagaan agar imigran Rohingnya tidak ada yang melarikan diri lagi,” lanjutnya.
Dua Orang Diduga Penjemput Ditangkap
Winardy menyebut, pasca-kaburnya delapan imigran, warga setempat menangkap dua pria mencurigakan. Mereka diduga penjemput imigran dari kamp penampungan.
“Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di Penampungan Shelter BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe,” ujar Winardy.
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait putusan nihil Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi ASABRI. Sementara masih ada 1 terdakwa lagi, yaitu Benny Tjokrosaputro dalam kasus tersebut yang belum masuk tahap penuntutan jaksa. Bagaimana nasibnya?
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Heru Hidayat dengan tuntutan pidana mati, tetapi dalam vonis hakim menjatuhkan vonis nihil karena hakim menilai Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup di kasus Jiwasraya. Namun Burhanuddin mengatakan tuntutan terhadap Benny Tjokro nantinya pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan tetap konsisten atas tuntutannya. Sebelumnya dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro juga dihukum seumur hidup dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kita akan tetap konsisten, kita lihat saja nanti, tapi yang pasti kami akan tetap konsisten atas tuntutan kami,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, di Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, terkait vonis nihil Heru Hidayat, Burhanuddin meminta jajarannya untuk mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan terkait proses sidang terdakwa Benny Tjokro, kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi sehingga dia mengaku akan melihat perkembangan jalannya persidangan tersebut.
“Karena Bentjok saat ini masih dalam tahap persidangan, masih agak cukup panjang dan ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Jadi masih agak panjang, kita akan lihat perkembangannya, tapi yang pasti kita akan konsisten dengan tuntutannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani dijadwalkan akan meresmikan Pasar Legi, Solo, pada Kamis mendatang. Kehadiran Puan atas undangan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Dulu waktu akan dibangun Mbak Puan datang dan saya janji akan mengundang beliau meresmikan Pasar Legi,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Pasca kebakaran tahun 2018 silam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rehabilitasi dan membangun gedung baru di lahan yang sama. Pembangunan yang memakan waktu 1 tahun ini telah selesai dilaksanakan November 2021 lalu dan telah diserahterimakan ke Pemerintah Kota Solo.
Pada masa tahap awal pembangunan, 12 Juni 2021 lalu, Puan sempat berkunjung ke lokasi pasar bersama Gibran dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Saat itu pembangunan baru mencapai 55%.
“Ini salah satu pasar terbesar di Surakarta, mampu menampung hingga 2.000 pedagang. Tadi saya tanya nanti saat pindah ke sini para pedagang sudah ditentukan alokasi kios dan los nya? Insya Allah sudah beres,” jelas Puan saat itu.
Dalam kunjungan tahun 2021 itu, Gibran juga menjelaskan tentang rencana penggunaan sistem transaksi digital untuk Pasar Legi. Hingga akhir 2021, 13 dari 44 pasar tradisional di Surakarta sudah menggunakan sistem pembayaran digital.
Rencananya akhir tahun ini seluruh pasar tradisional juga sudah bermigrasi ke sistem non-tunai. Transaksi digital telah diperkenalkan di Kota Solo sejak 2018, namun datangnya pandemi mengakselerasi penggunaan sistem non-tunai di semua tempat termasuk pasar.
Platform pembayaran nasional QRIS serta dompet digital lainnya sudah bisa digunakan di Pasar Legi dan nanti akan dicoba langsung pada saat acara peresmian Kamis mendatang. Para pedagang menanggapi positif hal ini namun berharap mereka bisa mendapatkan fasilitas wifi untuk memastikan koneksi jaringan mereka terjamin.
Peresmian Pasar Legi sedianya akan dilakukan November lalu namun ditunda karena pelaksanaan PPKM dan libur nataru. Peresmian dipastikan akan dilaksanakan Kamis mendatang dan turut dihadiri oleh Menteri PUPR dan Wali Kota Solo.
Pengusutan proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 kini sedang berjalan setelah diangkat kembali oleh Menko Polhukam, Mahfud Md. Mahfud Md kini bicara soal arahan Jokowi pada saat itu.
Mahfud Md sebelumnya mengungkap ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.
Mahfud Md membenarkan pada tahun 2015 Presiden Jokowi mengarahkan slot orbit tersebut diselamatkan tanpa melanggar aturan. Namun, ada penjelasan berikutnya.
“Soal Satelit Kemhan ‘BENAR’ Presiden pada 1 Desember 2015 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1 Desember 2015. Tanggal 13 Oktober 2017 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah,” kata Mahfud Md lewat akun Twitter miliknya, Rabu (19/1/2021). Cuitan Mahfud Md telah disesuaikan ejaannya.
Pada tahun 2017, Mahfud Md belum menjabat sebagai Menko Polhukam. Dia menepis anggapan lepas tangan dalam kemelut satelit Kementerian Pertahanan ini.
“Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan,” papar Mahfud.
“Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini kini sedang diusut Kejaksaan Agung. aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan 11 saksi yang telah diperiksa, dan terdiri dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian ada juga dari pihak swasta.
“Jadi ini kita telah menyelidiki terhadap kasus ini selama satu minggu, kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” kata Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Febrie menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menguatkan pencarian alat bukti dalam kasus satelit Kemhan ini. Dia juga turut melibatkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan didukung oleh beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti.
“Tentunya dalam penyelidikan, jaksa juga melakukan beberapa koordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti. Salah satunya adalah auditor rekan-rekan kami di BPKP, sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” ungkapnya.