Beranda blog Halaman 772

Argumen Jaksa Soal Korupsi Berulang Heru Hidayat Ditepis Hakim, Kenapa?

Jakarta

Heru Hidayat lolos dari vonis mati usai dijatuhi hukuman nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa perkara korupsi ASABRI itu dinyatakan majelis hakim tidak melakukan pengulangan perbuatan korupsi.

Meski divonis 0 penjara, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM)itu tetap dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam skandal ASABRI. Heru Hidayat juga sebenarnya telah berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Untuk memahami bagaimana sengkarut ini ada baiknya mengingat kembali soal 2 perkara yang menjerat Heru Hidayat: Jiwasraya dan ASABRI. Berikut sekilas ulasannya.

Perkara Jiwasraya menjadi yang pertama diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan Heru Hidayat. Aksinya itu dilakukan bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk.

Keduanya terbukti membuat negara rugi Rp 16 triliun dalam skandal Jiwasraya. Vonis seumur hidup bui dijatuhkan pada Heru Hidayat dan Benny Tjokro dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam KUHP disebutkan bila penjara seumur hidup berarti dipenjara hingga akhir hayat terpidana tersebut.

Setelahnya Kejagung menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokro sebagai tersangka dalam skandal ASABRI. Perkara bergulir hingga persidangan.

Jaksa penuntut umum lantas menuntut mati Heru Hidayat dengan argumen bahwa perbuatan korupsinya merupakan pengulangan. Untuk diketahui bahwa tuntutan mati dalam perkara korupsi tidak sembarangan karena telah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Berikut isinya:

Pasal 2 ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat 2

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor di mana ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu adalah seumur hidup penjara. Berikut isi dari Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Meski demikian, jaksa berargumen dalam tuntutan bila perbuatan Heru Hidayat adalah pengulangan karena sebelumnya dijerat dalam skandal Jiwasraya. Dengan argumen itu jaksa menuntut mati Heru Hidayat sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Namun majelis hakim tidak sependapat. Kenapa?

Sumber: DetikNews

Kejati DKI Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Video Syur Gisel

Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) belum lengkap P-19. Kejati DKI meminta agar penyidik melengkapi berkas kasus tersebut.

“Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik. Anang mengatakan kini Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU,” kata Anang.

Sebelumnya, berkas perkara Gisel sudah dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus video syur itu pun sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan.

“Jadi untuk kasus Gisel kemarin kita, penyidik ya sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Selain Gisel, pria lawan main di video syur, Michael Yukinobu Defretes atau Nobu juga jadi tersangka.

Polisi menjerat Gisel dan Nobu sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengakuan keduanya, video syur tersebut direkam pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Gisel mengaku sempat mengirimkan video syur tersebut kepada Nobu lewat AirDrop iPhone.

Kasus itu mencuat setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penyebar masif video syur tersebut berinisial PP dan MN.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada PP dan MN adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi.

Keduanya sudah menjalani proses hingga peradilan dan divonis 9 bulan penjara.

(yld/isa)

Sumber: DetikNews

Kisah Makam Bayi Kembar di Palu Dikira Inspirasi Serial Upin & Ipin

Palu

Makam Upin dan Ipin di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sempat dianggap sebagai inspirasi bagi serial animasi Upin dan Ipin di Malaysia yang juga populer di Indonesia.

Pihak keluarga lantas mengungkap kisah di balik pemberian nama Upin dan Ipin di batu nisan makam saudara kandung tersebut.

Di video viral, perekam menarasikan video bila makam Upin dan Ipin ternyata ada di Kota Palu, bukan di Malaysia. Kemunculan video ini lantas membuat pihak pembuat animasi Upin dan Ipin, yakni Les Copaque segera memberikan klarifikasinya.

Dalam klarifikasi Les Copaque ditegaskan bahwa serial Upin dan Ipin tak terinspirasi dari kisah siapapun.

“Ianya tidak diambil atau diinpirasi dari kisah sesiapa yang masih hidup mahupun yang telah tiada,” demikian bunyi klarifikasi itu seperti dilihat detikcom, Selasa (18/1).

Les Copaque mengakui vidoe viral makam Upin dan Ipin di Kota Palu tersebut telah viral hingga Malaysia. Mereka lalu menegaskan
ide cerita serial Upin dan Ipin adalah dari Hajah Ainon pengisi suara Opah dan Haji Burhanuddin pengisi suara Tok Dalang sekaligus Pengarah Urusan Les’ Copaque Production.

“Beliau juga turut berkongsi pengalaman beliau dibesarkan di kampung di dalam siri Upin & Ipin,” kata Les Copaque.

Les Copaque juga menjelaskan kenapa dibuat cerita Upin Ipin yatim dan botak. Hal itu semata untuk memudahkan cerita dan proses animasi karena keterbatasan anggaran dan SDM animator.

Penjelasan Pihak Keluarga Almarhum Upin dan Ipin di Palu

Paman dari almarhum Upin dan Ipin yang makamnya viral di Kota Palu, Sulteng, Anca (40) mengungkap ada kisah tersendiri sehingga pihak keluarga menuliskan Upin dan Ipin pada nisan di makam yang viral itu.

“Itu bukan nama sebenarnya, karena yang lalu dia dikubur belum ada nama,” kata Anca saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/1).

Anca menegaskan bayi Upin dan Ipin ialah warga asli Kota Palu. Kedua bayi saudara kandung ini meninggal saat baru saja lahir dalam jarak waktu berdekatan, yakni Upin meninggal pada Agustus 1995 dan Ipin meninggal pada April 1996.

“Masih bayi kan pas dilahirkan tidak ada nyawanya,” kata Anca.

Sumber: DetikNews

PKS DKI Minta Warga Jakarta Protes RUU Ibu Kota Negara Disahkan

Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi tak setuju jika Ibu Kota Negara dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Bahkan, dia berharap warga menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan, misalnya melalui judicial review.

“Kita berharap masyarakat DKI itu gencar juga melalui para ahli akademisi untuk jalur hukum, bisa lakukan judicial review terhadap UU itu. Bisa juga masyarakat DKI protes, tidak setuju atas disahkannya RUU ini, ” kata Suhaimi saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Suhaimi mempertanyakan urgensi dari pemindahan Ibu Kota Negara para 2024 mendatang. Menurutnya, Jakarta masih layik menyandang status sebagai Ibu Kota Negara karena segala sarana dan prasarana telah mumpuni.

“Saya secara pribadi tidak setuju pemindahan itu. Kenapa? Pertama semuanya sudah settle di DKI, semua, sarpras sudah di DKI, terus tiba-tiba kita pindah membangun sesuatu yang baru di sana, ” ujarnya.

Penasehat F-PKS DPRD DKI itu lantas menyinggung soal kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang masih memburuk di tengah utang RI yang semakin menumpuk. Pembangunan Ibu Kota baru, kata dia, bisa memperburuk situasi.

“Utang negara banyak, ekonomi masih lemah, pertumbuhan ekonomi juga belum menggembirakan, masyarakat butuhnya masih pembenahan ekonomi. Apalagi kalau biaya itu adalah biaya dari utang. Itu kan akan membebani anak cucu kita sampai turunan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Suhaimi menganggap rencana itu bukanlah kebutuhan prioritas. Bahkan, dia meyakini sejak awal masyarakat, khususnya warga Jakarta tak pernah dilibatkan dalam perencanaan pemindahan Ibu Kota.

“Masyarakat DKI mungkin belum ditanya secara, misalnya di survei atau apa. Karena kesibukkan pandemi, kesibukan apa, mungkin belum sadar nih ini mau dipindahkan ke sana,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi 4 Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

(taa/aik)

Sumber: DetikNews

Baca Pleidoi, Angin Prayitno Mengaku Difitnah Terlibat Kasus Suap Pajak

Jakarta

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji membacakan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutanya. Angin Prayitno mengaku merasa difitnah dalam kasus suap pemeriksaan pajak.

“Itu semua fitnah keji yang ditujukan ke saya,” ujar Angin Prayitno saat membacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

Angin mengatakan, kasus yang menimpanya berdampak buruk terhadap pada kehidupanya dan keluarga. Angin juga mengatakan tidak terlibat dalam suap pemeriksaan pajak yang menyeretnya.

“Fitnah ditunjukkan pada saya berdampak luar bias ke keluarga saya,” kata angin.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Angin, Syaefullah Hamid mengatakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwa terlibat kasus suap pajak terhadap angin.

“Bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutannya terkait penerimaan uang dari PT. GMP, PT. Bank Pan Indonesia dan PT. Jhonlin Baratama,” kata Syaefullah.

Syaefullah mengatakan, Angin tidak pernah ketemu dengan tim pemeriksa untuk mencampuri pemeriksaan pajak. Selain itu Angin tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan tim pemeriksa.

“Angin juga tidak pernah memerintahkan penerimaan uang dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Seluruh fakta hukum ini terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum,” tuturnya.

Tuduhan lain yang dibantah yaitu soal penerimaan dari PT. Jhonlin Baratama (JB). Karena pada saat pemeriksaan PT. JB, Angin disebut tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

“Sehingga mustahil Angin mencampuri pemeriksaan PT. JB. Selain itu, Yulmanizar juga mencabut keterangan terkait dengan keterlibatan Angin dalam pemeriksaan PT. JB dan penerimaan uang dari PT. JB,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Angin dan Dadan terbukti menerima suap senilai Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

“Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa Wawan

(dwia/aik)

Sumber: DetikNews

Viral Wali Kota Bitung Marah soal Pungli di Discapil

Bitung

Viral di media sosial (Medsos),

Kejadian itu terjadi pada Selasa (18/1/2022). Berbahasa daerah, Matius menyampaikan telah mengingatkan jangan ada pungli di Kot Bitung.

“Ngoni berapa kali kita bilang-bilang jangan pungli, berdosa. (Kalian sudah saya sampaikan tidak bisa pungli, berdosa). Ngoni masih mau ingin pungli. Kerja betul, atau jadi makelar. (Kalian masih mau pungli, kerja yang benar atau mau seperti makelar),” kata Wali Kota Maurits dalam video yang viral.

Dia menyesalkan masih ada oknum pegawai yang melakukan pungli. Padahal, pihaknya bekerja keras memperbaiki pelayanan publik.

“Riki Kejari so datang di sini, (padahal telah diperiksa Kejari soal pungli), tidak pungli. Ngoni mau pungli (kalian mau pungli)? So setengah mati kita urus-urus ini data di Bitung, ngoni nda mo berhenti-berhenti, siapa tuh orang. Mana dia tuh dah pungli? ( Saya berusaha keras mengurusi Bitung, tapi kalian tidak berhenti-henti, siapa orangnya, mana orang yang pungli),” tambah Maurits.

Terlihat dalam video tersebut, seseorang ibu yang mengaku sebagai korban menunjukkan oknum pegawai yang melakukan pungli.

Dikonfirmasi terpisah Kabag Protokol dan Humas Albert Sergius menjelaskan duduk persoalan. Menurut dia, awalnya ada masyarakat yang melapor menggunakan jasa calo saat mengurus administrasi kependudukan.

“Laporan itu ada yang meneruskan langsung. Sehingga dicari dulu korbannya masyarakat yang jadi korban. Setelah di-crosscek, kejadian tersebut tadi pagi beliau langsung turun ke dinas melakukan kroscek langsung,” kata Albert.

Total nominal yang diminta calo atau perantara belum diketahui. Hanya saja, kata dia, dugaan kuat ada oknum pegawai yang terlibat. Dijelaskan Albert, mengurus pengurusan administrasi kependudukan itu tanpa biaya alias gratis.

“Namanya pengurusan administrasi kependudukan itu tidak ada biaya. Maknanya pada saat bapak (wali kota, red) lakukan sidak,” tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan masalah di pelayanan publik. “Saat ini Pemkot Bitung memaksimalkan pengurusan administrasi. Apabila merasa dipersulit beliau (wali kota, red) sendiri membuka diri laporkan langsung atau kepada siapa saja. Supaya hal seperti tadi itu bisa dihindari,” ujarnya.

Wali Kota telah meminta Inspektorat memeriksa kasus tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pegawai Pemkot, maka akan diproses sesuai aturan.

“Jika didapati bukti-bukti kuat ada oknum dinas tersebut baik THL maupun PNS maka telah disampaikan ke BKD untuk dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

(aik/aik)

Sumber: DetikNews

Alasan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat: Sudah Dihukum Seumur Hidup

Jakarta

Hakim tidak sependapat dengan jaksa terkait hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di kasus skandal ASABRI. Apa alasan hakim?

Hakim mengatakan sejak awal jaksa penuntut umum tidak pernah mendakwa Heru dengan pasal 2 ayat 2 terkait hukuman mati. Sehingga hakim mengatakan pihaknya tidak dapat mebuktikan unsur dalam pasal tersebut.

“Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” kata hakim Ali Muhtarom dalam persidangan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Hakim mengatakan pasal 2 ayat 2 dapat digunakan dalam keadaan tertentu. Yaitu sebagai pemberat bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.

“Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam hal tipikor sebagaimana ayat 1 dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu adalah sebagai pemberantan bagi tindak pidana korupsi bila negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter,” kata hakim.

Heru disebut telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus jiwasraya. Hakim menyebut, terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain.

“Terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tipikor Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tipikor dalam Jiwasraya berbarengan dengan tipikor yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT ASABRI persero sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop bukan sebagai pengulangan tindak pidana,” kata hakim.

“Ancaman perampasan kemerdekaan dalam pasal 2 ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup dan berdasar ketentuan pasal 67 KUHP jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain atau pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim,” sambungnya.

(dwia/aik)

Sumber: DetikNews

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Nihil Heru Hidayat di Skandal ASABRI

Jakarta

Hakim memutuskan tak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal ASABRI. Dalam pertimbangannya hakim menilai jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.

“Menimbang bahwa pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

Hakim mengatakan surat dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutan. Sehingga putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan.

“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata Hakim.

“Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang,” sambungnya.

Disebutkan dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan. Sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.

“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata hakim.

Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya. Oleh sebab itu, hakim memutuskan memvonis Heru dengan tuntutan nihil di kasus ASABRI.

Dalam perkara ini diketahui susunan perkara komulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

(dwia/idn)

Sumber: DetikNews

Dukung Nusantara Nama Ibu Kota Baru, PKB: Jokowi Peka Terhadap Sejarah

Jakarta

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Melalui putusan tersebut secara sah nama Ibu Kota Negara menjadi Nusantara.

“Selamat datang Nusantara Ibu Kota baru kita. Nusantara Ibu Kota NKRI masa depan kesejahteraan bangsa,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Pria yang kerap dipanggil Gus Muhaimin ini menilai pemilihan Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara menjadi langkah yang tepat. Ia menerangkan ada sejumlah alasan yang menyebabkan dirinya mendukung pemilihan nama Ibu Kota Negara menjadi Nusantara.

Alasan pertama, menurutnya, nama tersebut memiliki nilai sejarah yang begitu kental dan hidup dalam sanubari rakyat Indonesia.

“Padahal darah dan daging kita, nafas dan nyawa kita sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia adalah Nusantara,” tambahnya.

Kedua, nama Nusantara selama ini kurang mendapat tempat dalam konteks penamaan tempat atau lembaga pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan sebab selama ini Nusantara jauh lebih tua dan memiliki makna yang penuh.

“Nusantara kurang diabadikan seperti Indonesia dalam banyak hal. Kita lihat belum ada nama lembaga-lembaga resmi kita yang memakai nama Nusantara, padahal Nusantara punya makna dan sejarah yang kuat kaitannya dengan sejarah kita,” tambahnya.

Gus Muhaimin pun turut memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo karena peka terhadap sejarah dan mau memberikan nama Ibu Kota Negara dengan sebutan Nusantara.

“Saya gembira dan terharu dengan keputusan penamaan Nusantara menjadi nama Ibu Kota kita yang baru. Ini menjadi bukti bahwa Pak Jokowi saya nilai peka terhadap sejarah bangsa kita,” tutupnya.

(ncm/ega)

Sumber: DetikNews

KPK Pindahkan Bupati Koltim Nonaktif ke Lapas Perempuan Kendari

Jakarta

KPK telah melakukan pemindahan penahanan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Pemindahan itu dilakukan setelah jaksa KPK selesai melaksanakan penetapan majelis hakim.

“Senin (17/1) tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan tim petugas KPK melakukan pengawalan ketat saat pemindahan tersebut. Pemindahan dilakukan guna proses persidangan bisa dilakukan secara langsung.

“Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK,” katanya.

“Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ali menyebut sidang perdana akan digelar pada 25 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Kendari Sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan perkembangan dari perkara ini dan ditemukan adanya dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021. Menurut sumber detikcom, mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(azh/lir)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer