ROHIL, Tribunriau – selasa (16/9/2025) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Rapat Dengar pendapat (RDP) Dengan masyarakat kecamatan Bantaian dan PT.Sindora Seraya Terkait kebun plasma. Masyarakat kecamatan Bantaian menuntut plasma 20 % dari lahan yang ada di PT.Sindora seraya.
Tokoh masyarakat kecamatan Bantaian, Abdul Rahman mengatakan, Kami hadir kesini melaporkan sama DPRD Kabupaten Rokan Hilir, karena HGU PT.Sindora seraya sudah 23 Tahun keberadaan nya di kecamatan Bantaian, sesuai aturan perusahaan penguna HGU Harus mengeluarkan 20 % untuk masyarakat, tapi sampai hari ini tidak ada dikeluarkan.
Ia menjelaskan, adapun tujuan kami pada rapat hari ini supaya perusahaan itu harus mengeluarkan 20% tersebut, Dia berharap harus disalurkan ke masyarakat.
“Apabila tidak ditanggapi oleh perusahaan tuntutan kami ini, seluruh aliran air di Bantaian akan kami tutup”, ujar Abdul Rahman.
Humas PT.Sindora seraya, Nasrudin Hasan, mengungkapkan, terkait kebun plasma inikan kembali ke tahun 2010, sebenarnya Tahun 2010 sudah selesai di DPRD Rohil saat itu komisi B, kalau lahan PT.Sindora seraya 3035 Hektar, lebih kurang 500 Hektar di kali 20%, karena ada keterlambatan – keterlambatan pada saat itu sebenarnya persoalan pokoknya bukan kepada kami .
“Ada berita acara tahun 2010 dan itu melalui proses yang begitu panjang untuk menuntut ke pengadilan Negeri, kita dimenangkan, kemudian pengadilan tinggi juga dimenangkan, bahkan keputusan Mahkamah Agung”, sebut Nasrudin.
Lanjut Dia, Apa yang kita laksanakan itu sudah memenuhi syarat peraturan perundang -undangan yang berlaku, jadi untuk itu apa yang dituntut masyarakat setelah 15 Tahun ini, yang namanya zaman demokrasi tentunya membuka ruang, kalau mereka bicara tentunya tidak boleh kita hambat, mereka punya pikiran kita juga tidak boleh menghambat.
“kalau pemikiran masyarakat itu sekarang orang perorang tentu kita tidak bisa layani, karena dahulunya kita berbicara atas nama masyarakat Bantaian melalui koperasi Dewa pahlawan. Jadi koperasi Dewa pahlawan mengatasnamakan masyarakat yang waktu itu beranggotakan 453, ujar Nasrudin.
Dia mengungkapkan, karena ada hal-hal dalam Perjanjian itu yang merasa dirugikan maka kita memberikan saat itu dan mereka minta kompensasi lahan 592 Hektar, tentunya tidak mungkin orang menunggu waktu begitu lama tidak ada perusahaan memberikan kompensasi .
“Maka saat itu, kita sampaikanlah kompensasi kepada masyarakat sebesar 2,5 Milyar. Mengenai uang tersebut tidak ada kewenangan kita yang membagi, tentu koperasi yang membagi dan waktu itu sudah terbagi dengan baik, menurut informasi yang sudah sampai”, kata Nasrudin.
Lebih lanjut dikatakan Nasrudin, Hari ini 15 Tahun setelah masa itu, kemudian timbul lagi, tentunya ini menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya, untuk itu perlulah mempelajari lebih dalam apa sebenarnya yang dituntut ini, lahan yang dulu itu siapa yang menguasai, apakah lahan itu dipegang koperasi atau orang perorang, itukan urusan koperasi dan bukan urusan kita lagi. Tapi kalau itu kembalikan kepada kita, tentunya kita pelajari dulu hal tersebut.
“ada pengadilan, pemerintah, DPRD kita cek ulang, mana lahan yang dulu kita serahkan, itu adalah lahan perizinan dari awal yang kita dapat dari pemerintah, jadi perizinan PT. Sindora seraya pada waktu itu sekira 10960 Hektar, ternyata kita hanya punya kebun 3035 Hektar dan sisanya di klaim oleh masyarakat, jadi mengalah bagaimana lagi PT.Sendora seraya kepada masyarakat yang ada di perizinan itu”, sebut Nasrudin.
Tapi bagi kita, Tambah Nasrudin Hasan, kalau itu masih ada tuntutan, PT.Sindora seraya akan buka, apa sih tuntutan nya, kita akan pelajari dulu, mengapa ini, nah, kalau memang ini tidak bisa diselesaikan, ada pemerintah, karena kitakan negara hukum.
“kami mengucapkan Terima kasih kepada DPRD Rohil sudah melayani kami, PT.Sindora Seraya membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan hal -hal yang bersangkutan dengan kepentingan Dia, tetapi apa yang sudah kami selesaikan tentu kami tidak akan mundur, kedepan kami akan melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat”, kata Nasrudin.
Ketua Komisi B DPRD Rohil Cindi Rahmadani. SE mengatakan, akan menindak lanjuti dan menangapi aspirasi dari pada masyarakat kecamatan Bantaian prihal dengan kebun plasma 20 % dari lahan yang ada di PT. Sindora saraya yang diminta oleh masyarakat kecamatan Bantaian, kami akan menindak lanjuti ke proses selanjutnya .
Kemudian Anggota komisi B DPRD Rohil, Jhoni simanjuntak, menambahkan, bahwa undang -undang nomor 14 tentang perkebunan, khususnya pasal 58 ayat 1, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat plasma paling rendah 20 %.
“Kita mengawal ini supaya PT. Sindora Seraya memfasilitasi yang 20 % dari kebun plasma, hasil rapat tadi, kita ingin mengawal ini sampai kebutuhan masyarakat terpenuhi”, pungkas simanjuntak.
Pada Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri Dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten Rokan Hilir dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir. (Hen)
























