Beranda blog Halaman 1419

Dugaan Pencabulan, Janda Ketua DPRD Dumai Akhirnya Laporkan HAM ke Polda Riau

JAKARTA- Setelah memberikan kesempatan kepada pejabat penting di Pemprov Riau berinsilan HAM untuk memberikan tanggapan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap janda Ketua DPRD Dumai Dwi Susanti alias DS, namun tak ditanggapi, akhirnya kuasa hukum DS, Chris Butarbutar secara resmi, Jumat (15/8/14) melaporkan HAM ke Polda Riau dengan surat laporan Nomor : 058/Lap-DS/Vlll/13/CP.

Di mana dalam surat laporan tersebut berisikan data pihak Pelapor atas nama Dwi Siswati, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Perum Vila llhami Blok E I No. 32 RT 004/RW 010 Kel. Penunggangan Barat, Kec. Cibodas, Karawaci, Tangerang, Banten, untuk selanjutnya disebut sebagai Pelapor.

Dalam laporan ke Polda Riau tersebut, Chris menjelaskan kronologi terjadinya pelecehan terhadap kliennya DS. Di mana pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 15.30 WIB, Klien/Pelapor telah mengalami kekerasan/pelecehan seksual yang dilakukan oleh HAM (selanjutnva disebut sebagai Terlapor) bertempat di rumah pribadi Terlapor di Jl. Belimbing No.18 Kota Pekanbaru sebagaimana dijelaskan dalam testimoni Pelapor tertanggal 19 Mei 2014.

“Terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Terlapor tersebut, kami telah mengundang Terlapor untuk datang ke kantor Kami. Dan selanjutnya telah hadir di kantor Kami Sdr. Viator Butarbutar yang mengaku sebagai utusan HAM dari Pekanbaru,” katanya.

Namun, lanjutnya, sampai tanggal surat ini tidak ada tindakan apa pun dari HAM untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada Kliennya menyangkut tindakannya kepada DS. “Termasuk tidak mengajukan permohoan maaf atas tindakannya tersebut sebagaimana keinginan yang diajukan oleh Klien kita pada saat pertemuan dengan utusan HAM tersebut,” ungkapnya.

Chris juga menjelaskan, perbuatan Terlapor tersebut telah melanggar hak azasi Kliennya sebagai seorang perempuan seperti yang diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Sebagai Negara yang beradab, lanjutnya, lndonesia telah meratifikasi “Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan” dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984.

“Selain melanggar hak azasi Pelapor, dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, tindakan Terlapor yang melakukan kekerasan/pelecehan seksual terhadap Pelapor adalah juga merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP terkait kejahatan perkosaan berbuat cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” terangnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. Pihanya, memohon kepada Kapolda Riau agar berkenan memanggil Pelapor berikut dengan Terlapor. “Untuk selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tindakan Terlapor tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.(rtc)

Zain Setyadi: Filosofi dan Edukasi JHT itu Penting Bagi Pekerja


BATAM, Tribunriau- Keuntungan bagi peserta aktif di Jamsostek untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu bunga yang diberikan lebih besar daripada Bank dan tidak ada pemotongan biaya administrasi.

Edukasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja ketika sudah tidak produktif, sehingga saldo yang akan diterima pekerja non produktif dapat digunakan untuk keperluan modal usaha.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJs Batam 2, Zain Setyadi di ruang kerjanya, bertempat di Jl. Gajah Mada Komplek Tiban Impian blok A No.1-3.

“Terkait PP No.1 Tahun 2009, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja pasal 32, mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kita sudah mengedukasi dan menyurati kepada seluruh perusahaan yang ada di Pulau Batam dan kepada peserta yang mengklaim JHT di kantor kita,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan mempermudah bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan telah membuat program trauma centre.

“Bahkan, untuk mempermudah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, kita sudah membuat pogram trauma centre, sudah diikuti hampir 32% perusahaan yang ada di Batam, ketika ada yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan tidak perlu repot mengklaim segalanya ke kantor BPJs, cukup menunjukkan ID Card ke Klinik dan Rumah Sakit yang membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan program Trauma Centre, semua pengobatan dan perawaran akan difasilitasi rumah sakit dan setelah sembuh, pihak RS yang mengklaim ke BPJs Ketenagakerjaan,” jelasnya. (lian)

KPAI Minta Pelaku Mutilasi Anak-anak di Riau Dihukum Berat


JAKARTA- Adanya kasus mutilasi di Kabupaten Siak, Riau, di mana korbannya adalah anak-anak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum para pelaku mutilasi dengan seberat-beratnya. Bukan hanya itu, KPAI meminta kepolisian menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar menjerat pelaku.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI, Susanto di Jakarta, Selasa (12/8/14) saat dikonfirmasi terkait adanya anak-anak korban mutilasi. Dia mengatakan, kasus pembunuhan dengan memotong bagian tubuh korban tersebut harus dilihat secara serius.

“Kita meminta penegak hukum jeli melihat kenapa kasus itu terjadi. Selain itu, pasal-pasal yang digunakan harus benar-benar mendasar, bila perlu pasal berlapis. Karena korbannya kebanyakan anak-anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi dasar pokok menjerat para pelaku,” katanya.

Susanto juga merekomendasikan kepada penegak hukum agar menjerat para pelaku mutulasi dengan seberat-beratnya. “Kita akan memantau proses hukumnya, sejauh mana Polda Riau melakukan penyidikan sampai tuntas,” ujar Susanto.

Ditambahkan Susanto, pihaknya sudah memantau kasus mutilasi yang korbannya sebagaian besar anak-anak tersebut. Terutama perkembangannya, apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau pun merencanakan pembunuhan tersebut.

“Saya rasa kasus ini harus terus dikembangkan, apakah ada korban lain yang tidak diketahui, bisa jadi 3 tahun sebelumnya juga ada korban lain. Karena kalau melihat kasus ini, sepertinya para pelaku sangat profesional,” terangnya.

Untuk itulah, Susanto berharap kepolisian harus lebih profesional untuk mengembangkan dan mendalami kasus ini dengan setiap informasi dan data yang ada dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan adanya korban lain.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang diikuti mutilasi yang dilakukan empat tersangka, MD (19), S (26) dan DP (16), dan DD (19), terhadap enam korban yang sudah ditemukan. Di mana korban mutilasi tersebut kebanyakan anak-anak.(rtc)

86 TPS di Inhu Masuk Gugatan Tim Prabowo-Hata ke MK

 

 

RENGAT- 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masuk dalam gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilpres 2014.

Gugatan ini terdiri dari dua materi terkait adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan dan selisih data pemilih yang menggunakan KTP. Hal ini disampaikan Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Selasa (12/8/14).

“Ada 86 TPS di Kabupaten Inhu yang masuk dalam gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Namun gugatan tersebut bukan menyangkut hasil Pilpres, melainkan terkait perbedaan data pada TPS tersebut,” ujarnya.

Diungkapkanya, dari 86 TPS tersebut, 33 TPS digugat akibat adanya selisih data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan. Dimana 33 TPS ini berada pada 12 kecamatan, yaitu di Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Batang Gansal, Batang Cenaku, Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Peranap dan Batang Peranap.

Sedangkan 53 TPS lagi digugat terkait adanya selisih data pemilih yang menggunakan KTP pada Pilpres, 9 Juli 2014 lalu. 53 TPS tersebut berada di 10 kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Batang Gansal, Batang Cenaku, Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Peranap dan Batang Peranap.

Untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta tersebut, KPU Inhu sudah menyiapkan data pembanding mulai dari model C1, D, DA dan DB. Data tersebut akan disampaikan ke tim kuasa hukum KPU di Jakarta, Rabu (13/8/14).

“Kalaupun ada terjadi perbedaan data di tingkat TPS, mungkin disebabkan adanya petugas yang salah meng-entri. Namun dari data yang kita miliki, terutama model D tidak ada yang selisih,” ungkapnya.

Ditambahkanya, gugatan Prabowo-Hatta terhadap 86 TPS di Inhu ini tergabung dengan gugatan lain yang ada di Riau.

“Sampai saat ini kita hanya mempersiapkan data pembanding saja, dan belum ada diagendakan memberikan keterangan di MK, sebab 86 TPS itu hanya bagian kecil dari gugatan lainnya,” jelasnya. (rtc)

Dua Saksi Beri Keterangan Saling Bertentangan

Sidang Korupsi Stadion Mini Pelalawan,

PEKANBARU-Nisfai Sunaini Ida dan Hamdan. Dua saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, keprsidangan tipikor Pekanbaru. Berikan keterangan berbeda, terkait siapa pihak yang yang mendaftarkan penawaran penawaran ke panitia lelang proyek pembangunan lapangan sepakbola mini di Terusan Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU Delmawati SH, pada persidangan lanjutan perkara korupsi pembangunan lapangan sepak bola Stadion Mini, Pelalawan, dengan terdakwa Elfaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu. Saksi Hamdan mengatakan, bahwa yang membuat penawaran proyek adalah, adalah saksi Nisfai Sunaini Ida. Sedangkan Hamdan hanya melakukan pekerjaan setelah penawaran dinyatakan menang.

” Yang buat penawaran Bu Nisfai, sedangkan saya mengerjakan setelah penawaran selesai,”ujar Hamdan, yang merupakan pihak yang meminjam PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Apa yang dikatakan Hamdan itu langsung dibantah saksi Nisfai Sunaini Ida, selaku Direktur PT CMBR yang juga merupakan istri terdakwa Elfialdi, Dirut PT CMBR.

” Saya tidak aktif dalam kegiatan ini, melainkan Hamdan yang meminjam perusahaan saya,” ujar saksi Ida.

Dijelaskan Ida, bidang kegiatan proyek tersebut ada pada PT CMBR. Sehingga, Hamdan, yang juga merupakan seorang kontraktor, bersama Salehuddin, yang dihadirkan sebagai saksi, meminjam perusahaan milik terdakwa Elfialdi.

“Ada surat kuasa peminjamannya dari pimpinan perusahaan ke Hamdan, yang mulia,” lanjut saksi Ida.

Hamdan bersama Saleh, yang melakukan pengerjaan proyek meski tidak selesai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, akhirnya pekerjaan dilanjutkan oleh PT CMBR.

” Saya tidak sanggup lagi melanjutkan proyek. Karena ada kendala seperti turunnya hujan pada pelaksanaan proyek. Selanjutnya pekerjaan dilanjutkan perusahaan,” terang Hamdan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Masrizal SH. Masrizal pun melayangkan ancaman kepada saksi Hamdan. Karena memberikan keterangan yang membingungkan selama proses persidangan.

” Saksi jangan berikan keterangan bohong ya, karena keterangan saksi sebelumnya di penyidikan tak seperti itu,” kata Masrizal.

Selanjutnya, Masrizal mengatakan berapa saksi Hamdan dan Saleh menerima uang dari pengerjaan proyek tersebut.

Hamdan mengaku menerima Rp342 juta dan Saleh Rp615 juta, dari Rp1,2 miliar nilai proyek. Sementara PT CMBR hanya menerima fee peminjaman perusahaan sebesar Rp20 juta,” aku Hamdan.

Seperti diketahui, Elfaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR), selaku kontraktor, dan Ali Munir yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dinas Bina Marga PU Kabupaten Pelalawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dihadirkan kepersidangan, atas korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta itu bermula tahun 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Bina Marga Pelalawan menganggarkan dana untuk pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.

Setelah proses lelangnya dimenangkan oleh PT CMBR, sarana olahraga yang berlokasi di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci tersebut ditemukan masalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi sekitar 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dalam pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rtc) 

KPU tak Yakin tak Ada Pencoblosan di 14 Kabupaten di Papua

Komisioner KPU Arief Budiman/MI/Ramdani.

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum memastikan, tidak mungkin ada rekapitulasi suara di Provinsi Papua apabila tidak ada aktivitas Pemilu Presiden pada 9 Juli lalu. Menurut KPU, kesaksian dari pemohon, pasangan Prabowo-Hatta, itu masih akan diklarifikasi lewat kesaksian pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum.

“Tidak mungkin (ada rekapitulasi tanpa ada pencoblosan), yang digunakan rekap di tingkat provinsi itu berita acara di tingkat kabupaten. Tidak mungkin kabupaten tidak ada aktivitas kalau provinsi bisa rekap kabupaten tersebut,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).

Menurut Arief, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di MK masih berlangsung hingga saat ini. Para saksi yang memberikan keterangan masih dari pihak pemohon: Prabowo-Hatta. “Kita tunggu saja saksi termohon dari daerah yang sama,” kata Arief.

Arief menjelaskan, pihaknya sudah menanyakan informasi tidak diselenggarakannya pemungutan suara di beberapa daerah tersebut ke KPU Provinsi Papua. KPU Provinsi Papua, jelas Arif, membantah informasi itu. Yang benar ada pemungutan suara.

“Saya sudah konfirmasi ke KPU provinsi apa benar dugaan tidak menyelenggarakan pemilu. KPU provinsi menjawab tidak, itu ada (pemungutan suara). Makanya kita tunggu saja penjelasan dari saksi termohon,” jelas Arief.

Saksi tingkat provinsi dan koordinator saksi tingkat Provinsi Papua yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta, Dadi Waluyo, mengatakan ada 14 kabupaten di wilayah pegunungan Papua tidak melaksanakan pemungutan suara pada 9 Juli lalu.

Pemilihan juga tidak dilakukan sesuai kearifan lokal masyarakat setempat. Hal itu, menurut Dadi, dibuktikan dengan tidak diadakannya tahapan rekap di tingkat kampung dan distrik, dan tidak adanya TPS, PPS dan PPK di daerah tersebut.(mnc)

KPK Hargai Langkah Akil Lakukan Judicial Review UU TPPU

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto--MI/ROMMY PUJIANTO
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menghormati langkah yang diambil Akil Mochtar, dengan mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bambang menyebut, judicial review adalah hak setiap orang.

Judicial review adalah hak warga negara maka siapapun punya hak untuk itu,” kata Bambang saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Selasa (12/8/2014).

Diketahui, Akil dan tim kuasa hukum mengajukan gugatan atas UU TPPU. Salah satu pokok gugatan adalah soal kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan kasus TPPU.

Bambang menilai, hal itu bukan soal. Sebab, kata dia, UU KPK sebelumnya sudah sering digugat melalui mekanisme judicial review. “UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review. Jadi jika ada UU TPPU di judicial review tentu bisa saja,” sebut dia.

Meski begitu, Bambang mengaku, KPK bersiap jika UU TPPU digugat dan disidangkan di MK. “Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mngkin bila proses itu kelak dilakukan,” tegas dia.(mnc)

Massa Pendukung Prabowo di MK Bubarkan Diri

 Susasa di depan Gedung MK--Al Abrar/Metrotvnews.com
Jakarta : Hari ini massa pendukung pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo-Hatta, yang hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tak sebanyak biasanya. Hanya ada ratusan orang yang setia hadir di Jalan Medan merdeka barat, Jakarta Pusat.

Pantauan di lapangan hanya ada satu organisasi pendukung Prabowo-Hatta, yaitu Gardu Prabowo yang hadir di depan Gedung MK, hal tersebut berbeda dengan hari-hari sebelumnya, Selasa (12/8/2014).

Malah massa dari Gardu Prabowo telah membubarkan diri sejak pukul 14:30 WIB. Sementara itu, ratusan aparat kepolisian masih berjaga di depan gedung MK. Kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana mulai lancar.

Dalam unjuk rasa tersebut, pendukung Prabowo-Hatta meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk melakukan Pilpres ulang, karena KPU diduga  melakukan kecurangan dengan masif, terstruktur dan sistematis.(mnc)

Apple Mulai Produksi iPad Baru dengan Layar Anti-Refleksi

(Foto: Reuters/Aly Song) 
 Jangan buru-buru membeli iPad baru. Apple sedang memproduksi iPad baru yang sudah menggunakan layar anti-refleksi baru, sehingga Anda bisa mengoperasikannya dengan lebih nyaman.

Bloomberg mengabarkan, teknologi tersebut akan hadir di iPad dan iPad Mini. Jika tak ada halangan, Apple akan menghadirkannya di pasar pada awal bulan depan.

Disebutkan, produksi iPad dengan layar 9,7 inci sudah dimulai, sedangkan produksi iPad Mini akan segera menyusul dan tersedia di pasar pada akhir tahun nanti.

Produksi iPad baru ini cukup krusial bagi Apple untuk menjaga pertumbuhan pasar tabletnya. Selain itu, mereka juga akan memperkenalkan iPhone 6 pada 9 September mendatang, yang kemungkinan akan berpasangan dengan perangkat yang bisa membantu pengguna memantau kesehatannya. (mnc)

Pansus Pilpres Bentuk Ketidakdewasaan Berpolitik

Calon presiden terpilih Joko Widodo bersama calon wakil presiden Jusuf Kalla.


Jakarta, Tribunriau- Usulan pembentukan Panitia Khusus Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinilai sebagai bentuk ketidakdewasaan politikus terhadap hasil dari sebuah kontestasi politik, dan sangat tidak mencerminkan kehendak untuk memperbaiki sistem pemilu.

“Itu hanya sekadar alat untuk mempersoalkan hasil pemilu presiden,” kata tim pemenangan Jokowi-JK, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Dilihat dari fungsinya, anggota dewan semestinya bisa melakukan pengawasan yang sifatnya mencegah dan mengawal proses pilpres sejak awal, bukan justru setelah ada hasil baru berteriak mengusulkan pembentukan Pansus Pilpres.

“Apalagi sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon presiden, sehingga sangatlah tidak pas jika mereka menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan,” katanya.

Ferry mempertanyakan fungsi pansus, karena tidak ada kejanggalan terhadap kebijakan negara terkait penyelenggaraan Pilpres 2014. “Bukankah pansus berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara? Dalam kasus pilpres, apanya yang mau diselidiki atau terhadap hasil pilpresnya?” tukas mantan anggota DPR ini.

Melaksanakan pilpres adalah perintah konstitusi dan UU, bukan kemauan KPU, sedangkan hasil pilpres adalah wujud pilihan atau kehendak rakyat. “Apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya?” ketus Ferry.

Dari segi waktu, menurut Ferry, keanggotaan DPR saat ini (periode 2009-2014) akan berakhir pada 30 September 2014, praktis hanya tersisa 42 hari kerja, karena tanggal 1 Oktober 2014 anggota DPR periode 2014-2019 hasil pileg yang lalu akan dilantik.

“Cukup waktukah bagi anggota DPR saat ini yang akan segera berakhir merumuskan ‘pekerjaan’ baru dalam bentuk pansus? Bukankah akan lebih baik jika DPR sekarang fokus pada penyelesain tugas-tugas yang belum tuntas?” tambah Ferry.(mtnc)

Terbaru

Populer