Beranda blog Halaman 1300

Makian ‘Bangsat’ Politikus PDIP Belum Usai

JAKARTA,Tribunriau- Makian bangsat politikus PDIP Arteria Dahlan kepada Kementerian Agama dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung belum usai.

Rupanya, Kemenag secara institusi telah melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca Juga: Makian Anggota DPR, Menag Sarankan Minta Maaf

Makian bangsat itu diungkit dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (16/4/2018), yang berlangsung hingga tengah malam. Beberapa anggota Dewan menanyakan kronologi kejadian itu kepada Lukman.

“Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya. Karena itu, kami secara institusi kelembagaan, Kementerian Agama, mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Lukman.

Lukman sadar apa yang disampaikan Arteria merupakan pendapat dalam forum resmi, sehingga tak bisa dipidanakan. Namun Lukman tetap membawa persoalan ini ke MKD DPR agar Arteria diselidiki secara etik.

“Kami memahami bahwa anggota Dewan punya hak imunitas, apa pun ucapannya dalam persidangan tidak bisa dituntut di muka hukum, tapi dari sisi etik itu bisa dikaji MKD,” ucap dia.

“Karena ini institusi. Kalau saya selaku person nggak ada masalah. Kalau institusi, banyak pihak terluka,” imbuhnya.

Makian terlontar saat rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Rabu (28/3). Awalnya, Arteria menyarankan kejaksaan tak hanya menginventarisasi travel umrah yang bodong, tapi juga melakukan penindakan. Dia tampak kesal kepada Kementerian Agama.

“Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bangsat, Pak, semuanya, Pak!” tuding Arteria dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Arteria akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Ia membeberkan sejumlah alasan mengapa makian itu terlontar dari mulutnya.

“Kalau ada ketersinggungan, mohon maaf kalau saya menyinggung Pak Menteri (Menag Lukman Hakim Saifuddin) dan teman-teman Kemenag,” kata Arteria. (dtc/red)

Kisruh Suriah, Turki Tegaskan tak Memihak Siapapun

suriah
suriah

ANKARA, Tribunriau- Wakil Perdana Menteri Turki Bekir Bozdag menyampaikan pada Senin (16/4) bahwa negaranya tidak berpihak atau menentang negara manapun di Suriah. Kebijakan tersebut berbeda dengan Iran, Rusia, dan Amerika Serikat.

Bozdag, yang menjadi juru bicara pemerintah, menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pertanyaan wartawan tentang pernyataan sebelumnya dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Macron mengatakan dukungan Turki terhadap serangan peluru kendali yang dilakukan Barat terhadap Suriah.

Amerika Serikat, Inggris dan Prancis menembakkan lebih dari 100 rudal di Suriah pada Jumat dalam sebuah tembakan beruntun. Menurut Pentagon, serangan itu dilakukan atas temuan bukti bahwa Presiden Suriah Bashar al-Assad bertanggung jawab atas serangan senjata kimia yang menggunakan gas klorin.

“Kebijakan Turki kepada Suriah tidak sama dengan, atau melawan, negara mana pun. Tidak ada perubahan pada kebijakan yang telah dilakukan Turki,” kata Bozdag kepada wartawan di Qatar.

“Kami tidak memiliki kebijakan bersama dengan AS mengenai masalah YPG (kelompok Kurdi), dan sikap Turki tidak berubah. Kami juga menentang dukungan tanpa syarat untuk rezim (Suriah) dan kami bertentangan dengan Iran dan Rusia dalam hal ini,” ujar dia.

Sementara Turki bekerja sama dengan Rusia dan Iran untuk mengakhiri beberapa kekerasan di Suriah, Ankara telah lama menuntut agar Presiden Bashar al-Assad harus turun dan mendukung pemberontak pemerintahannya. Pendukung utama Assad adalah Rusia dan Iran.

Turki juga telah berselisih dengan Washington atas dukungan AS untuk milisi YPG Kurdi di Suriah. Ankara menganggap milisi itu sebagai organisasi teroris terkait dengan militan Kurdi yang melancarkan pemberontakan selama puluhan tahun di tanah Turki.

Turki mendukung serangan udara oleh pasukan AS, Inggris dan Prancis, dengan mengatakan langkah itu mampu mengirim pesan ke Assad. Bozdag mengatakan Turki tidak ragu untuk bekerja sama dengan negara manapun yang membela “prinsip-prinsip yang benar” di Suriah. (rci/red)

Saham BRI Syariah Bakal Dilepas, Ini Target Ustadz Yusuf Mansur

Ustadz Yusuf Mansur
Ustadz Yusuf Mansur

JAKARTA,Tribunriau- Pendiri Koperasi Indonesia Berjamaah (Kopindo) Ustaz Yusuf Mansur berencana membeli semua saham yang bakal dilepas oleh BRI Syariah pada Mei mendatang.

BRI Syariah berencana melepas 27 persen saham atau sekitar 2,62 miliar lembar saham dengan kisaran nilai Rp 1,3 triliun sampai Rp 1,7 triliun.

Dia menyatakan, benar-benar mengimbau semua entitas, lembaga, yayasan, dan organisasi untuk bergabung dengan dia dan Kopindo bersama-sama membeli saham BRI Syariah.

“Jangan sampai BRI Syariah berubah menjadi Bank Rakyat Singapura atau Bank Rakyat Tiongkok Syariah atau Bank Rakyat Dubai Syariah,” kata Ustaz Mansur di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, selama ini sudah banyak bank lokal yang berubah menjadi milik investor asing. Misalnya, Bank Panin menjadi Bank Panin Dubai, Bank Niaga menjadi CIMB Niaga, dan BII menjadi Maybank.

Dia mewanti-wanti agar BRI Syariah jangan sampai dibeli oleh investor asing. “Ini bank-bank bagus. Insya Allah kita harus bersama-sama untuk menjadi pemilik. Kemarin kan jadi penabung, sekarang jadi pemilik,” ujar Komisaris Utama Paytren tersebut.

Ustaz Mansur menargetkan bisa membeli semua saham BRI Syariah. Namun, Kopindo akan membeli secara bertahap. Nantinya, masyarakat yang akan membeli melalui Kopindo bisa membeli satu slot dan kelipatannya senilai Rp 1 juta per slot. “Target kita pengen ambil semua Rp 1,5 triliun, mau ambil semua. Tapi target pertama Rp 500 miliar dulu,” ungkapnya.

Nantinya, pembelian saham BRI Syariah dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai pengelolaan dana investasi Kopindo. Saat ini hal tersebut sedang dalam proses penunjukan bank kustodian.

Kontrak akan efektif berbarengan dengan IPO BRI Syariah pada Mei mendatang. PAM akan memantau dan mengelola KPD Kopindo secara terus-menerus dengan jangka waktu lima tahun.Menurut dia, selama ini sudah banyak bank lokal yang berubah menjadi milik investor asing. Misalnya, Bank Panin menjadi Bank Panin Dubai, Bank Niaga menjadi CIMB Niaga, dan BII menjadi Maybank. (rci/red)

Alasan Aneh Keluarga Nikahkan Anaknya

JAKARTA,Tribunriau- Kementerian Sosial menyayangkan adanya pernikahan anak di bawah umur di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Padahal, masa anak-anak seharusnya adalah masa untuk bermain dan mendapat kasih sayang dari orangtua.

“Yang menjadi rujukan kami adalah Undang Undang Perlindungan Anak. Di situ dikatakan bahwa batas anak adalah usia 18 tahun. Apalagi, kalau diketahui usia mereka masih jauh di bawah itu. Kami dari Kementerian Sosial sangat menyayangkan,” kata Direktur Jenderal Rehabillitasi Sosial, Edi Suharto melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin malam, 16 April 2018.

Edi mengetahui kasus ini dari pemberitaan media massa. Dalam salah satu pemberitaan itu disebutkan, alasan kuat pernikahan ini adalah karena pihak perempuan takut tidur sendiri. “Alasan ini, kami kira sangat kurang substansial,” ujarnya.

Kalau alasannya karena takut tidur sendiri, lanjut Edi, masih banyak kerabat yang seharusnya bisa membantu. Dari keluarga terdekat, kerabat dan sanak saudara bisa mengambil peran dan memberikan perhatian.

Edi menyayangkan alasan takut tidur dan permintaan menikah sebagai solusi disetujui keluarga dan orang-orang di sekitarnya.

“Karena, bagaimana pun usia anak bukan yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan. Usia anak adalah usia untuk bermain, sekolah, dan masa untuk mendapatkan perhatian dari keluarga,” ujarnya.

Edi berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar di kemudian hari tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan pernikahan pasangan pengantin di bawah umur.

Padahal Pada Pasal 26 (1.c) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orangtua harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pada Pasal 81 ayat 2 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Adapun pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. (vci/red)

Semakin Rusak!! Grup Tukar Pasangan Ini Terungkap

Dalang kelompok pasutri bertukar pasangan di Jatim diamankan
Dalang kelompok pasutri bertukar pasangan di Jatim diamankan

JATIM,Tribunriau- Sebanyak 48 Pasangan suami-istri yang tergabung dalam grup tukar pasangan atau swinger bernama Sparkling di Jawa Timur terungkap.

Saat berpesta seks, mereka disebut biasanya berkumpul hanya dalam satu kamar saja. Di situ, para suami membiarkan istrinya digauli pria lain, begitu pula sebaliknya dengan para istri.

Diberitakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga pasutri, saat berpesta seks dan bertukar pasangan di sebuah hotel di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 14 April 2018.

Satu tersangka inisiator dan pembuat grup Facebook komunitas menyimpang itu berinisial THD (53) yang sudah ditetapkan tersangka.

Hasil penyidikan mengungkapkan, komunitas ini dibuat tersangka sejak 2013. Praktik ini didasari fantasi seksual dan ada juga yang beralasan sebagai upaya merangsang diri, agar terangsang pada pasangan sahnya.

Sementara itu, syarat menjadi anggota harus pasutri sah yang mengantongi surat nikah. Anggota grup ini lintas daerah di Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan, saat ini jumlah anggota grup Sparkling sudah ada sebanyak 48 pasangan.

“Anggotanya enggak main-main, 48 pasangan,” kata Frans di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin 16 April 2018.

Pesta seks yang mereka gelar tidak ada hubungannya dengan ritual sebuah kepercayaan atau apa pun, juga tidak ada motif ekonomi.

“Hanya soal fantasi saja,” lanjut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan.

Biasanya, THD bersama istri dan pasutri lainnya menggelar pesta seks dengan menyewa sebuah hotel atau vila. Penginapan yang biasa mereka sewa ialah di tempat wisata alam di Tretes, Kabupaten Pasuruan. “Biasanya, mereka melakukannya dalam satu kamar,” ujar Yudhistira.

Sementara ini, polisi baru menetapkan THD sebagai tersangka. Sementara itu, lainnya hanya berstatus saksi. Warga Surabaya, Jawa Timur itu dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain. (vci/red)

‘Partai Biru’ Gabung ke Jokowi, Yusril: Peluang Poros Ketiga Makin Kecil

JAKARTA,Tribunriau- Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang atau PBB, Yusril Ihza Mahendra menilai, kecil peluang poros ketiga koalisi partai politik dalam pemilu presiden tahun 2019.

Sebab, katanya, wacana koalisi itu tak punya ikatan yang dapat menyatukan. Ditambah, belakangan muncul kabar “partai biru” akan bergabung dengan partai pendukung Joko Widodo, yang menambah sulit upaya pembentukan koalisi.

“Kalau saya melihat, poros ketiga itu makin kecil kemungkinannya terjadi,” kata Yusril kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin 16 April 2018.

Apalagi, katanya, disebut ada ‘partai biru’ yang akan gabung ke kubu Jokowi. “Kita enggak tahu, partai biru itu siapa; apakah Demokrat atau PAN.”

Berdasarkan dinamikan politik termutakhir, Yusril melihat poros partai politik di pemilu presiden 2019 tetaplah koalisi dengan partai utama Partai Gerindra di satu kubu dan PDIP di kubu lain. Meski demikian, formasi itu masih dapat berubah sesuai dinamika politik.

PBB, ditegaskan Yusril, tidak akan gabung dengan partai koalisi pendukung Joko Widodo. Jika Jokowi maju sebagai calon tunggal, ia pun akan mengampanyekan melawan kotak kosong.

“Kepentingan kami sudah seperti itu. Kami lebih memilih untuk jadi leader oposisi, dalam arti memperkuat posisi partai,” katanya.

Ia pun enggan menanggapi secara serius, mengenai usulan namanya sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah membesarkan PBB dan muncul sebagai kekuatan penting di DPR RI. (vci/red)

Isu Elit Partai Pindah ke PBB, Ini Klarifikasi dari PPP

JAKARTA,Tribunriau- Politikus PPP, Lena Marliana membantah bahwa Waketum PPP Kubu Romahurmuziy, Tamam Achda, pindah ke PBB. Lena menegaskan dirinya sudah melakukan “tabayyun” secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.

“Bahkan dia mengucapkan banyak terima kasih karena saya bantu menjelaskan. Jadi tidak benar bahwa Tamam Achda itu pindah ke PBB atau saat ini belum ada niat untuk pindah ke PBB,” jelas Lena dilansir dari Republika, Senin (16/4).

Selain itu menurut Lena, hal yang biasa jika ada politikus yang melakukan manuver politik dengan pindah partai pada tahun politik. Lena menganggap, mereka ada orang-orang barisan kecewa terhadap partainya dan memutuskan untuk pindah kendaraan. Oleh karena itu, Lena menyayangkan sikap kutu loncat seperti itu.

“Meskinya kalau mereka tidak sepakat dengan apa yang menjadi keputusan yang sudah diambil secara konstitusional maka seharusnya juga ditempuh jalan konstitusional. Tidak terbiasa pindah-pindah partai seperti itu,” ungkapnya.

Lena menambahkan, bagi mereka yang hendak pindah ke partai lain, harus tahu bahwa PPP sedang berjihad setelah dilanda konflik hampir 2.5 tahun. Jadi, kata Lena, bukanlah sikap yang bijak membawa nama PPP ketika pindah partai politik lain.

Namun, pihaknya tidak melarang jika secara individu, tidak membawa-bawa PPP. “Silahkan saja (pindah), tapi tidak bisa mengklaim membawa nama institusi PPP dan itu yang merusak. Dan saya berharap teman-teman yang membawa nama PPP itu bijaklah dalam bersikap,” pinta Lena.

Lanjut Lena, pihaknya juga tidak mengerti, siapa yang memberi mandat membawa nama PPP menemui Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Terkait mantan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Ahmad Yani, yang dikabarkan pindah ke PBB, Lena mempersilakan jika niatnya ingin membesarkan partai lain. “Tapi kalau niatnya sekadar untuk kembali menjabat agak disayangkan,” tutupnya. (rci/red)

PAC Hanura Bangko Pusako Gelar Penyuluhan Hukum

PAC Hanura Bangko Pusako
PAC Hanura Bangko Pusako

ROHIL,Tribunriau- Pimpinan Anak Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (PAC Partai Hanura) Kecamatan Bangko Pusako yang dipimpin Alben SH menggelar Penyuluhan Hukum di Kepenghuluan Bangko Makmur, Kecamatan Bangko Pusako, Minggu (15/04/2018) kemarin.

Turut hadir Ketua LBH Hanura Rokan Hilir, Kalna Surya Siregar SH sebagai pembicara dengan tema “Sadar Hukum Dengan Hati Nurani”.

Sebelumnya, PAC Partai Hanura Kecamatan Bangko Pusako juga sudah melaksanakan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Pematang Ibul dan kegiatan tersebut akan berlanjut ke seluruh Kepenghuluan yang ada di Kecamatan Bangko Pusako. Berbeda dengan sebelumnya, penyuluhan hukum Partai Hanura kali ini diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kepenghuluan Bangko Makmur untuk memastikan bahwa tidak ada kampanye terkait Pemilihan Gubernur Riau.

Dalam sambutannya, Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Bangko Pusako Alben SH menyampaikan, tujuan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat tentang hukum.

“Tujuan acara ini adalah untuk mencerdaskan pengetahuan masyarakat tentang hukum, kalau nanti ada keluarga, sahabat dan tentangga yang bermasalah dengan hukum, kan mudah, sudah ada pengetahuan dan ini bentuk komitmen Partai Hanura yang setia membela dan melayani masyarakat,” ujar Alben.

Bacaleg DPRD Rohil dari Dapil Dua ini juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang tidak mampu, yang butuh bantuan hukum secara gratis silahkan menghubunginya.

“Kalau ada masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum, silahkan hubungi saya dan silahkan datang ke kantor kita,” ucap Alben.

Kalna Surya Siregar SH dalam penjelasan materi hukum pidana tentang tata cara penanganan perkara pidana sejak proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan hingga persidangan di pengadilan. Kalna menegaskan bahwa hanya ada 4 Penegak Hukum yang terlibat dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara atau biasa disebut Catur Wangsa.

Dirinya juga mengupas tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. “Kebetulan di LBH Hanura Rokan Hilir ada 2 Ketua LBH yang sedang memimpin yang sudah lolos verifikasi dan bergabung sebagai tim Advokasi, yaitu Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar SH yang berkantor di Ujung Tanjung dan Ketua LBH Ananda Fitriani SH berkantor di Bagansiapiapi,” jelas Kalna.

Dalam penyuluhan hukum ini, Kalna Surya Siregar didampingi oleh Tim Advokasi LBH Hanura Rokan Hilir Andi Nugraha SH, Robin SH MH dan Zabri Hasibuan SH.

Hadir juga dalam acara tersebut Sekretaris Pac Partai Hanura Bangko Pusako Karli Siregar SH,Bendahara Pac Partai Hanura Bangko Pusako Rubianti,Pengurus Pac Hanura Tanah Putih Wira Satria,pengurus Pac Hanura Bangko Pusako Arifin,Nanang Mastari SH,Ketua Ranting Partai Hanura Bangko Makmur Herman Wijaya Sitorus dan puluhan kader Hanura Bangko Makmur.(to)

Dari Dumai, Polres Rohil Amankan 3Kg Sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi

ROHIL,Tribunriau- Sebanyak 3Kg sabu-sabu serta sekitar 2018 butir pil Ekstasi yang dibawa dari Kota Dumai berhasil diamankan Polres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH di Jalan Lintas Riau Sumut KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil (14/4/2018).

Turut juga diamankan pelaku penyelundupan tersebut, ES (31) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah dan DWS (35) warga Siantar, Medan.

Selain itu, Polres Rohil juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu GrandMax nopol BM 8159 SE, 2 unit handphone dan 1 tas warna biru Merk Elgini.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Ruslan mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan barang haram tersebut terjadi pada saat Kabag Ops Polres Rohil, Antoni Lumban Gaol SH, MH dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD.

“Pada saat razia, dihentikan 1 unit mobil pick-up daihatsu grandmax yang dikemudi oleh ES, saat memeriksa tas yang berada disamping ES, polisi menemukan barang bukti tersebut, lalu pelaku diamankan di Polres Rohil,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Ruslan, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal, namun pelaku menyebut nama yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang tersebut.

“Barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, atas suruhan saudara Ri, yang diterima pelaku di daerah Pelintung, Dumai,” jelas AKP Ruslan.

Rencananya, lanjut AKP Ruslan, barang tersebut akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggunya di salah satu hotel di Bagan Batu.

“Hari Minggu, 16 April 2018, Pukul 02.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel yang dimaksud ES dan dilakukan penangkapan terhadap DWS Di Kamar Hotel dan membawanya ke Polres Rohil,” pungkas AKP Ruslan. (to)

Amin Rais Dilaporkan, Pakar Hukum: Sia-Sia

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar

Tribunriau- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pernyataan yang dikemukakan mantan Ketua MPR RI Amien Rais terkait “partai setan” dan “partai Allah”, merupakan pendapat dan persepsi sudut pandangnya terhadap keadaan kepartaian di Indonesia. Menurutnya akan sia-sia untuk melaporkan pernyataan Amien ke polisi.

“Siapapun bebas membuat analisa dan pendapat tentang apapun termasuk tentang kepartaian. Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, analisa dan pernyataan. Termasuk HAM yang harus dihargai, tentu ada koridornya yaitu sepanjang tidak melanggar HAM orang lain,” kata dia, Senin (16/4).

Fickar menambahkan, dalam perspektif pasal 156 KUHP, yang sering disebut pasal ujaran kebencian, bahwa sepanjang tidak menyebut identifikasi siapa yang termasuk partai S dan siapa partai A, maka akan sulit membuktikan unsur perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan.

Karena itu, menurut Fickar, akan sia-sia jika membawa kasus tersebut membawa ke pengadilan lantaran ada kesulitan membuktikannya. KUHP sendiri, tidak mendeskripsikan secara jelas mengenai unsur tersebut.

Ia menilai, pernyataan Amien justru harus dilihat dari sisi keadaan sosial saat ini di mana tahun politik sedang berlangsung. Sehingga tindakan-tindakan apapun diperkirakan akan dimanfaatkan untuk ditafsirkan sebagai tindakan politis.

Baca juga :Mui Tanggapi Statemen ‘Partai Setan’

“Kita perlu berharap peran kepolisian tidak melulu sebagai penegak hukum tapi juga sebagai mediator nasional yang ikut berperan menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di Indonesia,” paparnya.

Sebelumnya, pernyataan Ketua Dewan kehormatan PAN, Amien Rais yang menyebut tentang Partai Allah dan Partai Setan, menjadi kontroversial. Pernyataan Amien usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, ini dianggap sebagai pendikotomian partai politik.

Pernyataan tersebut pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. “Sekarang ini kita harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan,” ujar Amien. (rci/red)

Terbaru

Populer