Dari Dumai, Polres Rohil Amankan 3Kg Sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi

ROHIL,Tribunriau- Sebanyak 3Kg sabu-sabu serta sekitar 2018 butir pil Ekstasi yang dibawa dari Kota Dumai berhasil diamankan Polres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH di Jalan Lintas Riau Sumut KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil (14/4/2018).

Turut juga diamankan pelaku penyelundupan tersebut, ES (31) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah dan DWS (35) warga Siantar, Medan.

Selain itu, Polres Rohil juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu GrandMax nopol BM 8159 SE, 2 unit handphone dan 1 tas warna biru Merk Elgini.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Ruslan mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan barang haram tersebut terjadi pada saat Kabag Ops Polres Rohil, Antoni Lumban Gaol SH, MH dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD.

“Pada saat razia, dihentikan 1 unit mobil pick-up daihatsu grandmax yang dikemudi oleh ES, saat memeriksa tas yang berada disamping ES, polisi menemukan barang bukti tersebut, lalu pelaku diamankan di Polres Rohil,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Ruslan, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal, namun pelaku menyebut nama yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang tersebut.

“Barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, atas suruhan saudara Ri, yang diterima pelaku di daerah Pelintung, Dumai,” jelas AKP Ruslan.

Rencananya, lanjut AKP Ruslan, barang tersebut akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggunya di salah satu hotel di Bagan Batu.

“Hari Minggu, 16 April 2018, Pukul 02.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel yang dimaksud ES dan dilakukan penangkapan terhadap DWS Di Kamar Hotel dan membawanya ke Polres Rohil,” pungkas AKP Ruslan. (to)