Kejari Rohul terima penghargaan terbaik 3 Pidum dari Kejati Riau
ROKAN HULU,Tribun Riau- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali mendapatkan penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Penghargaan yang diterima Kejari Rohul kali ini, dalam kategori Penghargaan Terbaik III (tiga) Dalam Penanganan Perkara Pidana Umum (Pidum). Penghargaan diserahkan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur SH, MH, bertepatan acara pisah sambut tiga asisten di lingkungan Kejati Riau, di aula Kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Rabu (15/8/2018) kemarin.
Dikegiatan pisah sambut yang dilanjutkan pemberian penghargaan kepada Kejari berprestasi dalam mewujudkan Program Optimalisasi dan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, terdiri rutinitas laporan, kualitas laporan, kecepatan laporan, penyelesaian permintaan data perkara, entry data perkara, serta laporan bulanan EIS Simkari.
Saat pemberian penghargaan, sebagai juara pertama yakni Kejari Rokan Hilir, juara kedua diraih Kejari Kuantan Singingi, dan juara ketiga diraih Kejari Rohul.
Dalam penilaian peringkat ranking didasarkan pada Keputusan Kepala Kejati Riau Nomor : PRINT-02/ N.4/ Cp.2/ 08/ 2018 tanggal 15 Agustus 2018, ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur.
Sikapi penghargaan ini, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum menyatakan, bersyukur atas prestasi yang diraih Kejari Rohul.
Kajari Rohul Freddy berharap, prestasi yang baru diraih bisa ditingkatkan, sehingga di tahun berikutnya Kejari Rohul bisa jadi nomor satu terbaik dalam penanganan perkara Pidum di tingkat Provinsi Riau.
“Kita akan intruksikan ke bawah, agar tugas dan tanggungjawab masing-masing bidang lebih ditingkatkan lagi. Ini juga menyangkut pelayanan kita kepada masyarakat Rokan Hulu dalam penegakan hukum,” ungkap Freddy.
Freddy juga mengakui, mempertahankan memang lebih berat dari pada meraih. Untuk itu personel Kejari Rohul diajaknya untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan dari pimpinan.
“Kita dapat juara tiga terbaik dalam penanganan perkara Pidum. Insya Allah tahun depan kita dapat terbaik pertama,” sebut Freddy kepada pegawai dan staf Kejari Rohul. (mad)
ROKAN HULU,Tribun Riau- Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait tapal batas Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ditegaskan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, H. Abdul Haris Lubis S.Sos, M.Si, terkait tata batas antara Kabupaten Rohul dengan Palas memang sudah dilakukan beberapa kali pertemuan.
Kemudian, selain pertemuan kedua daerah sebut Abdul Haris, pertemuan antara Pemprov Riau dan Pemprov Sumut juga sudah pernah dilakukan, namun belum juga membuahkan kesepakatan kedua daerah.
“Karena tidak ada kesepakatan kedua daerah, yakni Pemprov Riau dan Pemprov Sumut, sehingga masalah tata batas Riau-Sumut dikembalikan lagi ke Kemendagri . Karena pihak Kemendagri yang berwenang tetapkan tapal batas daerah (provinsi),” tegas Abdul Haris, Rabu (15/8/2018) sore.
Sebut Abdul Haris, pihaknya mendengar bahwa sudah ada keputusan Mendagri terkait tata batas antara Kabupaten Rohul dengan Padang Lawas, yakni antara Kecamatan Tambusai dengan Kecamatan Hutaraja Tinggi, namun keputusan belum diterima Pemkab Rohul.
“Hanya keputusan menterinya, bila mendengar informasi sudah ada, namun belum diserahkan ke kita,” kata Pj Sekda Rohul.
Abdul Haris juga mengakui, sewaktu kepala daerah sebelumnya, Pemkab Rohul dan Pemkab Palas sudah melakukan pertemuan, namun pertemuan tersebut juga tidak menemukan solusi.
“Tidak ada deal juga tidak ada kesepakatan, karena tidak ada kesepakatan diserahkan (kembali) ke Kemendagri sesuai kewenangannya,” ucap Abdul Haris.
Ketika ditanya apakah Pemkab Rohul ada rencana turun ke Desa Batang Kumu pasca bentrok, Abdul Haris mengakui, untuk saat ini belum ada rencana, sebab mereka melihat situasi yang sepenuhnya belum kondusif pasca bentrokan berdarah di perbatasan Riau-Sumut Selasa (14/8/2018) siang.
“Namun kita berharap, keputusan menteri bisa didapatkan segera,” harap Pj Sekda.
Kemudian ditanya langkah Pemkab Rohul pasca bentrok berdarah di tapal batas Riau-Sumut, Abdul Haris mengakui, akan menyerahkan sepenuhnya perkara ke aparat Kepolisian.
Dimana sebelumnya, ratusan petani Kali Kapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai terlibat bentrok fisik dengan sekuriti dan karyawan perkebunan kelapa sawit PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) di perbatasan Riau-Sumut.
Dalam bentrokan berdarah yang sudah kerap terjadi, seorang sekuriti PT. MAI bermarga Harahap (41) dilaporkan tewas, sedangkan 2 karyawan perusahaan lain mengalami luka-luka.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua dan Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman, dan Kepolisian dari jajaran Polda Sumut juga sudah turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Mad)
ROKAN HILIR,Tribun Riau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi gratifikasi kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil), Rabu (15/8/18) di gedung Serba Guna Bagansiapiapi.
Sebagai Narasumber Group Head Direktorat Gratifikasi KPK – Kedeputian Pencegahan Andi Purwarna, dihadiri Bupati Rohil H. Suyatno. Amp, wakil Bupati Drs. Jamiludin, Sekdakab. Drs. Surya Arfan. MSi, ketua DPRD Nasrudin Hasan, Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Dewan, pejabat serta Kepenghuluan se-Rohil.
“Salah satu pencegahan korupsi adalah pengendalian gratifikasi dengan tujuan utamanya adalah peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, misalnya pegawai publik itu tidak menerima hadiah, artinya pengguna layanan itu tidak perlu membayar lebih, sesuai layanan, kalau gratis, ya, gratis. Misalnya pelayanan KTP harus gratis, jadi harus gratis, pembayarannya sekian, dan dibayar harus sekian, Penerima manfaatnya adalah masyarakat, itulah tujuan pencegahan,” jelas Andi Purwarna.
Pencegahan ini, tambah Andi Purwarna, sekarang menjadi salah satu poin yang dinilai distranas pencegahan korupsi. “Udah ada PP-nya yang dikeluarkan oleh presiden. Nanti setiap pemda memang harus melaporkan, bagaimana, apa kegiatan pencegahan aksi tersebut, seperti apa? dan ini salah satunya pemda harus mempunyai pencegahan, pelaporannya seperti apa?, kemudian imajeting ipleningnya seperti apa? Anggaran nya seperti apa?, Kesemuanya itu satu tujuan yaitu pencegahan korupsi,” jelasnya. (hen)
ROKAN HULU, Tribun Riau – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Sawit (Kopsa) Perkasa Timur terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadiskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Herry Islami.
SK nomor: 518/Diskoptransmaker/KUKM/429 tertanggal 06 November 2017 yang dikeluarkan Kadiskoptransnaker Rohul, kemudian digugat pengurus Kopsa Perkasa Timur teregister dalam perkara Nomor: 7/G/2018/PTUN. PBR, dimana selaku penggugat yakni
Pengurus Kopsa Perkasa Timur yang diwakili Syahrudin dan rekan-rekan kemudian sebagai Tergugat Kadiskoptransnaker Rohul, diwakili Rokhadi, SP dan Desa Nauili Hasibuan, SH dan Tergugat II Intervensi Porkot Lubis, Jasrin Siregar dan Refiandi.
Dalam amar putusan sidang yang dibacakan majelis hakim pada, Kamis (26/72018) lalu dipimpin hakim ketua Lusia Permata Sari SH MHum, Rustan Abu Toyib SH MH dan Muhammad Afiz SH MH dan dibantu Aswirman, SH MH sebagai panitia pengganti, telah memutuskan perkara dengan amar putusan, mengadili dalam epsepsi menolak epsepsi tergugat dan tergugat intervensi dalam perkara.
“Majelis hakim PTUN Pekanbaru, sudah mengambulkan gugatan kita terhadap SK nomor: 518/Diskoptransmaker/KUKM/429 tertanggal 06 November 2017 yang dikeluarkan Kadiskoptransnaker Rohul,” terang Syahrudin selaku Ketua Kopsa Sawit Perkasa Timur yang sah, didampingi Ridoan sebagai Sekretaris dan Ali Musa sebagai bendahara.
Ditegaskannya, majelis hakim pertama sudah mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, dimana secara tegas dalam putusan tersebut menyatakan membatalkan SK tergugat berupa SK Kadiskoptransnaker Rohul, Nomor:518/Diskoptransmaker/KUKM/429 tanggal 06 November 2017.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan tergugat, agar mencabut SK Kadiskoptransnaker Rohul, keempat menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi membayar uang perkara sebesar Rp.313.600 secara tanggung renteng.
“Artinya, dengan sudah adanya putusan inkrah PTUN Pekanbaru, bahwa permasalahan ini bermula dari sekelompok masyarakat yang keberatan dengan pengurus sah koperasi,”
“Kemudian, ada upaya untuk melengserkan pengurus Koperasi yang sah, sesuai dengan di akta pendirian Koperasi yang sudah berbadan hukum, memiliki SIUP, SITU, NPWP yang disampaikan kepada Kadiskoptransnaker Rohul,” kata Syahrudin.
Terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT), Syahrudin menyatakan, mereka sebagai pengurus sudah melaksanakannya pada tanggal 6 Juli 2017, dan itu dihadiri oleh Dinas Koperasi, walaupun RAT tersebut ditunda karena adanya gangguan dari oknum mahasiswa. Karena penundaan tersebut perwakilan masyarakat sudah mendatangi kantor Diskoptransnaker Rohul , untuk menyampaikan surat tertulis agar pelaksanaan RAT ditunda hingga keadaan kondusif.
“Namun Kadiskoptransnaker Rohul tidak menghiraukan dan tetap memaksakan pelaksanaan RATLB pada 17 Oktober 2017, sebagai pengurus kita tetap melaksanakannya,” sebut Syahrudin.
Kemudian, pada pelaksanaan RATLB tertanggal 17 Oktober 2017, angota yang hadir hanya 400 orang, sehingga dinyatakan tidak quorum pleh Kadiskoptransnaker Rohul dan menyatakan RATLB ditunda. Kemudian, Kadiskoptransnaker Rohul membentuk panitia RATLB yakni Porkot Lubis sebagai Ketua, Jasrin sebagai Sekretaris dan Refiandi sebagai Bendahara.
“Tetapi, di tengah jalan panitia diganti menjadi Marhot Siregar tanpa adanya musyawarah yang dihadiri oleh kami sebagai pengurus yang sah. Kemudian, dasar pelaksanaan RAT LB adanya tanda tangan kuasa yang diterima oleh Porkot, Jasrin dan Refiandi mengatasnamakan pemuda Desa Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting,”
“Kenyataannya, tandatangan surat yang ditujukan ke Kadiskoptransnaker Rohul adalah tanda tanda palsu. Kemudian surat yang sama dengan tanggal yang sama dan isi tandatangan orang berbeda, dikirim ke Kadiskoptransnaker Rohul. Jumlah tanda tangan yang meminta dilakukan RALB tidak mencapai seperlima dari angota. Namun saat itu Kadiskoptransnaker Rohul tetap menyurati pengurus yang sah agar melaksanakan RALB,”
“Intinya, kami meminta Kadiskoptransnaker Rohul Herry Islami, agar mentaati aturan yang berlaku. Apalagi secara resmi, Mejelis hakim PTUN Pekanbaru sudah memenangkan gugatan kami, agar semua pihak bisa legowo atas putusan tersebut dan mentaatinya,” harap Syahrudin lagi.
Kadiskoptransnaker Rohul Herry Islami yang coba dikonfirmasi terkait gugatan PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatan pengurus Kopsa Sawit Perkasa Timur, dirinya belum dapat dikonfirmasi.(Mad)
ROHIL, Tribunriau- Sebanyak 30 Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2018 dikukuhkan Bupati H. Suyatno. Amp, Rabu (15/8/18). Digedung serbaguna Bagansiapiapi.
Dalam Amanatnya Bupati Rohil H. Suyatno berharap kepada Para pasukan yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan baik.” Mudah-mudahan mereka dapat menjalankan tugas yang berat ini dengan benar tanpa ada kendala apapun..
“Saya mendoakan agar selama proses penaikkan dan penurunan bendera pada HUT RI ke 73 semua anggota paskibraka dalam keadaan sehat wal’afiat, Tegar dan semangat juang yang tinggi,” katanya.
Selanjutnya, Bupati Suyatno juga menyampaikan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Ia sangat prihatin dengan Karhutla yang terjadi dikecamatan Kubu, Pekaitan dan Bangko.
” Kabut asapnya begitu luar biasa dan tebal, Kebakaran ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, tapi Juga terjadi dikabupaten/kota di Riau. Selesai 17 agustus 2018 ini, pemerintah daerah berencana akan menggelar sholat minta hujan”, tutupnya.
Hadir pada acara tersebut, Dandim 0321, Kapolres diwakili, Kajari diwakili, Danlanal diwakili, Sekda Surya Arfan, Ketua DPRD Nasruddin Hasan, Para kepala dinas/badan/kantor serta para kabag dan orangtua anggota paskibraka. (hen)
ROKAN HULU,Tribun Riau- Bupati Rohul H. Sukiman, Rabu (15/8/2018), kukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2018.
Ke 35 anggota Paskribra Rohul yang direkrut melalui seleksi, serta personel TNI dan Polri akan bertugas mengibarkan bendera merah putih di Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 di lapangan Kantor Bupati Rohul pada Jumat 17 Agustus 2018.
Pada upacara Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Rohul 2018 di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul, Pasir Pangaraian, juga dihadiri Dandim 0313/KPR Letkol Inf Benny Setyanto, Kapolres Rohul diwakili Kabag Sumda Polres Rohul Kompol Muslim Hidayat.
Juga hadir Kasi Intelijen Kejari Rohul Ade Maulana, perwakilan Ketua DPRD Rohul, Pabung Kodim 0313/KPR Kapten Inf Raflis Jon, para pejabat di lingkungan Pemkab Rohul, Pimpinan BRI Pasirpangaraian Wahyu Riadi, serta para orang tua dari anggota Paskibraka.
Bupati Rohul Sukiman mengucapkan selamat dan terima kasih, kepada anggota Paskibraka, karena merupakan anak-anak terbaik Rohul, karena lolos melalui seleksi ketat, dirinya juga berterima kasih kepada orang tua anggota Paskibraka Rohul.
Bupati Sukiman juga berterima kasih kepada prajurit TNI dan Polri yang telah bersama-sama ikut mensukseskan Paskibraka Rohul, dan akan mengawal merah putih di upacara Detik-detik Proklamasi nanti.
“Juga berterima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada para pembina dan para pelatih yang telah bersusah payah dalam menyiapkan adik-adik kita untuk menjadi Pasukan Pengawal Bendera Merah Putih,” pesan Bupati Sukiman.
Bupati Rohul berpesan ke anggota Paskibraka, agar tetap disiplin, berikan contoh dan keteladanan bagi pelajar lain, baik sikap, prilaku dan pemahaman tentang wawasan kebangsaan.
“Bila kita tidak tanamkan semangat kebangsaan itu, bisa-bisa luntur untuk pemahaman terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” tegas Sukiman.
Jelasnya lagi, melalui kegiatan seperti ini adalah salah satu bentuk penghargaan kepada pelajar Rohul untuk selalu mengingat para pendiri bangsa 73 tahun lalu.
Diakui Bupati Sukiman, melalui pendidikan dan pelatihan, tentunya anggota Paskibraka Rohul akan menjadi generasi muda yang disiplin ke depannya.
Usai upacara Pengukuhan, Bupati Rohul Sukiman menyempatkan diri, salami seluruh Anggota Paskibraka Rohul, bersama unsur Forkompinda yang hadir.
Sebelum acara usai, Bupati bersama Fokompinda Rohul juga menyempatkan foto bersama anggota dan para orang tua dari Paskibraka Rohul. (mad)
Sekuriti PT MAI, tewas bentrok dengan petani di perbatasan Sumut-Riau, Rokan Hulu
ROKAN HULU,Tribun Riau- Bentrok petani dengan pekerja di perbatasan antara Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2018) kemarin, menewaskan seorang sekuriti PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI), dan melukai 2 karyawan lainnya.
Dimana kedua karyawan PT. MAI yang luka-luka, sudah dilaporkan sudah dilarikan ke UGD RSUD Rokan Hulu (Rohul), Riau, dan kini tengah menjalani perawatan intensif.
Dari berbagai informasi dihimpun, seorang sekuriti PT. MAI berlokasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut yang tewas bermarga Harahap 41 tahun.
Diakui Direktur RSUD Rohul dr. Novil, kedua karyawan perkebunan kelapa sawit PT. MAI yang mengalami luka-luka sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Tambusai, sebelum mendapatkan pertolongan medis dan dirawat di RSUD Rohul, yakni bernama Sugiarto (28), dan Budi Priyatna (19).
Ketika ditanya apakah korban meninggal dunia bermarga Harahap juga dibawa ke RSUD Rohul, Novil mengaku, dirinya mendapat informasi korban hanya dibawa sampai ke Puskesmas Tambusai.
Ditanya apa saja luka dialami kedua korban yang dirawat, Novil mengarahkan konfirmasi ke dokter jaga di UGD RSUD Rohul.
Dua Korban Mengalami Luka Bacok dan Benda Tumpul
Dokter Jaga UGD RSUD Rohul, dr. Nadi yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua korban diantar ke UGD menggunakan 2 Ambulance Puskesmas Tambusai. Kedua korban tiba di UGD Selasa sekira pukul 14.30 WIB, dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Ungkap Nadi, dari hasil pemeriksaan, korban bernama Sugiarto seperti mengalami 3 luka benda tajam di bagian dahi dan luka robek di bagian bibir. Sementara korban Budi Priyatna mengalami luka robek di bagian dahi akibat benda tumpul, luka lecet di bagian pipi dan luka robek di bagian bibir.
“Kini keduanya tetap dirawat inap, di ruangan Cempaka,” jelas dr. Nadi.
Informasi dari petugas medis RSUD Rohul, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua dan sejumlah perwira Polres Rohul, sudah menjenguk kedua korban saat di UGD RSUD Rohul.
Bentrokan antara petani Kali Kapuk Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul dengan karyawan PT. MAI Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sumut, informasinya pecah pada Selasa sekitar pukul 13.00 Wib
Semula, jelas sejumlah warga, ratusan petani Kali Kapuk Desa Batang Kumu didominasi kaum pria diduga sedang lakukan panen raya tanda buah segar kelapa sawit di lahan konflik yang ada di perbatasan antara Riau-Sumut.
Namun aksi petani mendapat perlawanan dari pihak sekuriti dan karyawan PT. MAI. Berawal dari keributan mulut dan berakhir dengan bentrok fisik, bahkan sampai menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul.
Namun karena kekuatan tidak seimbang, setelah ada korban jiwa dan korban luka-luka, para securiti dan karyawan PT. MAI memilih meninggalkan lokasi keributan.
Pasca keributan, Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua SIK, M.Si, bersama Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos dan anggota, serta personel Koramil 11/Tambusai datang ke TKP, mengecek kronologis kejadian.
Permasalahan bentrok kedua kubu sendiri sudah ditangani pihak Polsek Tambusai dan Polres Rohul, serta Kepolisian di Sumut. Namun belum informasi resmi dari Polres Rohul kronologis sebenarnya.
Dari catatan yang ada, bentrokan antara petani di Desa Batang Kumu dengan karyawan PT. MAI sudah terjadi sekian kalinya. Ribut mulut sampai bentrok fisik terjadi dampak dari konflik kedua kubu yang sudah puluhan tahun terjadi, namun belum terselesaikan oleh pemerintah.
Sebelum bentrok, jauh hari sebelumnya, warga atau petani di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai juga pernah gelar aksi damai ke Kantor Bupati Rohul dan DPRD Rohul.
Aksi damai terkait penguasaan lahan milik masyarakat diduga dilakukan PT. MAI belum ada jalan penyelesaian dari pemerintah pusat, meski Pemkab Rohul dengan Pemkab Palas, atau Pemprov Riau dengan Pemprov Sumut telah melakukan beberapa pertemuan, namun tidak juga membuahkan hasil. (mad)
ROHIL,Tribun Riau- Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73 Tahun 2018 Bupati H. Suyatno menghimbau masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, bagi yang tidak memasang bendera merah putih, untuk segera memasangnya.
Demikian himbauan Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, Selasa (14/8/18) pada acara apel Hari jadi pramuka ke 57 di Bumi perkemahan Datuk Comel Kepenghuluan Lenggadai Hilir kecamatan Rimba melintang.
Berbuatlah sebaik mungkin untuk Negara ini, karena kita ini sebagai penikmat saja, sementara para pahlawan kita yang mempertahankan Negara ini cukup berat, dan kita hanya menikmati, tentunya kenikmatan ini perlu kita jaga.
“Saya melihat disepanjang jalan begitu banyak rumah penduduk, ada yang tidak memasang Bendera merah putih dan umbul-umbul,” katanya. (hen)
TAPUNG HULU,Tribun Riau – Camat LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Manganar M Nainggolan turun ke pelosok Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, guna menampung aspirasi (keluhan) masyarakat yang sebelumnya diterima dari masyarakat Desa Danau Lancang Kecataman Tapung Hulu.
Kegiatan Camat LSM LIRA Tapung Hulu beserta rombongan ini, berlangsung pada Selasa siang (14/08/2018) sekira pukul 13:00 WIB hingga pukul 17.00 Sore.
Manganar M Nainggolan, Camat LIRA Tapung Hulu ketika dikonfirmasi wartawan, disela kegiatannya menyampaikan bahwa ia menyambangi warga Desa Danau Lancang tersebut, turut hadir bersamanya Wilson Siregar juga turut berpartisipasi dalam menampung keluhan masyarakat disana (Danau Lancang, red).
Kedatangan Manganar bersama Wilson Siregar disambut antusias warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung yang berada di Dusun V (Lima) RT 01.
“sejumlah keluhan masyarakat ditampung dan menjadi program kerja Lira Tapung Hulu, dengan harapan dapat direalisasikan kepada masyarakat kembali.” tutur Manganar.
Dilanjut Camat LSM LIRA Tapung Hulu, bahwa dirinya menyikapi undangan dari masyarakat dan untuk membantu mereka (masyarakat, red) dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat itu sendiri. “Aspirasi dari masyarakat yang diserapnya itu terdapat pada keluhan tentang Pendidikan, Data Kependudukan (KTP, KK, Akta Catatan Sipil) dan lain sebagainya,” Imbuh Manganar M Nainggolan. (hbi)
ROKAN HULU,Tribun Riau- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sampaikan Kebijakan umum Anggaran (KUA) Serta prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), untuk dijadikan Pedoman dalam penyusunan APBD 2019, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul.
Kegiatan digelar Senin (13/8/2018) siang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH, wakil ketua DPRD Rohul H. Zulkarnain, Hardi Chandra dan H. Abdul Muas.
Pada penyerahan tersebut, dihadiri Bupati Rohul, H. Sukiman, perwakilan Kejari Rohul, Perwakilan Polres Rohul dan pejabat lingkungan Pemkab Rohul .
Dokumen KUA-PPAS senilai Rp. 1.208.193.119.355 tersebut diserahkan langsung Bupati Rohul H.Sukiman, kepada pimpinan DPRD Rohul Kelmi Amri, setelah DPRD Rohul sepakat menerima dan mengesahkan Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.
Dikatakan Bupati Sukiman, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021, Penyusunan KUA dan masih tetap mengacu kepada 9 isu strategis yaitu penataan birokrasi Pemetrintah Daerah, mengurangi angka Kemiskinan secara terfokus dan terkoordinasi, mengurangi tingkat pengangguran terbuka.
Kemudian, untuk pembangunan infrastruktur strategis yang berkelanjutan, peningkatan dan Pengembangan Destinasi pariwisata, pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan Kualitas dan cakupan pelayanan Publik, dan menjaga kerukunan hidup beragama serta pemberdayaan masyarakat.
“Tema pembangunan kita di tahun 2019 yakni peningkatan Infrastruktur Mendukung Ekonomi daerah dan tata Kelola Pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Lebih Lanjut diterangkanya, Pemkab Rohul mengasumsikan Pendapatan daerah pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.208.193.119.355. Pendapatan tersebut berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar 147.371.368.198, Dana Perimbangan Sebesar RP. 969.045.675.668 dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.91.776.075.489.
Sedangkan disisi belanja, Pemkan asumsikan belanja Tidak Langsung (BTL) Sebesar Rp. 625.012.902.616, dan Belanja Langsung sebesar Rp 627. 835.045.530.
Kebijakan belanja tersebut, disamping memenuhi kebutuhan daerah, termasuk belanka mandatori Sesuai Undang-undang Seperti Bidang pendidikan 20 Persen. namun pada KUA PPAS 2019 ini Pemkab Rohul mengalokasikan anggaran Pendidikan sebesar 25.86 Persen atau Rp 312.465.035.997,97.
“Demikian juga dibidang Kesehatan, kita juga usulkan anggaran lebih besar dibandingkan amanah undang-udang dari 10 persen menjadi 12,78 Persen dari total pendapatan kita atau senilai Rp 154.359. 335.837,” sebutnya
Sukiman menyatakan, tahun 2019, Pemkab Rohul juga menganggarkan Rp95 miliar untuk pelaksanaan proyek Multiyears, dimana besarnya alokasi anggaran tersebut, menyebabkan pemkab harus mengurangi belanja urusan dan bidang pembangunan lainya.
“Pada KUA 2019 Pemkab Rohul, memperkirakan terdapat penerimaan pebiayaan sebesar Rp. 44.654.828.791,” kata Bupati Sukiman.
Sementar, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, menyatakan setelah Pemkab Rohul menyerahkan KUA-PPAS 2019, DPRD Rohul melalui Banmus, akan segera menyusun jadwal pembahasan.
“Setelah disampaikan, KUA PPAS itu insyaalah akan mulai dibahas pada tanggal 27 Agustus mendatang,” terangnya. (mad)