ROKAN HILIR,Tribun Riau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi gratifikasi kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil), Rabu (15/8/18) di gedung Serba Guna Bagansiapiapi.
Sebagai Narasumber Group Head Direktorat Gratifikasi KPK – Kedeputian Pencegahan Andi Purwarna, dihadiri Bupati Rohil H. Suyatno. Amp, wakil Bupati Drs. Jamiludin, Sekdakab. Drs. Surya Arfan. MSi, ketua DPRD Nasrudin Hasan, Kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) Dewan, pejabat serta Kepenghuluan se-Rohil.
“Salah satu pencegahan korupsi adalah pengendalian gratifikasi dengan tujuan utamanya adalah peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, misalnya pegawai publik itu tidak menerima hadiah, artinya pengguna layanan itu tidak perlu membayar lebih, sesuai layanan, kalau gratis, ya, gratis. Misalnya pelayanan KTP harus gratis, jadi harus gratis, pembayarannya sekian, dan dibayar harus sekian, Penerima manfaatnya adalah masyarakat, itulah tujuan pencegahan,” jelas Andi Purwarna.
Pencegahan ini, tambah Andi Purwarna, sekarang menjadi salah satu poin yang dinilai distranas pencegahan korupsi. “Udah ada PP-nya yang dikeluarkan oleh presiden. Nanti setiap pemda memang harus melaporkan, bagaimana, apa kegiatan pencegahan aksi tersebut, seperti apa? dan ini salah satunya pemda harus mempunyai pencegahan, pelaporannya seperti apa?, kemudian imajeting ipleningnya seperti apa? Anggaran nya seperti apa?, Kesemuanya itu satu tujuan yaitu pencegahan korupsi,” jelasnya. (hen)











