ROKAN HULU, Tribun Riau – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Sawit (Kopsa) Perkasa Timur terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadiskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Herry Islami.
SK nomor: 518/Diskoptransmaker/KUKM/429 tertanggal 06 November 2017 yang dikeluarkan Kadiskoptransnaker Rohul, kemudian digugat pengurus Kopsa Perkasa Timur teregister dalam perkara Nomor: 7/G/2018/PTUN. PBR, dimana selaku penggugat yakni
Pengurus Kopsa Perkasa Timur yang diwakili Syahrudin dan rekan-rekan kemudian sebagai Tergugat Kadiskoptransnaker Rohul, diwakili Rokhadi, SP dan Desa Nauili Hasibuan, SH dan Tergugat II Intervensi Porkot Lubis, Jasrin Siregar dan Refiandi.
Dalam amar putusan sidang yang dibacakan majelis hakim pada, Kamis (26/72018) lalu dipimpin hakim ketua Lusia Permata Sari SH MHum, Rustan Abu Toyib SH MH dan Muhammad Afiz SH MH dan dibantu Aswirman, SH MH sebagai panitia pengganti, telah memutuskan perkara dengan amar putusan, mengadili dalam epsepsi menolak epsepsi tergugat dan tergugat intervensi dalam perkara.
“Majelis hakim PTUN Pekanbaru, sudah mengambulkan gugatan kita terhadap SK nomor: 518/Diskoptransmaker/KUKM/429 tertanggal 06 November 2017 yang dikeluarkan Kadiskoptransnaker Rohul,” terang Syahrudin selaku Ketua Kopsa Sawit Perkasa Timur yang sah, didampingi Ridoan sebagai Sekretaris dan Ali Musa sebagai bendahara.
Ditegaskannya, majelis hakim pertama sudah mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, dimana secara tegas dalam putusan tersebut menyatakan membatalkan SK tergugat berupa SK Kadiskoptransnaker Rohul, Nomor:518/Diskoptransmaker/KUKM/429 tanggal 06 November 2017.
Ketiga, majelis hakim memerintahkan tergugat, agar mencabut SK Kadiskoptransnaker Rohul, keempat menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi membayar uang perkara sebesar Rp.313.600 secara tanggung renteng.
“Artinya, dengan sudah adanya putusan inkrah PTUN Pekanbaru, bahwa permasalahan ini bermula dari sekelompok masyarakat yang keberatan dengan pengurus sah koperasi,”
“Kemudian, ada upaya untuk melengserkan pengurus Koperasi yang sah, sesuai dengan di akta pendirian Koperasi yang sudah berbadan hukum, memiliki SIUP, SITU, NPWP yang disampaikan kepada Kadiskoptransnaker Rohul,” kata Syahrudin.
Terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT), Syahrudin menyatakan, mereka sebagai pengurus sudah melaksanakannya pada tanggal 6 Juli 2017, dan itu dihadiri oleh Dinas Koperasi, walaupun RAT tersebut ditunda karena adanya gangguan dari oknum mahasiswa. Karena penundaan tersebut perwakilan masyarakat sudah mendatangi kantor Diskoptransnaker Rohul , untuk menyampaikan surat tertulis agar pelaksanaan RAT ditunda hingga keadaan kondusif.
“Namun Kadiskoptransnaker Rohul tidak menghiraukan dan tetap memaksakan pelaksanaan RATLB pada 17 Oktober 2017, sebagai pengurus kita tetap melaksanakannya,” sebut Syahrudin.
Kemudian, pada pelaksanaan RATLB tertanggal 17 Oktober 2017, angota yang hadir hanya 400 orang, sehingga dinyatakan tidak quorum pleh Kadiskoptransnaker Rohul dan menyatakan RATLB ditunda. Kemudian, Kadiskoptransnaker Rohul membentuk panitia RATLB yakni Porkot Lubis sebagai Ketua, Jasrin sebagai Sekretaris dan Refiandi sebagai Bendahara.
“Tetapi, di tengah jalan panitia diganti menjadi Marhot Siregar tanpa adanya musyawarah yang dihadiri oleh kami sebagai pengurus yang sah. Kemudian, dasar pelaksanaan RAT LB adanya tanda tangan kuasa yang diterima oleh Porkot, Jasrin dan Refiandi mengatasnamakan pemuda Desa Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting,”
“Kenyataannya, tandatangan surat yang ditujukan ke Kadiskoptransnaker Rohul adalah tanda tanda palsu. Kemudian surat yang sama dengan tanggal yang sama dan isi tandatangan orang berbeda, dikirim ke Kadiskoptransnaker Rohul. Jumlah tanda tangan yang meminta dilakukan RALB tidak mencapai seperlima dari angota. Namun saat itu Kadiskoptransnaker Rohul tetap menyurati pengurus yang sah agar melaksanakan RALB,”
“Intinya, kami meminta Kadiskoptransnaker Rohul Herry Islami, agar mentaati aturan yang berlaku. Apalagi secara resmi, Mejelis hakim PTUN Pekanbaru sudah memenangkan gugatan kami, agar semua pihak bisa legowo atas putusan tersebut dan mentaatinya,” harap Syahrudin lagi.
Kadiskoptransnaker Rohul Herry Islami yang coba dikonfirmasi terkait gugatan PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatan pengurus Kopsa Sawit Perkasa Timur, dirinya belum dapat dikonfirmasi.(Mad)











