Pemkab Rohul Serahkan KUA PPAS APBD 2019 Rp1,208 M ke DPRD Rohul

Bupati saat menyerahkan KUA PPAS APBD 2019
Bupati saat menyerahkan KUA PPAS APBD 2019

ROKAN HULU,Tribun Riau- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sampaikan Kebijakan umum Anggaran (KUA) Serta prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), untuk dijadikan Pedoman dalam penyusunan APBD 2019, ‎kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul.

Kegiatan digelar Senin (13/8/2018) siang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH, wakil ketua DPRD Rohul H. Zulkarnain, Hardi Chandra dan H. Abdul Muas.

Pada penyerahan tersebut, dihadiri Bupati Rohul, H. Sukiman, perwakilan Kejari Rohul, Perwakilan Polres Rohul dan pejabat lingkungan Pemkab Rohul .

Dokumen KUA-PPAS senilai Rp. 1.208.193.119.355 tersebut diserahkan langsung Bupati Rohul H.Sukiman, kepada pimpinan DPRD Rohul Kelmi Amri, setelah DPRD Rohul sepakat menerima dan mengesahkan Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Dikatakan Bupati Sukiman, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2016-2021, Penyusunan KUA dan masih tetap mengacu kepada 9 isu strategis yaitu penataan birokrasi Pemetrintah Daerah, mengurangi angka Kemiskinan secara terfokus dan terkoordinasi, mengurangi tingkat pengangguran terbuka.

Kemudian, untuk pembangunan infrastruktur strategis yang berkelanjutan, peningkatan dan Pengembangan Destinasi pariwisata, pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan Kualitas dan cakupan pelayanan Publik, dan menjaga kerukunan hidup beragama serta pemberdayaan masyarakat.

“Tema pembangunan kita di tahun 2019 yakni peningkatan Infrastruktur Mendukung Ekonomi daerah dan tata Kelola Pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Lebih Lanjut diterangkanya, Pemkab Rohul mengasumsikan Pendapatan daerah pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.208.193.119.355. Pendapatan tersebut berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar 147.371.368.198, Dana Perimbangan Sebesar RP. 969.045.675.668 dan Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.91.776.075.489.

Sedangkan disisi belanja, Pemkan asumsikan belanja Tidak Langsung (BTL) Sebesar Rp. 625.012.902.616, dan Belanja Langsung sebesar Rp 627. 835.045.530.

Kebijakan belanja tersebut, disamping memenuhi kebutuhan daerah, termasuk belanka mandatori Sesuai Undang-undang Seperti Bidang pendidikan 20 Persen. namun pada KUA PPAS 2019 ini Pemkab Rohul mengalokasikan anggaran Pendidikan sebesar 25.86 Persen atau Rp 312.465.035.997,97.

“Demikian juga dibidang Kesehatan, kita juga usulkan anggaran lebih besar dibandingkan amanah undang-udang dari 10 persen menjadi 12,78 Persen dari total pendapatan kita atau senilai Rp 154.359. 335.837,” sebutnya

Sukiman menyatakan, tahun 2019, Pemkab Rohul juga menganggarkan Rp95 miliar untuk pelaksanaan proyek Multiyears, dimana besarnya alokasi anggaran tersebut, menyebabkan pemkab harus mengurangi belanja urusan dan bidang pembangunan lainya.

“Pada KUA 2019 Pemkab Rohul, memperkirakan terdapat penerimaan pebiayaan sebesar Rp. 44.654.828.791,” kata Bupati Sukiman.

Sementar, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, menyatakan setelah Pemkab Rohul menyerahkan KUA-PPAS 2019, DPRD Rohul melalui Banmus, akan segera menyusun jadwal pembahasan.

“Setelah disampaikan, KUA PPAS itu insyaalah akan mulai dibahas pada tanggal 27 Agustus mendatang,” terangnya. (mad)