Beranda blog Halaman 1208

Berbagai Prestasi Diraih, Ini Harapan Kepsek SMPN 8 Tapung, Kampar

Kepala Sekolah SMPN 8 Tapung, Kabupaten Kampar
Kepala Sekolah SMPN 8 Tapung, Kabupaten Kampar

KAMPAR, Tribun Riau- Dalam penguatan peran kepala sekolah tentunya mengacu dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang sudah ditandatangani menteri pendidikan. Melalui dinas terkait di pemerintahan daerah, saat ini kepala sekolah bukan lagi hanya sebagai seorang guru yang diberi tugas tambahan. Namun, kepala sekolah adalah seorang manajer yang harus mampu memajukan sekolahnya.

Salah satu sekolah tingkat pertama di Kecamatan Tapung, SMPN 8 Tapung dibawah kepemimpinan Drs. Efrilon, M.Pd, berbagai macam prestasi diraih oleh siswa-siswi sekolah tersebut.

Lembaga pendidikan ini, berdomisili di Jalan Lintas Petapahan-Minas KM 93 Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Drs Efrilon MPd mengatakan kepada wartawan, Sekolah yang dinaunginya ini memiliki Ruang Belajar 12 kelas dengan siswa siswi berjumlah 317 (tiga ratus tujuh belas) orang, dan untuk tenaga pengajar dari PNS/ASN sebanyak 4 orang, dari tenaga kontrak pemerintahan daerah berjumlah 2 orang dan honor komite sebanyak 20 (dua puluh) orang.

“Saya bertugas di SMPN 8 Tapung ini selama 5 Tahun lebih kurang,” ujarnya.

Ketika dipertanyakan soal prestasi yang diraih selama kepemimpinannya di SMPN 8 Tapung Desa Indra Sakti, ia menyebutkan beberapa prestasi telah ditoreh oleh siswa-siswinya.

“Olimpiade Sains Tingkat Kecamatan, FLS2N tingkat kecamatan lanjut ke tingkat kabupaten untuk prestasi rangking pertamanya dari 14 sekolah sekecamatan. Dan di tingkat Provinsi Riau terpilih siswa dari SMPN 8 Tapung untuk tampil dalam O2SN dibidang Volly Ball.” tutur Kepala SMPN 8 Tapung menceritakan kepada wartawan terkait perolehan prestasi dari pihaknya sembari menunjukkan beberapa piagam dan piala yang terpajang di ruangannya.

Ditambahkan Kepala SMPN 8 Tapung ini lagi, dirinya juga pernah terpilih sebagai kepala sekolah berprestasi pada tahun 2017 lalu dan menerima hadiah berupa paket umrah.

“Saya, alhamdulillah juga menjadi salah satu kepala sekolah terpilih berprestasi di tahun 2017 lalu, dengan menerima paket Umroh yang diprogramkan Pemda Kampar. Waktu itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Kampar. Saya sangat bersyukur dan semoga ini menjadi motivasi dan spirit saya pribadi bersama lembaga pendidikan lainnya untuk lebih baik di dunia pendidikan khususnya kampar,” ucap Drs.Efrilon MPd.

Kemudian, SMPN 8 Tapung ini juga mendapatkan predikat piagam Kinerja Sekolah Terbaik di tingkat regional Provinsi Riau dan Provinsi Kepri dalam pelaksanaan kegiatan kurikulum 2013 di tahun 2018 yang ditaja oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui bidang Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

“Kami juga menerima piagam sebagai sekolah terbaik se-Provinsi Kepri dan Provinsi Riau beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Sekolah ini dengan haru.

Namun, dari berbagai pencapaian prestasi, pihaknya dibawah kepemimpinan Drs Efrilon MPd juga merasakan beberapa kendala dalam tubuh keluarga besar SMPN 8 Tapung ini, salah satunya seperti kekurangan tenaga pengajar dengan rombel yang tersedia di sekolah. Akan tetapi, itu tidak menjadi halangan dalam menjalankan aktivitas pembelajaran untuk peserta didiknya.

“Kami memang kekurangan tenaga pengajar, namun itu bukan kendala bagi SMPN 8 Tapung. Tetap kita semangat memberikan pendidikan terbaik untuk peserta didik generasi bangsa ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dirinya berharap sekolah ini bisa lebih maju demi generasi bangsa.

“Agar kedepan sekolah ini lebih maju dan berkembang menjadi kebanggaan masyarakat sekitar pada khususnya. Semangat harus ditanamkan demi generasi bangsa kita yang terbaik. Alhamdulillah, UNBK juga berjalan sukses kita laksanakan, siswa siswi pun merasakan kepuasan dalam kegiatan pembelajarannya.” harapnya.

“untuk itu, Saya juga sangat berharap kepada pihak terkait agar guru honor yang lama mengabdi di sekolah kita ini mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk diperhatikan. Seperti pengangkatan kepegawaian mereka. Tentunya ini semua tidak terlepas juga dari peran dan bimbingan pihak pemerintahan terkait,” tambah Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Tapung di Desa Indra Sakti ini mengakhiri pembicaraan. (hbi)

Tak Hanya Bonus, Pemerintah Juga Siapkan Status ASN Bagi Atlet Peraih Medali

JAKARTA,Tribun Riau- Tidak hanya bonus dalam bentuk uang, para atlet peraih medali di Asian Games 2018 juga dijanjikan pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan bonus atlet sebagai aparatur sipil negara sudah disetujui.

“Semua catatannya sudah ada dan pasti mereka yang mendapat medali statusnya pegawai negeri,” ujar Syafruddin, Ahad (2/9) kemarin.

Status sebagai ASN, kata dia, menjadi komitmen dari pemerintah sekaligus bentuk dukungan kepada para atlet yang telah berjuang mengharumkan nama bangsa melalui ajang Asian Games 2018. Mantan Wakapolri itu juga mengaku telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan manajer cabang olahraga yang meraih medali untuk ditindaklanjuti.

Chief de Mission atau Ketua Kontingen Indonesia pada Asian Games 2018 tersebut juga menyampaikan salam dari Panglima TNI dan Kapolri. Bahwa siapapun atlet peraih medali yang ingin berkarier di militer akan langsung diterima.

“Masuk ASN, masuk TNI, masuk Polri, bebas bagi atlet untuk memilihnya, tanpa tes. Silakan yang ingin menjadi Polri dan TNI, langsung diterima,” ucapnya.

Tak itu saja, terkait bonus rumah bagi para atlet, Syafruddin menegaskan telah disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Termasuk pengaturan mekanismenya.

Sebelumnya, bonus bagi peraih medali emas adalah Rp 1,5 miliar secara penuh tanpa dipotong pajak, kemudian untuk pasangan atau ganda Rp 1 miliar per orang dan Rp 750 juta per orang untuk beregu.

Bagi peraih medali perak untuk tunggal mendapatkan Rp 500 juta, ganda Rp 400 juta, dan beregu Rp 300 juta per orang, sedangkan perebut medali perunggu dihadiahi Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta dan beregu Rp 150 juta per atlet.

Bagi pelatih yang anak didiknya meraih medali emas mendapatkan Rp 450 juta, perak Rp 150 juta, perunggu Rp 75 juta, lalu asisten pelatih perorangan atau ganda mendapatkan Rp 300 juta untuk emas, Rp 100 juta untuk perak, dan Rp 50 juta untuk perunggu. (rci/red)

Gugatan Penutupan Dolly, Forkaji Curigai Investor

SURABAYA, Tribun Riau- Warga eks lokalisasi Dolly yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga Jarak-Dolly (Forkaji) dan Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) kembali menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/8). Aksi tersebut merupakan reaksi atas gugatan class action yang dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) ke PN Surabaya, atas penutupan lokalisasi Dolly.

“Ini bentuk penolakan atas upaya para investor perzinahan untuk menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinahan di Surabaya, khususnya Jarak dan Putat Jaya (Dolly)” kata perwakilan dari Forkaji, Kurnia, Senin.

Kurnia menegaskan, aksi yang digelar bersama warga Jarak dan Putat Jaya dalam menolak gerakan kebangkitan kembali lokalisasi Dolly adalah aksi damai. Tujuannya pun sudah sangat jelas, yakni mencegah upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu untuk menghidupkan kembali lokalisasi Dolly.

“Tujuannya sangat jelas, tolak upaya menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinahan Jarak-Dolly yang dilakukan oleh pihak manapun,” ujar Kurnia.

Kurnia mengaku, saat ini Jarak dan Putat Jaya, yang merupakan nama baru Dolly sudah menjadi tempat yang baik, nyaman dan ramah bagi tumbuh kembangnya moralitas dan ahklak masyarakat. Khususnya anak-anak sebagai penerus bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Namun, kata dia, akhir-akhir ini Jarak dan Dolly kembali ricuh dengan munculnya sekelompok kecil masyarakat yang mengatasnamakan warga Jarak dan Dolly. Di mana mereka telah menggugat pemerintah Kota Surabaya dengan dalih yang sangat dipaksakan untuk kamuflase kepentingan mereka yang sesungguhnya.

“Yakni sebagai kepanjangan tangan para investor perzinahan untuk menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinahan Jarak dan Dolly,” kata Kurnia.

Di sisi lain, massa dari Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) juga menggelar aksi serupa, yang meminta PN Surabaya meneruskan gugatan yang mereka layangkan. Gugatan class action ke Pemkot Surabaya dan Satpol PP sebelumnya dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL).

Mereka yang mengklaim mewakili warga Dolly dan Jarak di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan mengajukan gugatan lebih Rp 270 miliar. Class action itu ditujukan untuk Wali Kota Tri Rismaharini dan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto.

Sentral Informasi KOPI dan FPL, Saputro atau akrab disapa Pokemon mengklaim, angka itu berdasarkan penghasilan warga yang hilang akibat penutupan lokalisasi pada Juni 2014. Mereka terdiri dari perwakilan pedagang kaki lima, juru parkir, SPG, pekerja operator dan lain-lainnya. Semuanya, kata Pokemon, ada 150 orang.

Pemkot Surabaya dituding telah melakukan perampasan hak ekonomi dengan cara penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan. Masyarakat disebut telah kehilangan mata pencaharian atau menurunnya penghasilan.

“Hak sumber ekonomi mulai 2014, tiap pekerja atau warga beda-beda. Kami bukan ingin membuka prostitusi. Semua itu jika dijumlah lebih Rp 270 miliar,” kata Pokemon. (rci/red)

Tak Puas dengan Hasil Bawaslu, Pelapor Mahar Politik Sandi ‘Ngadu’ ke DKPP

LSM Federasi Indonesia Bersatu saat mendatangi Bawaslu guna melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandi Uno
LSM Federasi Indonesia Bersatu saat mendatangi Bawaslu guna melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandi Uno

JAKARTA,Tribun Riau- Federasi Indonesia Bersatu akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta anggotanya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris Jenderal (Sekjend) Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) M. Zakir Rasyidin mengatakan, pihaknya melaporkan ketua Bawaslu dan anggotanya karena dinilai sudah tidak lagi netral dan tidak mematuhi kode etik.

“Bawaslu sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu, tidak boleh menunjukkan sikap seolah berpihak ke calon tertentu, Bawaslu ini melanggar kode etik,” ujar Zakir di Jakarta, Senin (3/9).

Pelaporan ini akan dilakukan langsung pada Senin (3/9) siang pukul 14.00 WIB di kantor DKPP. Laporan tersebut dikarenakan keberpihakan Bawaslu pada salah satu calon. Menurut Zakir keberpihakan tersebut dapat dilihat dari tidak seriusnya pengusutan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Salahudin Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penghentian pengusutan sebelumnya dikarenakan pendapat Bawaslu yang menyatakan bahwa tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh Sandiaga. Alasan Bawaslu, tidak mendapat kejelasan soal peristiwa mahar politik sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak Zakir. Terlebih, saksi kunci, yakni Andi Arief tak pernah memenuhi undangan Bawaslu untuk didengar keterangannya.

Zakir menyebut Bawaslu sengaja tidak menjalankan peraturan mereka sendiri. Padahal menurut Zakir, jika panggilan tidak digubris oleh orang-orang yang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu bisa mendatangi yang bersangkutan.

“Bawaslu tidak menjalankan peraturan nomor 7 tahun 2018, pasal 14 ayat 2 huruf D,” kata Zakir menyebut rincian aturannya.

Dalam aturan tersebut mencantumkan berbagai metode pengumpulan data, fakta dan keterangan yang harus dilakukan Bawaslu saat didapati laporan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu metode yang digunakan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya dengan menemui orang yang dimaksud.

“Kalau alasan penghentiannya karena Andi Arief tidak hadir dipanggil Bawaslu, maka itu alasan mengada-ngada,” lanjut Zakir.

Keputusan Bawaslu sangat sarat kepentingan, hal ini diduga Zakir karena keberpihakan kepada salah satu calon Presiden. Bawaslu dianggap terlalu buru-buru mengambil keputusan, karena belum ada keterangan dari Andi dan para pihak yang terlapor, yaitu Sandiaga maupun PAN dan PKS.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan kasus mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya pada wartawan menyatakan tak mampu memverifikasi keterangan dan bukti yang diajukan para pelapor. Alasan lainnya karena saksi kunci selalu tak bisa dihadirkan, sehingga Bawaslu tidak memiliki keterangan yang meyakinkan.

“Laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” tulis Abhan dalam keterangan resminya yang diterima wartawan pada Jumat (31/8) lalu.

Kasus dugaan mahar politik ini bermula dari unggahan Andi di media sosial Twitter. Dalam cicitannya di Twitter, Wasekjen partai Demokrat itu menulis bahwa bakal calon presiden Prabowo Subianto merupakan seorang ‘jenderal kardus’.

Andi menyebut Prabowo sebagai ‘jenderal kardus’ karena pilihan Prabowo untuk menjadikan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presidennya setelah Sandiaga memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk masing-masing partai koalisi, yakni PAN dan PKS. Cictan Andi itu bermuara pada pelaporan kasus dugaan mahar politik Sandiaga tersebut ke Bawaslu. Sandiaga Uno, PAN dan PKS menjadi pihak terlapor. (rci/red)

Miliuner Cina ini Ditahan Polisi AS, Ini Penyebabnya

WASHINGTON, Tribun Riau- Pengusaha e-commerce Cina Liu Qianhdong atau kerap dikenal sebagai Richard Lu diamankan pihak kepolisian Amerika Serikat (AS) di Minneapolis.

Menurut catatan dari penjara kabupaten Hennepin, Liu, pendiri dan CEO raksasa online JD.com ditangkap atas tuduhan pelanggaran seksual pada Jumat (31/9) malam. Ia kemudian dilepas pihak kepolisian pada Sabtu (1/9) sore waktu setempat.

Departemen kepolisian Minnepolis mengatakan, penyelidikan mengenai kasus Liu masih akan terus dilanjutkan. Meski begitu, polisi tidak memberikan rincian penangkapan atas tuduhan terhadap Liu tersebut.

“Dia (Liu) ditangkap Jumat malam dan dibebaskan Sabtu sore, Dia dibebaskan sambil kami menunggu pengaduan resmi,” ujar Petugas Informasi Publik John Elder kepada AFP, Senin (3/9).

Seperti diketahui, di negara bagian Minnesota, perilaku seksual kriminal mencakup spektrum luas aktivitas seksual non-konsensual.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan yang diunggah di jaringan media sosial Cina, Weibo, JD.com menegaskan Liu telah ditangkap atas tuduhan palsu selama perjalanan bisnis dia.

Pernyataan itu, bertentangan dengan polisi AS. Dalam keterangannya pernyataan itu menambahkan pihak berwenang tidak menemukan bukti kesalahan dan membebaskan Liu untuk melanjutkan perjalanan bisnis-nya.

Didirikan pada 1998, perusahaan Fortune Global 500 adalah perusahaan e-commerce terbesar kedua di Cina dan pesaing agresif Alibaba. Perusahaan itu menawarkan pengalaman belanja “satu atap” ke lebih dari 300 juta pelanggan aktif di Cina, dengan pengiriman hari yang sama.

Pada Juni, Google mengumumkan akan menginvestasikan lebih dari setengah miliar dolar ke JD.com sebagai bagian dari langkah untuk memperluas layanan ritel di seluruh dunia. (rci/red)

Volume Speaker Masjid, DMI: Sesuaikan dengan Tradisi Masyarakat Setempat

JAKARTA,Tribun Riau- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini dilakukan agar tidak menganggu masyarakat di luar agama Islam.

Ketua DMI Bidang Kemanusiaan dan Kesejahteraan Umat, Andi Mappaganty mengatakan penggunaan pengeras suara juga dapat disesuaikan dengan tradisi, sosial dan budaya masyarakat. “Pengeras suara bisa sepanjang waktu tepat, yang salah kalau Subuh jam 04.00 kaset sudah disetel keras-keras sementara marbot masjid masih tidur,” ujarnya dilansir Republika, Senin (3/9).

Menurutnya, penggunaan pengeras suara tidak menjadi persoalan untuk azan maupun shalawatan. Asalkan penerapannya tidak terlalu keras yang berujung menganggu masyarakat sekitarnya. “Kalau lima menit menjelang azan distel mengaji saya kira boleh dan jangan terlalu keras. Kalau azan kan itu memanggil orang atau mengingatkan jamaah untuk shalat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta kantor wilayah kembali menyosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, dan hingga saat ini, belum ada perubahan.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Dalam instruksi tersebut, di antaranya dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Adapun bacaan shalat atau do’a cukup menggunakan pengeras suara dalam,” ucap Amin. (rci/red)

Aksi Taggar Pilpres 2019, Ini Arahan Kapolri

JAKARTA, Tribun Riau– Polri menerbitkan arahan kepada jajaran anggota intelijen dan keamanan di kepolisian satuan wilayah tingkat daerah atau kepolisian daerah (polda) untuk menyikapi sejumlah aksi deklarasi dalam bentuk tagar calon presiden (capres). Arahan itu diterbitkan dalam bentuk surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, kegiatan menyampaikan aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU nomor 9 tahun 1998. Namun, dalam pasal 6, beberapa poin harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.

Setyo mengungkapkan, ada lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi. Jika salah satu daru lima hal tak terpenuhi, kata Setyo, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi.

“Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Senin (3/8).

Lima hal itu, pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam penilaian suatu penyampaian aspirasi dan pendapat, Setyo menuturkan, Polri melihat apakah rentan terjadi konflik atau tidak. Ketika hal tersebut terjadi, polisi bisa mengambil keputusan sesuai dengan pasal 15, di mana pasal tersebut menyampaikan Polri bisa membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

“Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218,” ujarnya.

Mengenai surat telegram tersebut, jenderal bintang dua ini menyebut hal tersebut hanya mengingatkan setiap anggota di wilayah untuk mempedomani aturan tersebut. “Aturannya sebenarnya sudah ada hanya pelaksanaannya kadang-kadang di wilayah lupa tidak mempedomani apa yang sudah diatur,” katanya.

Setyo menegaskan, Polri akan bersikap netral dan tak mendukung salah satu gerakan dukungan capres. Ia menyebut, dalam mengambil keputusan Polri hanya melihat jangan sampai hal tersebut dapat menjadi pemicu konflik. Ia pun menuturkan, Polri tidak akan masalah jika salah satu gerakan dukungan capres tidak mendapat penolakan di suatu daerah.

“Kalau dibilang polisi berpihak kalau yang datang duluan pendukung #Jokowi2periode kalau ada penolakan sama juga (akan dibubarkan). Kalau masyarakat menerima tidak masalah. Kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling ricuh,” katanya.

Dalam surat telegram disebutkan ada empat aksi dukungan capres yang perlu mendapatkan atensi yaitu #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden. Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada lima hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polri sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Dengan demikian, Polri menyatakan ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera meminta masyarakat menilai sendiri apakah kebebasan berpendapat di Indonesia berkembang dengan baik. Hal ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan memberikan pendapat namun harus sesuai aturan.

“Kami serahkan pada publik untuk menilai adakah demokrasi, khususnya menyampaikan pendapat, berkembang di negeri ini,” kata Mardani dilansir Republika, Ahad (9/2).

Ia mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden adalah hak warga negara yang diatur oleh Undang-undang. Ia pun merasa selama ini telah menyampaikan pendapat bersama rekan-rekannya dengan cara yang benar sesuai aturan yang berlaku.

Mardani mengungkapkan, selama ini selalu mengurus perizinan ketika akan melakukan gerakannya tersebut. Bahkan, selain mengurus perizinan, pemberitahuan juga selalu dilakukan ketika akan melakukan deklarasi di wilayah manapun di Indonesia.

“Gerakan #2019GantiPresiden adalah hak warga negara dan cara penyampaiannya juga diatur secara konstitusional sesuai dengan UU No 9 tahun 1998, sehingga tidak ada alasan yang tepat bagi Pemerintah menghalangi masyarakat,” katanya menegaskan. (rci/red)

Objek Wisata di Kampar Ini Dikunjungi Artis Ibu Kota, Pengunjung Membludak

Aktris cantik ibu kota, Tyas Mirasih ramaikan pengunjung wisata Pulau Cinta Teluk Jering di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
Aktris cantik ibu kota, Tyas Mirasih ramaikan pengunjung wisata Pulau Cinta Teluk Jering di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

KAMPAR, Tribun Riau- Kedatangan aktris cantik Tyas Mirasih (31 Tahun) di Destinasi wisata Pulau Cinta Teluk Jering di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (02/09/2018) ini diserbu oleh 11.136 (sebelas ribu seratus tiga puluh enam) orang pengunjung wisata.

Model dan presenter itu tiba pukul 15.00 WIB dengan busana santai menggunakan baju kaos warna putih dan celana hitam didampingi suaminya Raiden Soedjono.

Setibanya di Objek Wisata Pasar Pulau Cinta di Dusun 3 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Tyas Mirasih langsung mengunjungi beberapa spot foto, diantaranya jembatan kembar, pantai cinta, wahana permainan air, taman cinta dan beberapa tempat lainya.

“Pasar Wisata Pulau Cinta Teluk Jering sangat menarik untuk dikunjungi, berbagai tempat wisata fotogenik sangat indah disini dan ada juga berbagai tempat permainan di pantai cinta dan wahana permainan air di sungai. Disini juga ada berbagai macam kuliner khas daerah yang ditawarkan di tempat ini,” kata Tyas Mirasih.

“Tadi saya cicipi kue talam dan dodol khas daerah ini, rasanya lumayan lezat dan bakal saya bawa pulang untuk oleh-oleh ke Jakarta,” tambah Aktris Sinetron berparas cantik, Tyas Mirasih.

Dalam kunjungan wisata Tya Mirasih ke Objek Wisata Pulau Cinta Teluk Jering ini, Turut mendampingi Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau Fahmizal Usman, Dirinya menyatakan sangat menyambut baik kedatangan Aktris dari Ibu Kota Jakarta itu. “Ini sangat luar biasa, kedatangan Tyas Mirasih ke Destinasi Wisata digital pasar pulau cinta Teluk Jering sangat memberikan dampak terhadap perekonomian masayarakat Dusun Tiga Desa Teluk Kenidai,” jelasnya.

Fahmizal Usman menjelaskan, kunjungan wisatawan yang datang ke pasar pulau cinta Teluk Jering pada Minggu (2/9) sejak pagi hari sampai pukul 17.00 WIB, sebanyak 11.136 orang pengunjung. Menurutnya hal ini akibat promosi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Pariwisata, komunitas Generasi Pesona Indonesia (Genpi) yang telah mendatangkan Tyas Mirasih.

“Tadi ketua kelompok sadar wisata Teluk Jering telah memberikan laporan jumlah kunjungan wisatawan kepada rekan-rekan media, jumlah pengunjung yang datang sebanyak sebelas ribu seratus tiga puluh enam orang,’” tutur Kadispar Riau, Fahmizal Usman. (hbi)

Rangkaian Haji Selesai, Ini Jadwal Pulang Jamaah Haji dari Rohul

ROKAN HULU,Tribun Riau- Sebanyak 398 Jemaah‎ Haji asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, termasuk 2 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) sudah selesai melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji di tanah suci, termasuk thawaf ifadoh dan sa’i.

Kemudian, 2 ‎jemaah haji Rohul lainnya yang belum bisa melaksanakan tawaf ifadhah dan sai, yakni jemaah atasnama Yeni Fanisah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan seorang jemaah perempuan lagi sedang berhalangan.

Dikatakan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rohul Drs. H. Syahrudin M.Sy, jumlah jemaah haji asal Rohul yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 18 Batam (BTH) ada 400 orang termasuk 2 TPHD.

Katanya lagi, sesuai jadwal, ke 400 jemaah haji asal Rohul sudah tiba kembali ke tanah air, melalui Debarkasi Batam Minggu, 16 September 2018 mendatang.

“Para jemaah haji Rohul nantinya akan menginap semalam di Asrama Haji Batam, kemudian pada Senin 17 September 2018 pagi diterbangkan gunakan pesawat Lion Air ke Pekanbaru, dan selanjutkan ke Rohul,” ungkap Syahrudin Jumat (31/8/2018) kemarin.

Dijelaskan Syahrudin, terkait pemulangan ke 400 jemaah haji dari Pekanbaru ke Rohul‎ akan tetap menggunakan bus carteran, seperti saat pemberangkatan dari Masjid Agung Islamic Center Rohul ke Pekanbaru.

Jelasnya lagi, seperti tahun sebelumnya, untuk jemaah haji yang daerahnya dekat jalan lintas, maka mereka akan diturunkan di kecamatan masing-masing, seperti jemaah haji asal Kabun, Tandun, Ujung Batu, dan Rambah Samo.

Kemudian, bagi jemaah haji yang jauh dari jalan lintas menunggu rapat panitia haji, seperti jemaah haji Tambusai Utara, Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, dan Kunto Darussalam.

“Sejauh ini, belum ada rapat dari panitia haji daerah. Rapat baru dilaksanakan menjelang pemulangan jemaah haji nantinya,” jelasnya. .

Menurut Kakan Kemenag Syahrudin, saat ini ke 400 jemaah haji Rohul masih berada di Mekkah. Sepekan ke depan, para jemaah haji yang tergabung di Kloter 18 BTH selanjutnya akan bergerak ke Madinah,‎ sebelum dipulangkan ke tanah air.

Syahrudin juga mengimbau ke seluruh jemaah haji Rohul, untuk tidak perlu lagi membawa zam-zam, bahkan sampai memasukkannya ke dalam koper besar atau koper kecil, karena hal itu akan menyulitkan saat proses pemeriksaan di bandara nanti.

Diingatkan Kakan Kemenag ke seluruh jemaah haji Rohul, maksimal barang bawaan di koper besar dibatasi yakni maksimal 32 kilogram (kg), sedangkan koper kecil bawaan hanya bisa menampung barang untuk 7 kg.‎

“Karena nantinya, saat di bandara dibongkar petugas. Sehinhgga akan lama prosesnya. Di Batam setiap jemaah haji akan mendapatkan jatah masing-masing 5 liter air zam-zam, tidak perlu membawa dari sana dan dimasukkan ke dalam koper,” pesan Syahrudin. (mad)

Penemuan Jasad Wanita‎ Gegerkan Warga Desa Sontang, Rohul

Anggota TNI AD, menunjukan jenazah wanita yang diduga jadi korban kekerasan di Desa Sontang
Anggota TNI AD, menunjukan jenazah wanita yang diduga jadi korban kekerasan di Desa Sontang

ROKAN HULU,Tribun Riau- Warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gempar atas penemuan jasad wanita usia sekitar 17 tahun dengan kondisi penuh luka memar.

Dari beberapa sumber informasi, jenazah wanita diketahui bernama Jenti Boru Marpaung, pertama kali ditemukan‎ suaminya, Tongam Sitorus‎ (22), di belakang rumahnya KM 45 Dusun Rintis Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 15.30 Wib.

Korban ditemukan dengan mengenakan kaos oblong coklat dan kain panjang yang terlilit di lehernya, dan kondisi tanpa mengenakan celana dalam. Bahkan di bagian pipi, leher, tangan kiri, mata bengkak serta memar seperti adanya tanda-tanda kekerasan

Warga Desa Sontang dibikin gempar, dan penemuan jenazah tersebut sudah ditangani pihak Polsek Bonai Darussalam. Penemuan jenazah wanita di Desa Sontang, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua SIK, M.Si.

Namun menurutnya, belum diketahui penyebab kematian korban. Kini aparat Kepolisian setempat tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kini sudah dilakukan olah TKP, dan nantinya hasil akan dikabari,” sebut AKBP M. Hasyim yang dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2018) malam. (mad)

Terbaru

Populer