JAKARTA,Tribun Riau- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini dilakukan agar tidak menganggu masyarakat di luar agama Islam.
Ketua DMI Bidang Kemanusiaan dan Kesejahteraan Umat, Andi Mappaganty mengatakan penggunaan pengeras suara juga dapat disesuaikan dengan tradisi, sosial dan budaya masyarakat. “Pengeras suara bisa sepanjang waktu tepat, yang salah kalau Subuh jam 04.00 kaset sudah disetel keras-keras sementara marbot masjid masih tidur,” ujarnya dilansir Republika, Senin (3/9).
Menurutnya, penggunaan pengeras suara tidak menjadi persoalan untuk azan maupun shalawatan. Asalkan penerapannya tidak terlalu keras yang berujung menganggu masyarakat sekitarnya. “Kalau lima menit menjelang azan distel mengaji saya kira boleh dan jangan terlalu keras. Kalau azan kan itu memanggil orang atau mengingatkan jamaah untuk shalat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta kantor wilayah kembali menyosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978, dan hingga saat ini, belum ada perubahan.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Dalam instruksi tersebut, di antaranya dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Adapun bacaan shalat atau do’a cukup menggunakan pengeras suara dalam,” ucap Amin. (rci/red)












