Muhammad Akhirnya Tertangkap Juga, Setelah Buron Sejak Maret 2020

Bengkalis, Tribunriau – Nasib apes memang yang dirasakan oleh mantan Wakil Bupati Bengkalis ini dari tahun 2015-2019, dan Plt.Bupati sejak Januari 2020 hingga Februari 2020.Bak pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti akan terjatuh juga. Demikian juga dengan Muhammad, ST yang telah melarikan diri dan bersembunyi diberbagai daerah luar Kabupaten Bengkalis (berpindah-pindah) akhirnya tertangkap polisi juga.

Dimana pada awal Maret 2020, yang bersangkutan telah ditetapkan oleh Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut lari dan bersembunyi, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, Yogyakarta, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi dan Kàbupaten Muaro Jambi, Jambi.Pada awal pelarian yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati, setelah Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK.

“Sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Bustami HY, selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.Dan kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (09/08/2020).

Dilanjutkannya, sebelumnya Penyidik telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020. Namun, jadwal penundaan yang ditentukan tersebut, tersangka juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya namun tersangka Muhammad tidak ditemukan dan telah melarikan diri.

“Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya praperadilan tersebut, kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan,” ujar Andri.

Polda Riau kemudian menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetepan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau. Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.

“Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test utk memastikan yg bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri. Polda Riau, sambungnya, menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan. Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi.

“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut ke akar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang,” pernyataan Kapolda Riau beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.

“Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau PNS, sebagai pengendali korupsi. Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yang menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan,” jelas Andri. (jlr/rls).