Bangkinang Kota, (Tribunriau.com) Mantan kades Desa Gerbang Sari akui. Bahwa uang yang Ia korupsi sejumlah Rp 316 juta di gunakannya untuk happy happy dan membeli Narkoba.
Pengakuannya ini disampaikan saat dilakukan pemeriksaan di ruang kanit Tipidkor Mapolres Kampar , yang sempat ditanyai oleh Tribunriau.com Rabu, 31/7/2019,
Tersangka mantan Kades Gerbang sari ini, sebelum menjabat sebagai Kepala Desa, Ia berprofesi seorang sopir, yang diduga kelakuannya ini terbiasa didunia malam dan mengkonsumsi narkoba, pada akhirnya uang yang untuk pembangunan Desa Ia bawa lari dan berfoya foya di Purwokerto Jawa tengah.
Pada saat penangkapan tersangka sempat melawan dan ingin melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke mobil kanit Tipidkor dan rombongan, sehingga melukai salah seorang anggota Polres Kampar yang ingin menangkapnya.
Tersangka kasus korupsi dana desa ini adalah MI (Lk 50), mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, MI ditangkap oleh Unit Tipikor saat berada di Kampung Halamannya di Daerah Purwokerto Jawa Tengah.
Atas perbuatannya ini tersangka IM telah menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 316 juta dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian bahwa pada tahun 2016 Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA. 2016 sebesar Rp 616.644.000 dan Anggaran Dana Desa senilai Rp 385.389.300.
Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000.(shm)










