Limbah PKS PT.ISA Diduga Cemari Dua Dusun Desa B.Sobanga, LSM KPH-PL Laporkan ke Pemerintah dan APH

Bengkalis (B.Solapan), Tribunriau – Menjamurnya pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Bengkalis ada saja yang menimbulkan persoalan pencemaran limbah dilingkungan masyarakat, karena banyak PKS berdiri dekat dengan perumahan masyarakat.

Seperti PKS PT.SIPP Jl.Rangau KM 06 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, telah dihentikan operasionalnya oleh pihak Pemkab Bengkalis, dan 2 orang manajemennya sudah dipidanakan.

Sedangkan PKS PT.PCR Jl.Gajahmada KM 3,5 Sebanga-Duri, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, pernah terjadi dugaan limbah pabrik mencemari kebun sawit masyarakat, tetapi kasusnya sepertinya tidak berlanjut, dan pada akhir bulan Maret 2023 lalu, diduga limbahnya meracuni ikan di kolam seputaran area pabrik, mengakibatkan banyak ikan yang mati.Pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah turun kelapangan dan mengambil sampel limbah untuk dicek ke laboratorium, hasilnya belum diketahui sampai sekarang.

Kini terjadi juga, dugaan pencemaran lingkungan dari limbah cair dan sekaligus limbah cair padat, yang telah mencemari median air anak sungai di wilayah Dusun Sukamaju dan Dusun Lestari, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diperkirakan lebih kurang sepanjang 5 KM limbah tersebut merusak perkebunan kelapa sawit masyarakat disekitar PKS PT. Inti Sejati Andalan (PT.ISA).

Dari keterangan beberapa warga di lokasi tersebut menyampaikan, limbah yang telah mencemari lingkungan di desa itu diduga kuat dilakukan dengan sengaja oleh pihak PKS PT.ISA yang berada di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

  Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, LSM Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP – KPH – PL), melakukan Investigasi ke lapangan, dan hasil dari temuan pencemaran lingkungan yang diduga akibat limbah pabrik kelapa sawit, selanjutnya pada Senin tanggal 8 Mei 2023 melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, atas temuan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PKS PT.ISA yang terletak di Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Ketua Umum LSM KPH-PL Amir Muthalib pada Sabtu 13 Mei 2023 melalui rilis beritanya mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah memperingati pihak PT. ISA melalui surat Nomor  : 081/M/H/Ops/DPP-KPH-PL/VI/ 2023 pada hari Senin 10 April 2023. Atas Dugaan Pencemaran Udara Emisi Udara Gas Buang Industri Unsur Kimia (CO. NO. SO SPM. Suspended Particulate Matter O dan CO2-CO dan HC. Demi untuk penyelamatan nyawa manusia, mencegah dampak buruk terhadap kesehatan Paru-paru manusia dan Resiko Glaukoma Kebutaan Mata, serta mencegah punahnya flora dan fauna yang berpotensi kerugian negara dan masyarakat.

  “Namun hal itu tidak di indahkan oleh pihak perusahaan, maka dengan temuan limbah ini kita tidak bisa lagi untuk mentoleransi lagi, dan sudah kita laporkan secara resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melalui surat Nomor  : 089/R/C.I-Ops/DPP-KPH-PL/V/ 2023 untuk segera di cabut izin operasional nya PKS PT. ISA Duri, demi untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut,” terang Amir.(jlr).