ROHIL,Tribunriau- Sebanyak 315 pelanggaran terjadi selama operasi Hunting atau Kasat mata yang dilakukan oleh Satlantas Polres Rohil.
Operasi tersebut dilakukan selama 21 hari. Data lainnya, kecelakaan yang terjadi sebanyak 6 pengendara, luka berat 10 orang, luka ringan 5 orang, korban meninggal 6 orang, sedangkan kerugian pelanggaran tersebut mencapai Rp29.500.000.
Demikian dikatakan Kasatlantas Polres Rohil, AKP Agustinus Chandra Pietama SIK SH pada acara press release di ruang rapat Satlantas Polres Rohil, Kamis (29/3/2018).
“Melaui operasi Hunting atau kasat mata, pelanggaran lalu lintas selama 21 hari di jajaran lalu lintas Polres Rohil terjadi 315 pelanggaran, jumlah kecelakaan 6 orang, korban luka berat 10 orang, korban luka ringan 5 orang, korban meninggal 6 orang, total kerugian pelanggaran tersebut yaitu Rp29.500.000,” terangnya.
Dilanjutkan Kasatlantas ini, faktor terjadinya kecelakaan yaitu melanggar batas kecepatan, tidak menjaga jarak serta mengantuk.
“Adapun penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu melanggar batas kecepatan, tidak menjaga jarak dan mengantuk. Rata-rata kecelakaan terjadi antara Pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Usia pelaku pelanggaran lalu lintas berkisar antara usia 21-31 tahun,” jelas Kasat.
Agustinus berharap, pengguna kendaraan lalu lintas dapat mematuhi peraturan lalu lintas, menghargai pengguna jalan yang lain serta melengkapi surat-surat.
“Mari kita sama-sama mematuhi peraturan lalu lintas, mari kita menghargai pengguna jalan lain dan mari kita sama-sama melengkapi diri dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan, dengan tujuan untuk keselamatan kita semua,” harap Kasatlantas mengakhiri press releasenya. (to)












