Polsek Mandau Kembali Tangkap 2 Pria Diduga Pelaku Pengedar dan Sita 21 Paket Ganja di P.Pudu

Duri (Mandau), Tribunriau – Setelah berhasil menangkap tersangka YS (25) warga Kelurahan Pematang Pudu, kembali Tim Opsnal Polsek Mandau gerak cepat menangkap 2 pria diduga pelaku pengedar Ganja, di Jl.Asrama Tribrata Gg.Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (02/11/26) sekira pykul 20.30 WIB.

Keterangan pers Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, bahwa kedua pria diduga pelaku adalah yaitu,1.BKAJenis (34), Laki-laki, Islam, Alamat : Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

2. AP (31), Laki-laki, Islam, Alamat : Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dan petugas juga telah menyita barang bukti, yakni; 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) unit HP , 1 (satu) kendaraan sepeda motor merek Nmax warna Hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Jupiter Mx warna Putih,” katanya.

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, pada hari Senin tanggal 02 November 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka YS, bahwa barang narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari BKA, dan tim melakukan penangkapan terhadap BKA dan AP, yang pada saat itu sedang berada dirumah di Jl. Asrama Tribrata Gg. Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka BKA, di temukan 19 paket Narkotika jenis Ganja dengan rincian, 1 (satu) paket besar, 1 (satu) paket sedang, dan 17 (tujuh belas) paket kecil ditemukan didalam lemari, dan pada tersangka AP, ditemukan 2 paket Narkotika jenis Ganja didalam tas selempang merek Torch.

“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Kedua tersangka disangkakan Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009, jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.