Acungkan Kampak Depan Anak Dibawah Umur Hingga Syok, DS Dugaan Pelaku Diamankan Polsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Aneh-aneh saja! Masalah sepele bisa menyulut emosi, sampai membawa Kampak segala dan acungkan didepan anak-anak dibawah umur, akhirnya seorang pria dugaan pelaku pengancaman diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau, di rumahnya Jl.Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (05/11/26) sekira pukul 13.30 WIB.

Seorang pria dugaan pelaku pengancaman adalah berinisial DS (28), Laki-laki, Islam, Alamat : Jl.Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut keterangan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, krolonologis kejadian di Jl.Tegar RT 004 RW 010 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada hari Kamis, tanggal 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.Berawal pelapor komplain tentang tunggukan tanah bercampur batu, untuk timbunan jalan yang berlobang, yang menghalangi mobil pelapor hendak keluar ke jalan poros.

Disaat pelapor beserta RT dan Babhinkamtibmas Desa Buluh Manis Bripka Agusrizal, sedang menyelesaikan masalah tersebut di rumah RT yang hanya berjarak 30 meter dari rumah pelapor, tiba-tiba terlapor dengan menggunakan sepeda motor berhenti di rumah pelapor, dan turun langsung mendekat ke teras rumah sambil mengangkat Kampak yang ia bawa, dan di arahkannya ke pintu rumah pelapor dengan berkata “mana…mana?”.Bertepatan pada saat itu dua orang anak pelapor yang sedang berdiri di depan pintu menangis ketakutan sambil belari masuk kedalam rumah. Ketika kejadian tersebut, dua orang saksi tidak bisa berbuat apa-apa selain melihat kejadian tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan anak pelapor merasa syok melihat terlapor mengacungkan/mengarahkan Kampak di hadapan mereka. Selanjutanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Lanjutnya menerangkan, pada hari Kamis tanggal 05 November 2026, sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim, mendapat informasi bahwa dugaan pelaku pengancaman sedang berada didalam rumah di Jl. Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, dan Unit Reskrim langsung menuju ke Jl. Tegar. Sesampainya ditempat tersebut, tim mengamankan 1 (satu) orang bernama DS.

“Atas kejadian tersebut terlapor dibawa ke Polsek Mandau, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Terlapor disangkakan Pasal 483 KUHPidana, tentang tindak pidana pengancaman,” jelas Kapolsek.