Jakarta –
Majelis hakim menolak banding Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dari anggota Polri. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi eks Kadiv Propam Polri itu untuk mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Menurut Habiburokhman, kesaksian dari para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM) hingga Ferdy Sambo menguatkan bahwa adanya perintah penembakan Brigadir J. Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merusak alat bukti.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews









