JAKARTA,Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH, Senin (31/7/2023).
Dijelaskanya, saksi yang diperiksa yaitu YH, selaku precious metals sales and marketing Devision Head PT Antam, Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sedana. (Hen).











