Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara PT.Graha Telkom Sigma

JAKARTA, Tribunriau.com – kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali memeriksa 8 orang saksi baru.

Saksi- saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Senin (22/5/2023) menjelaskan ke awak media yaitu:

1. M selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

2. S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

3. Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

4. AG selaku Istri Tersangka RB.

5. D selaku Karyawan PT Mitra Elang Jaya.

6. DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.

7. OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Infrastruktur/Mantan SVP SCM.

8. M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Lebih lanjut Dikatakanya, Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha, Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018, tutup Ketut sumedana. (Jt)